Perbedaan | Pajak | |
Arti Nama | bersih, bertambah dan berkembang | Utang, pajak, upeti |
Dasar Hukum | Al-Qur`an dan As Sunnah | Undang-undang suatu negara |
Nishab dan Tarif | Ditentukan Allah dan bersifat mutlak | Ditentukan oleh negara dan yang bersifat relatif Nishab zakat memiliki ukuran tetap sedangkan pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran negara |
Sifat | Kewajiban bersifat tetap dan terus menerus | Kewajiban sesuai dengan kebutuhan dan dapat dihapuskan |
Subyek | Muslim | Semua warga negara |
Obyek Alokasi Penerima | Tetap 8 Golongan | Untuk dana pembangunan dan anggaran rutin |
Harta yang Dikenakan | Harta produktif | Semua Harta |
Syarat Ijab Kabul | Disyaratkan | Tidak Disyaratkan |
Imbalan | Pahala dari Allah dan janji keberkahan harta | Tersedianya barang dan jasa publik |
Sanksi | Dari Allah dan pemerintah Islam | Dari Negara |
Motivasi Pembayaran | Keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ketaatan dan ketakutan pada negara dan sanksinya | Ada pembayaran pajak dimungkinkan adanya manipulasi besarnya jumlah harta wajib pajak dan hal ini tidak terjadi pada zakat |
Perhitungan | Dipercayakan kepada Muzaki dan dapat juga dengan bantu ‘amil zakat | Selalu menggunakan jasa akuntan pajak |
Persentase Progresif antara Pajak dan Zakat
Pajak dengan persentase tetap ialah yang telah ditetapkan persentasenya dengan satu ketentuan, meskipun kekayaan bertambah banyak. Sedangkan pajak progresif semakin besar presentasenya sesuai dengan pertambahan kekayaan, seperti 10% untuk ribuan pertama, 12% untuk ribuan kedua, 14% untuk ribuan ketiga, dan seterusnya.
Presentase zakat sudah ditetapkan, tidak dengan persentase progresif, meskipun kekayaan yang dikeluarkan zakatnya semakin besar. Untuk uang misalnya, persentase zakatnya 2,5% baik bagi yang memiliki uang yang mencapai nishab ataupun yang memiliki seribu kali nishab. Apa hikmah di balik itu?
Tujuan pajak progresif adalah untuk mengembalikan keseimbangan dan mendekatkan kesenjangan. Tujuan ini sangat serius diwujudkan dalam Islam, tetapi dengan cara di luar zakat. Sistem waris (harta pusaka), wasiat, larangan riba, larangan penimbunan, dan larangan cara-cara haram lainnya, adalah upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Zakat yang diambil dari orang mampu/kaya dan diberikan kepada fakir miskin, memiliki peran besar dalam mewujudkan tujuan di atas.
Pajak dengan persentase tetap ialah yang telah ditetapkan persentasenya dengan satu ketentuan, meskipun kekayaan bertambah banyak. Sedangkan pajak progresif semakin besar presentasenya sesuai dengan pertambahan kekayaan, seperti 10% untuk ribuan pertama, 12% untuk ribuan kedua, 14% untuk ribuan ketiga, dan seterusnya.
Presentase zakat sudah ditetapkan, tidak dengan persentase progresif, meskipun kekayaan yang dikeluarkan zakatnya semakin besar. Untuk uang misalnya, persentase zakatnya 2,5% baik bagi yang memiliki uang yang mencapai nishab ataupun yang memiliki seribu kali nishab. Apa hikmah di balik itu?
Tujuan pajak progresif adalah untuk mengembalikan keseimbangan dan mendekatkan kesenjangan. Tujuan ini sangat serius diwujudkan dalam Islam, tetapi dengan cara di luar zakat. Sistem waris (harta pusaka), wasiat, larangan riba, larangan penimbunan, dan larangan cara-cara haram lainnya, adalah upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Zakat yang diambil dari orang mampu/kaya dan diberikan kepada fakir miskin, memiliki peran besar dalam mewujudkan tujuan di atas.
Thanks for reading & sharing Sidikalang Sidiangkat
0 Comments:
Post a Comment