Memahami sistem ekonomi Islam secara utuh dan komprehensif, selain memerlukan pemahaman tentang Islam juga memerlukan pemahaman yang memadai tentang pengetahuan ekonomi umum mutakhir. Keterbatasan dalam pemahaman Islam akan berakibat pada tidak dipahaminya sistem ekonomi Islam secara utuh dan menyeluruh, mulai dari aspek fundamental ideologis sampai pemahaman konsep serta aplikasi praktis. Akibatnya pemahaman yang muncul, hanya menganggap bahwa sistem ekonomi Islam tidak berbeda dengan sistem ekonomi umum yang selama ini ada hanya minus sistem ribawi ditambah dengan zis (zakat, infak, sedekah) juga disertai adanya prinsip-prinsip akhlak yang diperlukan dalam kegiatan ekonomi.
Sebaliknya, keterbatasan dalam pemahaman tentang ekonomi umum mutakhir (kapitalis dan sosialis) akan berakibat pada anggapan bahwa sistem ekonomi Islam tidak memiliki konsep operasional, namun hanya memiliki konsep-konsep teoritis dan moral seperti yang terdapat pada hukum-hukum fikih tentang muamalah, seperti perdagangan, sewa-menyewa, simpan-pinjam dan lain-lain.
Dengan kata lain sistem ekonomi Islam hanya berada pada tatanan konsep teoritis namun tidak memiliki konsep operasional praktis seperti halnya sistem ekonomi lainnya. Dengan demikian tidak lagi ada anggapan bahwa sistem ekonomi Islam tidak memiliki landasan filosofis, politis maupun strategis.
Ada perbedaan paradigma yang mendasar antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional. Ekonomi konvensional melihat ilmu sebagai sesuatu yang sekuler sehingga menjadi bebas nilai sedangkan ekonomi Islam dibangun atas prinsip-prinsip religius.
Dalam tataran paradigma seperti ini, ekonom-ekonom muslim tidak menghadapi masalah perbedaan pendapat yang berarti. Namun ketika mereka diminta untuk menjelaskan apa dan bagaimanakah konsep Ekonomi Islam itu, mulai muncullah perbedaan (Karim: 2001). Dalam pemikiran ekonomi-ekonomi muslim kontemporer paling tidak ada dua mazhab besar, yaitu: Mazhab Baqir as-Sadr dan Mazhab Mainstream.
Mazhab Baqir as-Sadr dipelopori oleh Baqir as-Sadr dengan bukunya yang fenomenal: Iqtishadunna (ekonomi kita). Mazhab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi (economics) tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi, dan Islam tetap Islam. Keduanya tidak akan pernah dapat disatukan, karena keduanya berasal dari filosofi yang saling kontradiktif. Yang satu anti-Islam, yang lainnya Islam.
Baqir as-Sadr menolak prinsip sumber daya yang terbatas dan keinginan manusia yang tidak terbatas. Mereka menolak semua semua teori ilmu ekonomi konvensional dan menyusun teori baru dari Al-Quran dan As-Sunnah.
Madzab Mainstraim berbeda pendapat dengan madzab baqir as-Sadr. Mereka mengakui adanya keterbatasan Sumber daya, sedangkan keinginan yang tidak terbatas adalah hal yang alamiah. Sehingga pandangannya terhadap masalah ekonomi tidak ada bedanya dengan ekonomi konvensional, perbedaannya hanya pada cara menyelesaikan masalah.
PERBEDAAN SISTEM EKONOMI ISLAM DENGAN SISTEM EKONOMI LAINNYA
A. Problematika Ekonomi dan Solusinya
Terdapat perbedaan penting antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya, khususnya Kapitalis dalam memandang apa sesungguhnya yang menjadi permasalahan ekonomi manusia. Menurut sistem ekonomi kapitalis, permasalahan ekonomi yang sesungguhnya adalah kelangkaan (scarcity) barang dan jasa. Hal ini karena setiap manusia mempunyai kebutuhan yang beranekaragam dan jumlahnya tidak terbatas sementara sarana pemuas (barang dan jasa) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia terbatas. Sebagai catatan yang dimaksud kebutuhan di sini mencakup kebutuhan (need) dan keinginan (want), sebab menurut pandangan ini pengertian antara kebutuhan (need) dan keinginan (want) adalah dua hal yang sama, yakni kebutuhan itu sendiri. Setiap kebutuhan yang ada pada diri manusia tersebut menuntut untuk dipenuhi oleh alat-alat dan sarana-sarana pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Oleh karena di satu sisi kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas sementara alat dan sarana yang digunakan untuk memenuhinya terbatas, maka muncullah konsep kelangkaan.
Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis, maka sistem ekonomi Islam menetapkan bahwa problematika ekonomi yang utama adalah masalah rusaknya distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Menurut Islam, pandangan sistem ekonomi kapitalis yang menyamakan antara pengertian kebutuhan (need) dengan keinginan (want) adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta. Keinginan (want) manusia memang tidak terbatas dan cenderung untuk terus bertambah dari waktu ke waktu. Sementara itu, kebutuhan manusia ada kebutuhan yang sifatnya merupakan kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) dan ada kebutuhan yang sifatnya pelengkap (al hajat al kamaliyat) yakni berupa kebutuhan sekunder dan tersier. Kebutuhan pokok manusia berupa pangan, sandang dan papan dalam kenyataannya adalah terbatas. Setiap orang yang telah kenyang makan makanan tertentu maka pada saat itu sebenamya kebutuhannya telah terpenuhi dan dia tidak menuntut untuk makan makanan lainnya.
B. Konsep Kepemilikan Harta kekayaan.
Perbedaan lainnya antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah dalam hal konsep kepemilikan harta. Pandangan tentang kepemilikan harta berbeda antara sistem ekonomi Sosialis dengan sistem ekonomi Kapitalis serta berbeda juga dengan sistem ekonomi Islam. Kepemilikan harta (barang dan jasa) dalam Sistem Sosialis dibatasi dari segi jumlah (kuantitas), namun dibebaskan dari segi cara (kualitas) memperoleh harta yang dimiliki. Artinya cara memperolehnya dibebaskan dengan cara apapun yang yang dapat dilakukan. Sedangkan menurut pandangan Sistem Ekonomi Kapitalis jumlah (kuantitas) kepemilikan harta individu berikut cara memperolehnya (kualitas) tidak dibatasi, yakni dibolehkan dengan cara apapun selama tidak mengganggu kebebasan orang lain. Sedangkan menurut sistem ekonomi Islam kepemilikan harta dari segi jumlah (kuantitas) tidak dibatasi namun dibatasi dengan cara-cara tertentu (kualitas) dalam memperoleh harta (ada aturan halal dan haram).
C. Konsep Pengelolaan Kepemilikan Harta kekayaan
Perbedaan lainnya antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah dalam hal konsep pengelolaan kepemilikan harta, baik dari segi nafkah maupun upaya pengembangan kepemilikan. Menurut sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, harta yang telah dimiliki dapat dipergunakan (konsumsi) ataupun di kembangkan (investasi) secara bebas tanpa memperhatikan aspek halal dan haram serta bahayanya bagi masyarakat. Sebagai contoh, membeli dan mengkonsumsi minuman keras (khamr) adalah sesuatu yang dibolehkan, bahkan upaya pembuatannya dalam bentuk pendirian pabrik-pabrik minuman keras dilegalkan dan tidak dilarang.
Sedangkan menurut Islam harta yang telah dimiliki, pemanfaatan (konsumsi) maupun pengembangannya (investasi) wajib terikat dengan ketentuan halal dan haram. Dengan demikian maka membeli, mengkonsumsi barang-barang yang haram adalah tidak diperkenankan (dilarang). Termasuk juga upaya investasi berupa pendirian pabrik barang-barang haram juga dilarang. Karena itulah memproduksi, menjual, membeli dan mengkonsumsi minuman keras adalah sesuatu yang dilarang dalam sistem ekonomi Islam.
D. Konsep Distribusi Harta kekayaan di Tengah Masyarakat.
Perbedaan lainnya antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah dalam hal konsep distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Menurut sistem ekonomi sosialis, distribusi kekayaan di tengah masyarakat dilakukan oleh negara secara mutlak. Negara akan membagikan harta kekayaan kepada individu rakyat dengan sama rata, tanpa memperhatikan lagi kedudukan dan status sosial mereka. Akibatnya adalah meskipun seluruh anggota masyarakat memperoleh harta yang sama, namun penghargaan yang adil terhadap jerih payah setiap orang menjadi tidak ada.
Berbeda juga dengan sistem ekonomi kapitalis yang lebih mengandalkan pada mekanisme pasar (harga) dan menolak sejauh mungkin peranan negara secara langsung dalam mendistribusikan harta di tengah masyarakat. Menurut mereka mekanisme harga (pasar) dengan invisible hands-nya akan secara otomatis membuat distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Karena itulah maka sistem ekonomi kapitalis akan mengabaikan setiap orang yang tidak mampu mengikuti mekanisme pasar dengan baik. Seolah-olah menurut mereka hanya orang-orang yang mampu mengikuti makanisme pasar artinya mampu mengikuti persaingan pasarlah yang layak hidup. Sedangkan orang-orang lemah, jompo, cacat tidaklah layak untuk hidup, sebab hanya menjadi beban masyarakat.
Sedangkan sistem ekonomi Islam, dalam hal distribusi kekayaan di tengah masyarakat, selain mengandalkan mekanisme ekonomi yang wajar juga mengandalkan mekanisme non ekonomi. Mekanisme distribusi yang ada dalam sistem ekonomi Islam secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok mekanisme : Mekanisme ekonomi dan mekanisme non-ekonomi
Oleh: Marhaban Ya Ramadhan December 18, 2011 New Google SEO Bandung, Indonesia
Per tanggal 11 Agustus 2011 ( source: harga emas logammulia.com)
Gram Price per Bar (Rp) Price per Gram (Rp) Stock
1 545.000 545.000 Ready
2 1.048.000 524.000 Ready
2.5 1.299.500 519.800 Ready
3 1.551.000 517.000 Ready
4 2.054.000 513.500 Ready
5 2.567.500 513.500 Ready
10 5.095.000 509.500 ---------
25 12.662.000 506.480 Ready
50 25.247.000 504.940 Ready
100 50.424.000 504.240 ---------
250 125.830.000 503.320 ---------
1000 503.000.000 503.000 ---------
HARGA EMAS Rotating Header Image
Tips Investasi Logam Mulia
by harga emas.
Kita ketahui bahwa logam mulia memiliki beberapa pilihan, satu diantaranya adalah emas. Logam mulia ini paling banyak dicari dan digemari masyarakat, hal ini dikarenakan emas selain digunakan sebagai instrument investasi, emas juga berperan sebagai pelindung nilai asset yang anda miliki dar pengaruh inflasi.
Untuk memulai berinvestasi emas, tentunya anda harus menentukan serta mengetahui apa maksud dan tujuan anda berinvestasi emas. Apakah anda gunakan sebagai instrument investasi atau hanya untuk dipakai?
logam mulia Tips Investasi Logam Mulia
Apabila anda ingin berinvestasi ada baiknya untuk memilih emas batangan atau emas koin (koin dinar), jika hanya untuk dipakai tentunya pilihlah dalam bentuk perhiasan yang anda sukai.
Beberapa tips pemilihan emas:
Update Kurs Emas Update kurs emas bisa anda dapatkan setiap hari, pada pukul 09.30 atau anda bisa menghubungi langsung ke PT Antam, Tbk.
Perhatikan Dua Faktor Penentu yaitu faktor harga emas dunia dan faktor kurs rupiah terhadap dolar. Oleh karena itu disarankan untuk selalu meng-update setiap saat, informasi dua faktor tersebut.
Perhatikan Keaslian Emas Keaslian emas dapat mengacu pada sertifikat yang diperoleh pada saat transaksi emas batangan (lempengan). Dimana sertifikat itu harus dikeluarkan oleh PT Antam, Tbk. (khusus Indonesia) yang berstandar internasional dan telah diakui oleh London Bullion Market Association (LBMA). Sertifikat asli memiliki nomor seri yang juga terdapat pada lempengan emas, dan ukuran 5 x 6 cm. Sedangkan untuk memastikan keaslian emas lempengan, anda dapat melihat logo LM berbentuk segi lima yang tertera, serta terdapat tulisan Fine Gold .9999, dan apabila nilai emas lebih dari 5 gram disertai nomor seri pada lempengan (yang biasanya diawali dengan dua karakter huruf dan tiga digit angka).
Pastikan Kadar Kemurnian Emas, sesuai dengan Standar Internasional Emas 24 Karat (emas murni) berkomposisi 99.99% emas, Emas 22 Karat berkomposisi 91.7% emas dan 8.3% campuran bahan lain (perak), Emas 20 Karat berkomposisi 83.3% emas, Emas 18 Karat berkomposisi 75.0% emas, Emas 16 Karat berkomposisi 66.6% emas, Emas 14 Karat berkomposisi 58.5% emas, dan Emas 9 Karat berkomposisi 37.5% emas.
Biaya Produksi Biaya produksi yang dikenakan berkisar antara Rp 33.500,- sampai dengan Rp 102.000,-/keping emas.
Simpan Bukti Pembelian dan Bukti Keaslian Emas Hal ini adalah sebagai bukti keaslian bilamana anda menjual emas kembali ke tempat Anda membelinya, karena tentu akan lebih mudah dan tidak ada banya pertanyaan seputar emasnya.
Posted in: Emas Batangan, Investasi Emas, logam mulia.
Tagged: Cek Keaslian Emas · emas 14 karat · emas 18 karat · Emas 22karat · emas 9 karat · Investasi Emas · investasi logam mulia · Kadar Kemurnian Emas · keping emas · Kurs Emas · logam mulia · London Bullion Market Association · PT Antam · tips investasi
Membeli Emas dari Hasil Lelang Pegadaian
by harga emas.
Membeli Emas dari hasil lelang pegadaian merupakan salah satu alternatif cara membeli emas yang bisa dilakukan. Pegadaian yang merupakan resmi milik pemerintah biasanya menjamin kemurniaan emasnya selain itu tentunya untuk emas batangan ada sertifikat emas yang menjamin keasliaannya. Tapi tentunya stok emas di pegadaian biasanya tidak terlalu banyak, karena tentunya emas yang dijual merupakan barang-barang yang tidak ditebus kembali oleh pemiliknya.
membeli emas Membeli Emas dari Hasil Lelang Pegadaian
Cara pembelian emas ini dilakukan dengan cara lelang, yaitu emas tersebut dijual kepada penawar tertinggi dalam sebuah lelang terbuka, dan harus terjual berapa pun harganya. Sebelum mengikuti lelang, Anda harus menyetor sejumlah uang sebagai jaminan ke rekening yang ditentukan (hal ini sama seperti lelang-lelang terbuka pada umumnya).
Memang untuk emas, mungkin tidak terlalu banyak stoknya dan variasinya pun terbatas. Tapi untuk jenis barang elektronik atau kendaraan bermotor, tentunya lebih banyak jenisnya dan peserta lelang biasanya bisa mendapatkan harga yang jauh dibawah harga pasar. Tapi untuk emas, mungkin sedikit selisihnya. Tapi tapi keuntungnya mungkin saja memperoleh barang-barang koleksi emas yang harga jualnya bisa melebihi nilai yang sebenarnya. Marhaban Ya Ramadhan October 03, 2011 New Google SEO Bandung, Indonesia
Agresi Perbankan dalam produk Syariah
Kita melihat betapa percepatan pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia begitu signifikan, kenyataan ini kita seharusnya senantiasa bersyukur dan terus menjaga agar pertubuhan itu menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia.
Namun semua itu tidaklah semestinya kita berpuas diri, masih banyak umat islam yang belum paham sistim perbankan syari’ah kita butuh kerja keras lagi sebagaimana ketika melihat petapa pangeran inggris putra charles berkunjung justru lebih apresiatif dan mengapresiasi masalah Perbankan syari’ah.
Begitu antusiasnya sehingga mereka mempromosikan sistim syariah di inggris cukup diterima di Negara Ratu Elishabeth tersebut. Lantas bagaimana dengan kita yang masih setengah hati dalm mengimplementasikan sistim syari’ah diIndonesia. Tegok saja artikel dibawah ini. Satu dari Bank BUMN
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah menargetkan pembiayaan sebesar Rp 7 triliun atau naik 133 persen pada 2010. Hingga 2009, BRI Syariah telah mengucurkan pembiayaan outstanding sekitar Rp 3 triliun.
"Tahun ini pembiayaan kami bisa naik menjadi Rp 7 triliun. Selain karena ekonomi sedang membaik, pasar perbankan syariah masih luas," kata Direktur Utama BRI Syariah, Ventje Rahardjo, dalam pers rilis yang diterima Republika, Selasa (2/3).Kendati banyak unit usaha syariah (UUS) yang akan spin-off menjadi bank umum syariah (BUS) tahun ini, Ventje menilai peluang untuk bersaing dengan bank syariah lain masih terbuka lebar. "Selain jumlah BUS yang akan bertambah, bank syariah juga harus terus memperbaiki kualitasnya," ujar dia.
Perbaikan kualitas itu dinilainya harus difokuskan pada pelayanan, produk yang setara dengan produk bank konvensional, dan peningkatan jumlah sumber daya manusia (SDM). Namun, ia tak setuju jika perpindahan SDM disebut aksi "bajak-membajak". Menurutnya, perpindahan itu hal yang wajar. Menurutnya, hal itu juga sering terjadi di perbankan konvensional.
Target agresif
Hingga kini, perseroan telah menghimpun dana pihak ketiga (DPK) hampir Rp 2 triliun. Ventje mengatakan, BRI Syariah menargetkan penambahan nasabah baru sekitar 50 ribu-100 ribu orang. Komposisi bisnis BRI Syariah merata di semua segmen, yaitu consumer banking, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan komersial. "Segmen komersial itu besarnya separuh dari corporate. Masing-masing segmen sama rata komposisinya, sekitar 25-30 persen," jelas dia.Segmen yang dibidik saat ini, yaitu kredit pemilikan rumah (KPR) masuk dalam consumer banking sebesar 30 persen. Pada 2010, perseroan cukup agresif dalam menargetkan pembiayaan KPR, yaitu tumbuh 400 persen atau Rp 1 triliun.
Tahun lalu, total KPR BRI
Syariah baru mencapai Rp 200 miliar. Pada 2010, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) yang menaungi 19 Dewan Pembantu Daerah (DPD) dan 1.300 pengembang di seluruh Indonesia, berusaha menyediakan perumahan murah. Menurut data Kementerian Perumahan Rakyat dan Bappenas RI tahun 2010, kebutuhan perumahan dan backlog perumahan sekitar 7,3 juta buah.
"Perbankan sangat dibutuhkan peran sertanya untuk memfasilitasi kebutuhan ini. Kami memberikan pagu pembiayaan sekitar Rp 25 juta hingga Rp 3,5 miliar," jelas Ventje.Untuk menggenjot target tinggi ini, BRI Syariah meluncurkan fasilitas e-KOS untuk mengurangi waktu proses pengajuan dan pencairan kredit. Sistem ini dapat disinergikan dengan program-program pemerintah yang lain untuk pembiayaan perumahan pegawai negeri sipil (PNS).
Selain karena ekonomi sedang membaik, pasar perbankan syariah masih luas," kata Direktur Utama BRI Syariah, Ventje Rahardjo, dalam pers rilis yang diterima Republika, Selasa (2/3).Kendati banyak unit usaha syariah (UUS) yang akan spin-off menjadi bank umum syariah (BUS) tahun ini, Ventje menilai peluang untuk bersaing dengan bank syariah lain masih terbuka lebar. Kami memberikan pagu pembiayaan sekitar Rp 25 juta hingga Rp 3,5 miliar," jelas Ventje.Untuk menggenjot target tinggi ini, BRI Syariah meluncurkan fasilitas e-KOS untuk mengurangi waktu proses pengajuan dan pencairan kredit..
Dengan penjelasan Dirut tersebut nyatalah genderang persaingan yang sehat diIndonesia dimulai, namun sedikit sekali apresiasi dari Wakil Presiden kita tentang Perbankan Syariah padahal kita tahu wapres adalah mantan Gubernur Bank Indonesia seharusnya dan semestinya sang Wapres memberikan pemikirannya agar pertumbuhan perbankan Sistim Syari’ah di Indonesia lebih maju dimasa-masa akan datang.





