Semarak dan geliat sistem ekonomi berbasis syariah semakin lama semakin menjanjikan dan menguntungkan dan sedang naik pamor alias naik daun. Di tengah terpaan krisis ekonomi global saat ini, pertumbuhan ekonomi syariah terbukti mampu bertahan.
Ekonomi syariah memiliki karakteristik positif yang mengutamakan keadilan dan kejujuran dalam bertranksasi. Selain itu ekonomi syariah juga menawarkan investasi yang mengedepankan semangat kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, serta menghindari spekulasi dalam transaksi keuangan. .jpg)
Hal inilah yang membuat hasilnya mampu memberi manfaat tak hanya untuk umat Islam, tetapi juga semua masyarakat pada umumnya. Ekonomi syariah dapat diimplementasikan dalam banyak bidang, tak hanya di bidang perbankan. Dalam hal jual-beli (bisnis riil), sistem ekonomi syariah mulai banyak diterapkan dalam bisnis jual-beli emas. Bisnis jual-beli emas syariah masih tergolong baru di Indonesia. Peluang bisnis ini masih terbuka lebar, karena kebanyakan jual-beli emas yang ada saat ini masih menggunakan cara konvensional (nonsyariah). PT Gold Bullion Indonesia adalah salah satu perusahaan yang menjadi pionir dalam bisnis jual-beli emas secara syariah. PT Gold Bullion Indonesia berkeinginan mengembangkan dan memajukan bisnis ini agar mampu memberi dampak positif bagi individu maupun perekonomian nasional.Sistem bagi hasil syariah kami didasarkan pada prinsip Syariah "Ai-Bai" (Jual Beli) yang memungkinkan Anda untuk memiliki emas fisik dan dihargai dengan pembayaran diskresioner sesuai dengan prinsip syariah dari "Hibah", sehingga meningkatkan kapasitas dari tabungan Anda Minat masyarakat untuk menabung dalam wujud emas cukup tinggi, mengingat harga/nilai emas dari tahun ke tahun yang terus naik hingga 20-30% per tahun. Menabung dalam bentuk dana tunai (uang) adalah hal biasa, tapi menabung dalam wujud emas itu luar biasa. Jual-beli emas berbasis syariah yang dilakukan PT Gold Bullion Indonesia, berhasil menyabet penghargaan sebagai The Best Precious Metals Trading Company of The Year pada ajang Indonesian Creativity Award 2013.
.jpg)
Penghargaan tersebut berindikasi bahwa jual-beli emas syariah memiliki respon positif dari masyarakat Indonesia. Presiden Direktur PT Gold Bullion Indonesia, Fadzli Mohamed merasa bangga dengan prestasi yang telah diraihnya tersebut. “Kami baru berjalan satu tahun, namun sudah memiliki 23 cabang di seluruh Indonesia dengan omzet mencapai 3 ton emas murni, dan ini merupakan prestasi yang sangat menggembirakan,” ujarnya di Jakarta,. Fadzli juga menjelaskan, perusahaannya mentargetkan tahun ini mampu mencapai peningkatan penjualan sebesar 100% serta kualitas pelayanan dan profesionalisme. Selain akan menambah 40 kantor cabang baru, pihaknya juga akan menggelar Simposium Bisnis Syariah bertaraf internasional, serta membuka divisi baru seperti Gadai Syariah dan Sukuk (obligasi syariah).
(Base Camp Sidiangkat) Belum lama ini BMT Mitra Simalem Al Karomah telah membuka cabangnya di Kabupaten Dairi. Ekspansi perkembangan BMT Al Karomah cukup siknifikan dan menjanjikan kedepannya bila dilihat geliat perkembangan prekonomian di Kabupaten Dairi. Inilah suatu pertanda Dinamika yang ada di Kabupaten Dairi sangat menunjang masuknya Pihak luar kota untuk membuka usaha-usaha maupun berinvestasi. Bahkan ini adalah signal agar muncul keberanian warga Dairi khususnya suku pakpak sebagai pemegang tanah ulayat, bersaing secara sportif dan memajukan Kabupaten Dairi kedepannya
Berikut beberapa kelebihan mendasar bahkan cukup signifikan ketika berinvestasi di BMT dibanding pada perbankan (termasuk bank syariah), yaitu :
1. Lebih Menguntungkan secara finasial, karena nisbah dan nominal bagi hasil yang diperoleh jauh lebih besar (berkisar ER. 12%/thn kadang lebih) dari perbankan (hanya berkisar E.R .6-8%/thn). Hal ini terjadi karena tingkat efisiensi BMT dan produktifitasnya sangat tinggi, apa lagi bila menggunakan mekanisme angsuran harian (rahasia sukses BMT!), dimana kuantitas perputaran dana lebih besar sehingga berimbas pada hasil yang besar pula. Ditambah lagi, hampir disetiap BMT meniadakan biaya transaksi & administrasi bulanan, bahkan Free Materai.
2. Lebih Bermanfaat secara Sosial & Moral, karena dana yang dinvestasikan akan digulirkan sepenuhnya bagi permodalan Usaha Kecil Muslim (usaha riil), yang nota bene adalah bagian besar pengusaha negeri ini. Mereka adalah orang-orang yang ter’marginal’kan dalam memperoleh akses modal perbankan, sehingga mereka terperosok kedalam proses rentenirisasi atas usaha dan eksploitasi atas manusia (bukan sekedar riba). Sebab meski rentenir memberikan segala kemudahan, tapi dengan bersamaan mereka memberikan kemudahan juga untuk BANGKRUT, karena bunga yang ditetapkan bisa mencapai hingga 30% bahkan lebih!! Fakta nyata didepan mata kita !
Disamping itu, dipastikan Dana tidak akan diinvestasikan ke instrumen investasi “semu” seperti jual beli saham & future trading. Dengan berinvestasi di BMT, InsyaAllah keuntungan dunia akhirat teraih.
Disamping itu, dipastikan Dana tidak akan diinvestasikan ke instrumen investasi “semu” seperti jual beli saham & future trading. Dengan berinvestasi di BMT, InsyaAllah keuntungan dunia akhirat teraih.
3. Lebih Aman secara Nominal, karena penyaluran dana investasi di BMT menggunakan prinsip managemen risiko (Meletakan telur dibanyak keranjang) artinya, fortofolio pembiayaan di BMT menggunakan strategi “sedikit tapi banyak”, sedikit nominal untuk banyak personal, karena rata-rata pembiayaan yang digulirkan BMT berkisar diangka 5 juta rupiah (100 ribupun masih dilayani), dan dilakukan kolekting angsuran secara harian sehingga jauh meminimalisir tingkat kemacetan. Meski tidak dijaminkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan buatan pemerintah, InsyaAllah Investasi di BMT di jamin oleh Lembaga Pencipta Syariah buatan Sang Pemerintah, Allah SWT, sebagaimana firmannya : “Intanshurullah yanshurukum wa yustabit aqdamakum” & “Hasbiyallah ni’mal mawla wa ni’mal wakil”, sebab berkecimpung didunia BMT adalah salah satu JIHAD (Iqtishody/Ekonomi) yang diperintahkan Allah SWT.
Lebih sedikit Modalnya secara Material, karena memang BMT didirikan dengan prinsip “sedikti-sedikti menjadi Gunung”. Untuk itulah diharapkan partisipasi semua pihak khususnya para Investor (terutama Aghniya / Miliardermawan) untuk menitipkan 10% saja dari fortofolio investasi yang dimiliki pada BMT. Dan Legislator agar bisa membuatkan perangkat undang-undang yang mengakomodir kepentingan BMT!
Dengan begitu diharapkan, bahkan seharusnya BMT menjadi tempat ALTERNATIF INVESTASI bagi Aghniya Muslim khususnya! Bila perlu MUI mengeluarkan Fatwa atau minimal rekomendasi kepada Aghniya Muslim untuk menitipkan dananya di BMT, tentunya pada BMT-BMT yang telah siap.
Kadang saya berpikir : “Seandainya kaum muslim negeri ini menitipkan 10 % saja dari dana cash (bukan asset) yang mereka miliki diinvestasikan pada BMT (yang mampu mengelolanya), maka saya yakin 90 % masalah bangsa ini akan teratasi. Sehingga visi bangsa sebagai “Baldatun thayibah wa robbun ghafur” akan terwujud di bumi pertiwi ini !”.
.jpg)

