Home » » PERPECAHAN UMAT DAN SOLUSINYA

PERPECAHAN UMAT DAN SOLUSINYA



وَأَطِيعُواْ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَلاَ تَنَازَعُواْ فَتَفْشَلُواْ وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُواْ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

“Dan taatlah kepada Allah dan rasulnya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfâl: 46)

Imam al-Qurtuby menjelaskan maksud dari “watadzhabu rîhukum” pada ayat di atas adalah, “hilang kekuatanmu”. Sementara Imam ath-Thabarî menjelaskan maksud dari “walâ tanâza’û fatafsyalû” adalah, “janganglah kamu berbeda kemudian kamu terpecah belah yang menyebabkan kamu menjadi lemah dan gentar”. Sering kita dengar peribahasa yang mengatakan; “Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh”. Peribahasa ini memiliki arti bahwa suatu umat akan kuat dan maju apabila tidak terpecah belah. Sebenarnya tidak perlu diragukan lagi bahwa perpecahan adalah pangkal kelemahan dan persatuan adalah pangkal kekuatan. Namun, hal sederhana ini acapkali terlupakan. Sehingga, saling mengingatkan pun merupakan keniscayaan.

Begitulah kira-kira tujuan dari tulisan ini. Sekedar untuk saling mengingatkan bahwa sudah saatnya umat islam bersatu-padu. Sebagaimana kelima jari tangan kita akan lemah jika salah satunya ada yang hilang, suatu bangunan akan berdiri kuat dan kokoh ketika tiang-tiangya saling bersatu-padu, begitupun manusia. Dia akan semakin kuat dan kokoh jika bersatu. Disamping firman Allah di atas, sebenarnya masih banyak ayat-ayat al-Qur’an dan al-hadits yang selalu memperingatkan kita agar jangan terpecah belah, yang sekira sudah maklum walau pun tidak saya sebutkan.

Perpecahan terbukti telah memberi kerugian besar umat islam dan keuntungan signifikan penjajah. Dulu, akibat perpecahan, kita telah kehilangan Andalusia, Spanyol.  Pemerintahan terakhir di Andalusia adalah pemerintahan Bany al-Ahmar yang runtuh pada tahun 897 Hijriyah. Dengan runtuhnya kekuasaan Bani al-Ahmar yang ber-Ibu Kota Granada ini, maka berakhir pula segala peradaban islam di Andalusia. Jika Andalusia pun hilang, maka bukan tidak mungkin Palestina pun akan segera hilang jika kita terus-menerus ternina bubukan oleh perpecahan. Bahkan mungkin, Arab Saudi, Mesir bahkan Indonesia dan Negeri muslim lainya akan mengalami nasib serupa. Sehingga, sebagaimana umat islam Palestina dipersulit untuk sekedar masuk ke Masjid al-Aqsa,--mungkin--kita pun akan dipersulit untuk beribadah haji, umrah, tour ke Sinai, Mesir dan peninggalalan bersajarah lainya. Atau bahkan dilarang sama sekali.


Sejarah adalah bukti adil bahwa perpecahan acapkali dimanfaatkan oleh penjajah dan zionis untuk lebih mengokohkan posisi mereka di bumi jajahanya. Bukan hanya memanfaatkan, bahkan menciptakan perpecahan itu agar anak-anak bangsa lebih disibukan dengan perpecahan meraka sendiri sehingga akan melemah bahkan lupa untuk melawan penjajah. Kita tengok sejarah pahit masa lalu kita. Yaitu, ketika bangsa Indonesia yang raksasa terjajah oleh Belanda yang tak seberapa besarnya selama ratusan tahun. Jika di-ibaratkan, antara Indonesia dengan Belanda adalah laksana gajah yang takluk dengan se-ekor kucing. Karena Jika Anda mau membandingkan antara Indonesia dengan Belanda, maka Anda akan terkaget-kaget, bahkan takjub setengah hidup kenapa Belanda yang begitu kecilnya mampu menundukan Indonesia yang begitu besarnya.

Kenapa bias?. Tak lain karena Indonesia telah dilemahkan terlebih dahulu oleh perpecahan yang di antaranya sengaja ditebarkan Belanda. Politik pecah-belah, atau yang dikenal dengan ‘Divide et impera’ telah mampu melemahkan semangat juang Bangsa Indonesia. Jika bangsa Indonesia lemah karena perpecahan, maka Indonesia pun merdeka karena persatuan. Bisa dikatakan Bangsa Indonesia memulai bersatu padu sejak digulirkanya ‘Sumpah Pemuda’ pada tgl 28 Oktober th 1928 M. Dengan sumpah pemuda tersebut Bangsa Indonesia bertambah lebih kuat dari sebelumnya yang masih tercerai-berai. Dan akhirnya, untuk selalu menjaga persatuan, salah satu sila kelima pun (sila ketiga) berbunyi; “Persatuan Indonesia”.

Kita saksikan, betapa Palestina dilemahkan oleh adanya konflik, perang saudara antara kubu Fatah dan Hamas. Sehingga, Zionis Isra’il pun semakin leluasa menjajah mereka. Di Irak dan Libanon, kita menyaksikan mereka telah lemah akibat pertikaian antar saudara yang tak kunjung reda  hanya karena berbeda madzhab. Yakni, antara Sunni dengan Syi’ah. Sungguh ironis, hanya karena berbeda madzhab mereka mengorbankan hal yang lebih besar. Padahal, berbeda tidak harus berpecah belah dan bertikai. Di Tunisia dan Al Jazair, mereka telah lemah akibat perpecahan antara Sunni dan sekte Ibadhi (Khawarij). Begitu pun di Negeri-negeri yang mayoritas muslim lainya. Jika perpecahan-perpecahan semacam ini tidak mendapatkan perhatian serius, maka tidak mustahil jika seiring waktu berjalan akan menjadi lebih meruncing dan mengerikan. Karena, dinamika kehidupan memang cenderung menuntun ke-arah itu.

I. Sejarah Singkat Pertikaian Antar Madzhab

Sejarah mencatat seringnya perang saudara antar umat islam yang memilukan. Di mulai dari mengalirnya darah-darah umat islam pertama kalinya di tangan sekte Khawarij yang mendaku bahwa merekalah yang paling benar dan berpandangan bahwa islam tidak akan sempurna kecuali dengan jihad dan menghabisi kelompok yang tidak sepaham dengan mereka. Setelah sekte Khawarij, menyusul kemudian sekte Qaramita (al-Qarâmithah) yang tersebar di Iraq, Syam dan Hijaz. Di tangan mereka, darah kembali mengalir di mana-mana. Mereka meneror, membunuh, menjarah harta benda umat islam lainya, bahkan menjarah selimut ka’bah. Menurut Dr. Mushthafa Sak’ah (pemikir muslim kontemporer), ribuan arwah orang islam yang hilang itu tak lain akibat fanatisme buta dan sempitnya cakrawala pengetahuan.

Pertempuran demi pertempuran pun kerap kali terjadi antara Sunni dengan Syi’ah. Kadang dimulai oleh pihak Syi’ah, kadang pula dimulai dari pihak Sunni. Membingungkan, siapakah yang bersalah dan harus bertanggung jawab? Saya kira dari kedua belah pihak harus bertanggung jawab. Karena di satu sisi, Syi’ah terlalu intoleran kepada para sahabat Nabi Saw, bahkan mengkafirkan sahabat Umar, Abu Bakar, Usman. Sehingga, emosi kalangan ‘Ahli Sunnah’ pun terpancing oleh aroansi syi’ah itu.

Pada tahun 345 H. terjadi keributan hebat antara Sunni dengan Syi’ah di Isfahan (kota terbesar ketiga di Iran) yang penduduknya Sunni. Keributan dipicu oleh seorang laki-laki Syi’ah yang ekstrem dari penduduk Qom, Iran, yang mencaci maki sahabat Nabi Saw. Maka, terjadilah pembunuhan-pembunuhan dan penjarahan-penjarahan harta perniagaan milik penduduk Qom.

Di Mesir, tepatnya pada tahun 350 H. bulan Asyura’ terjadi keributan antara tentara Sunni dari Turki dan Sudan disatu pihak, dan tentara Syi’ah di pihak lain. Para tentara turun kejalan dan bertanya kepada siapa saja yang dujumpainya, “siapa pamanmu?” Ketika tidak dijawab dengan “paman saya Mu’awiyah” maka mereka pun dipukuli dan disakiti.

 Pada tahun 408, 445, 444, 449 Hijriyah tragedi berdarah antara Sunni dan Si’ah kembali terulang. Terjadi pertempuran mengerikan antara kedua belah pihak. Darah membanjiri bumi. Para perempuan dengan rambut terurai turun ke jalan dalam keadaan susah, menangisi para suam tercinta yang telah menjadi bangkai. Kondisi demikian akhirnya semakin membakar api emosi khalayak umum. Maka, pertikaian pun semakin meruncing. Pembakaran terjadi dimana-mana tanpa sebab yang jelas kecuali karena satu kelompok berbeda madzhab dengan kelompok lain. Sungguh memilukan, darah orang islam seolah lebih murah dari sekedar perbedaan pendapat.

Di Kairouan (Al Qayrawan),  Tunisia, ada seorang qadhi  yang Sunni bernama Abu Sa’id di minta untuk memeluk madzhab Syi’ah. Namun, karena menolak, maka kemudian dia dipotong lidahnya. Pada saat Pemerintahan Fathimiyah berkuasa, ada seorang laki-laki Sunni di Mesir yang dipukul hanya gara-gara dia memiliki kitab al-Muwatha’ karya Imam Malik.

Kemudian, al Hakim Biamrillah pernah memerintahkan wakilnya untuk menyiksa seorang laki-laki Maroko, dan dikatakan kepada laki-laki tersebut, “inilah balasan bagi orang yang mencintai Abu bakar”, kemudian dipenggalah leher laki-laki tersebut.

 Ketika Daulah Fathimiyah berkuasa, seluruh pejabat Sunni dicopot dari kursi pemerintahan hanya karena mereka Sunni. Kembali ke Mesir, pada tahun 343 H. seorang pembesar Syi’ah dipenjara tanpa alasan yang jelas sampai mati. Ketika jasadnya hendak dikebumikan, maka, terjadilah tragedi pertempuran berdarah antara pengikut pembesar Syi’ah itu dengan tentara.

Yang lebih memilukan, pertikaian juga terjadi antara Sunni dengan Sunni. Al-hanâbilah (pengikut Ahmad bin Hamba), dalam berdialektika dengan lawanya dari kalangan Syafi’iyah, pernah masyhur mengedepankan kekerasan. Suatu ketika mereka melarang dikebumikanya imam Ibnu Jarir al-Thabarî hanya karena Ibnu Jarir mengakui bahwa Ibnu Hambal hanyalah seorang ahli hadits, bukan lainya dan karena Ibdu Jarir telah mendirikan madzhab. Toh pada akhirnya murid-murid Ibnu Jarir berhasil mengebumikan gurunya pada malam hari.

Jika kita memiliki sifat manusiawi yang tinggi, tentu kita akan miris dan pilu dengan tragedi-tragedi semacam itu. Bermadzhab bukanlah hal yang terlarang—bahkan mungkin terbuji--selagi tak disertai fanatisme buta terhadap salah satunya.  

II. Saling Mengkafirkan Adalah Salah Satu Faktor Utama Pecahnya Umat Islam

Saling mengkafirkan dan menyesatkan antar umat yang sama-sama mebaca ‘kalimat tauhid’, ber-Tuhan satu, ber-Nabi satu, ber-agama satu dan ‘kitab suci’ yang satu merupakan salah satu faktor utama perpecahan. Sekte wahabiyah mengkafirkan shufiyah (para shufi) di satu pihak, sementara di pihak lain justru kelompok shufiyah yang mengkafirkan balik wahabiyah. ‘Ahli Sunnah’ pun tak luput dari tuduhan kafir dan sesat. Bahkan bukan hanya oleh wahabiyah semata, tapi juga oleh Syi’ah. Ketika Syi’ah mengkafirkan ‘Ahli Sunnah’, di satu sisi syi’ah juga dikafirkan oleh wahabiyah. Yang menyedihkan, pengkafiran--agaknya--menjadi kebanggaan. Ini terlihat dari antusiasme mereka ketika mengkafirkan kelompok lain.

Jika pengkafiran ini terus terjadi, kemudian ditinjau dari berbagai lini, maka sesungguhnya di dunia ini sudah tidak ada orang islam lagi. Ketika Ahli Sunnah dikatakan kafir, Syi’ah dikatakan kafir, wahabiyah dikatakan kafir, Shufiyah dikatakan kafir, lalu siapa yang islam? Ketika suatu kelompok mengkafirkan kelompok tertentu, maka ia telah mengeluarkan kelompok itu dari islam dan menjadi musuhnya. Maka, ketika ada kelompok yang mendaku cinta dan penolong islam namun gemar dan mudah mengkafirkan kelompok lain yang masih membaca kalimat tauhid, maka dia telah berbohong dan berdusta. Tanpa disadari sebenarnya dia sedang membunuh islam secara perlahan. Karena dengan mengkafirkan saudara sendiri berarti dia sedang memecah belah islam.

Radikalisme, ekstremisme dan terorisme yang kerap kali terjadi juga tak terlepas dari keyakinan pelaku atas kekafiran kelompok lain. Beruntung mayoritas bangsa Indonesia adalah ‘Ahli Sunnah Wal Jama’ah’ yang tidak gampang mengkafirkan sekte lain. Bahkan, walau pun mereka dikafir-kafirkan oleh kelompok tertentu karena ziarah kubur, tawasul dan lain sebagainya, mereka tidak membalasnya dengang balik mengkafirkan. Tidak habis fikir apa yang akan terjadi dengan Indonesia jika mayoritas dihuni umat yang gemar mengkafirkan.

Peran Internet
Disatu sisi, internet memberi banyak manfaat umat berupa mudahnya mengakses kabar seputar dunia dan berbagai macam ilmu pengetahuan. Namun, di sisi lain internet juga membawa bencana, karena praktik-praktik takfiriyyah begitu mudahnya ditemukan di internet. Bahkan, jika boleh saya katakan, internet saat ini cukup dikuasai oleh para pengasong pengkafiran dan penyesatan terhadap kelompok lain. Belum lama sahabat serumah hendak mencari informasi instan tentang ‘Barzanji’ melalui internet, tapi yang ironis, dia justru langsung disodori tuduhan sesat terhadap ‘barzanji’ tersebut. Ketika saya sedang malas membuka kitab, kadang saya membuka internet, namun hati ini menjadi miris ketika hampir setiap situs yang saya ‘klik’ berisi tuduhan sesat dan bid’ah terhadap kelompok lain.Pengkafiran yang diasong murah meriah melalui internet pun semakin memperdalam jurang perpecahan umat.

 Dr. Muhammad Imarah, seorang pemikir muslim Mesir, pernah bertanya kepada salah satu pembesar Syi’ah, yang esensia mengapa mereka (syi’ah) mencurahkan waktu merka untuk saling serang dengan Wahahabi? Dia menjawab, “karena mereka (Wahabi) mengkafirkan kami”. Kesenjangan antara sunni dan syi’ah sampai saat ini pun lebih ditengarahi adanya pengkafiran kelompok syi’ah terhadap para sahabat, semisal; Abu bakar, Umar, Usman dan sahabat lainya yang dimulyakan oleh ‘Ahli Sunnah’.  Jelas, bahwa saling mengkafirkan adalah sumber perpecahan.

Shufiyah (Ahli Tashawwuf) Mengkafirkan Wahabiyah
Saling mengkafirkan yang terjadi antara Shufiyah dan Wahabiyah semisal; Tarekat al-Azamiyah--salah satu tarekat dalam dunia sufistik yang lebih jauh dari khurafat dan mendekati pembaharuan—yang didirikan oleh Syikh Muhammad mâdzi  Abu al-‘Azâyim (1938 M). Tarekat ini, melalui mimbar-mimbar media mereka, tidak segan-segan melontarkan tuduhan-tuduhan sesat dan kafir terhadap Wahabiyah, terkhusus kepada Syikhul Islam Ibnu Taimiyah (661-728 H) dan Syikh Muhammad bin Abdul Wahab (1115-1206 H). Menurut mereka, aqidah-aqidah Wahabiyah adalah aqidah  ‘Gnostisisme’ dan ‘Hinduisme’. Madzhab mereka adalah madzhab terorisme dan sekte ateisme yang membahayakan. Sedang para pengikut Muhammad bin Abdul wahab adalah para pengkafir dan mujassimah serta ahli bid’ah.

 Sementara, Ibnu taimiyah menurut mereka adalah pengikut sekte Khawarij yang mengkafirkan banyak sahabat dan yang memiliki kebodohan ganda tentang dasar-dasar agama. Dia (Ibnu Taimiyah) telah menghukumi dirinya sendiri dengan syirik dan menyembah selain Allah tanpa disadari. Dia berusaha memasukan aqidah trinitas ke dalam islam namun hanya mampu memasukan dua bagian dari aqidah trinitas tersebut. Yaitu; ‘tauhîd al-ulûhiyah’ (bapak) dan ‘tauhid al-rubûbiyah’ (Anak). Kemudian, kedua aqidah tersebut disempurnakan oleh Muhammad bin Abdul wahab menjadi aqidah trinitas dengan menambahkan ‘tauhîd al-asmâ’ wa al-shifat’ (roh kudus).

Begitulah kira-kira contoh—hanya contoh--pengkafiran Tarekat al-Azamiyah terhadap Wahabiyah. Jika penulis baca dengan kacamata psikologi, agaknya klaim-klaim Tarekat al-Azamiyah terhadap Wahabiyah tersebut lebih didasari emosi mereka (al-Azamiyah) terhadap Wahabiyah, sebab mereka (Wahabiyah) telah mengkafirkan mereka dan para sahabat yang dimulyakan. Hal demikian dapat terbaca melalui bahasa pengkafiran al-Azamiyah di atas yang menyebut bahwa Wahabiyah adalah sekte pengkafir.

Wahabiyah Mengkafirkan Shufiyah Syi’ah dan Ahli Sunnah
Disatu sisi, tuduhan kafir yang dilontarkan wahabiyah terhadap shufiyah justru lebih parah dan keterlaluan. Menurut wahabiyah, “shufiyah (para shufi) adalah  orang-orang musyrik yang kekufuranya mlebihi kufurnya kaum Quraisy jahiliyah. Karena kafir Qurais, ketika mereka sudah tidak memiliki trik lagi dan mengetahui ketidak mampuan Tuhan mereka, maka mereka akan takut kepada Allah. Adapun shufiyah, ketika tertimpa mushibah dan cobaan justru kemusyrikanya bertambah dan berlari kepada Tuhan-tuhan mereka, penghuni kubur dan para wali, kemudian meminta pertolongan kepada mereka. Mereka lebih kafir daripada Abu Jahal dan Abu Lahab”. Menurut wahabiyah, “pengikut tarekat shufi adalah ateis, zindiq, bangsa kuburan, penyimpang dan tersesat dari jalan yang lurus.

Menurut wahabiyah, fikih dan tashawwuf adalah dua entitas yang tidak dapat disatukan. Sehingga, ketika ada ahli fikih kemudian bertashawwuf maka dengan sendirinya dia telah terbalik menjadi manusia paling jelek. Karena tashawwuf—menurut mereka—adalah tak ubahnya gurita dan kangker yang mematikan yang mengadopsi ajaran-ajaran keberhalaan, seperti al-ittihâd, hulûl dam wihdatul wujud.” Itulah contoh—hanya sebagai contoh--pengkafiran wahabiyah terhadap shufiyah (ahli tashawwuf). Sedang syi’ah, di mata wahabiyah mereka adalah madzhab yang tersesat sedang amal berbuatan mereka adalah syirik, seperti ber-istighasah kepada Ali bin abi Thalib dan al-Husain RA. Begitu pun ‘Ahli Sunnah Wal Jama’ah’ yang merupakan mayoritas umat islam, dimata wahabiyah, mereka tidak lebih sebagai pembuat bid’ah, kerusakan, kefasikan, bahkan kekufuran.

Syi’ah Mengkafirkan Ahli Sunnah
Ketika syi’ah saling mengkafirkan dengan Wahabiyah, maka dengan hebatnya Syi’ah juga menuduh kufir terhadap sekte ‘Ahli Sunnah Wal jama’ah’, bahkan hingga para sahabat.  Tuduhan kufir Syi’ah terhadap Sunni dengan mudahnya kita jumpai dalam kitab-kitab mereka. Semisal dalam kitab al-Ushûl Minal kâfî, karya; al-Kulainî (329 H) disebutkan bahwa ayat:

“Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima taubatnya; dan mereka itulah orang-orang yang sesat. (QS. 3:90), dan “Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka.” (QS. 47:25)

Menurut mereka, yang dimaksud dengan orang-orang yang kafir dan murtad dalam kedua ayat tersebut adalah Abu bakar, Umar dan Usman. Al-Karkiy dalam kitabnya Nafahât al-Lâhût fi La’nil Jibti wa al-Thaghût juga mengatakan, “Barang siapa yang dihatinya tidak ada permusuhan kepada Usman, dan tidak menghalalkan harga dirinya dan tidak meyakini kekafiranya maka dia adalah musuh Allah dan Rasul-Nya, kafir terhadap apa yang telah diturunkan Allh”. Al Hur al-‘Âmili dalam Wasâ’ilusy Syi’ah bahkan menyunahkan untuk melaknat mereka (sahabat) yang dianggapnya musuh agama.

Dan masih banyak contoh-contok pengkafiran oleh Syi’ah terhadap ‘ahli sunnah’. Termasuk men-sunah-kan melaknat para sahabat setelah solat. Namun, saya kira tidak perlu untuk disebutkan disini semua. Karena, ditakutkan justru akan semakin memancing emosi pihak tertentu. Namun, perlu saya tekankan bahwa apa yang saya sebutkan diatas hanya sebagai contoh agar kita tidak ikut terjebak ke dalam jurang saling mengkafirkan. Tidak bermaksud memihak salah satunya, sekte yang tidak gampang mengkafirkan adalah ‘Ahli Sunnah Wal Jama’ah’. Bahkan sekali pun mereka dikafirkan dan di-bid’ah-kan, mereka tidak membalas dengan mengkafirkan. Sebagaimana yang kita saksikan di Indonesia, mereka dikafir-kafirkan hanya karena bertawasul dan ziarah kubur para auliya, namun sekali-kali mereka tidak membalasnya dengan mengkafirkan. Karena mereka tahu bahwa saling mengkafirkan hanya akan mencelakakan islam.

III. Solusi Mempersatukan Kembali

Sebelumya, ada beberapa hal yang perlu dikemukakan terlebih dahulu agar pembahasan tetap berjalan diatas kejelasan, juga, supaya tak terjadi kesalah pahaman terkait terminologi ‘mempersatukan’. Lantas, mempersatukan semacam apakah yang dimaksudkan?. Simpel, bahwa mempesatukan di sini maksundya mempersatukan umat dari keterpecahan dengan tetap menghargai perbedaan pendapat di antar madzhab. Karena, bagaimana pun, kita tidak akan luput dari yang namanya perbedaan pendapat, terlebih dalam masalah furû’ (cabang). Bahkan—menurut hemat saya—perbedaan kadang menjadi keniscayaan untuk kita lakukan. Semisal; ulama yang ber-ijtihjad di Indonesia tentu harus merumuskan hukum yang berbeda dengan  rumusan hukum ulama yang ber-ijtihad di Arab Saudi. Tentu ketika situasi-kondisinya juga berbeda. Sebagaimana ketika Imam Syafi’i merumuskan hukum di Bahgdad berbeda dengan hukum yang beliau rumuskan di Mesir, yang kemudian di kenal denga qaul qadîm (untuk yang di Bahgdad) dan qaul jadîd (untuk yang di Mesir).  Saya tekankan, bahwa yang saya maksud adalah mempersatukan umat, bukan madzhab. Toh—mungkin--mempersatukan madzhab merupakan salah satu cara untuk mempersatukan umat.

Terkait mempersatukan madzhab, Dr. Muhammad Imarah dalam bukunya, Fitnah at-Takfîr  mengklarifikasi perbedaan antara kalimat “taqrîb al-Madzahib (mendekatkan antar madzhab)”, “tauhîd al-madzâhib (menggabungkan antar madzhab) dan ihtidhân (merangkul)”. Beliau mendefinisikan  taqrîb al-madzâhib dengan, “Koeksistensi antar madzhab-madzhab yang berbeda beserta menyingkap kerangka umum--yang bisa menjadi titik temu--dan aspek-aspek yang disepakati bersama serta mengidentifikasi aspek-aspek diferensiasi”. Jadi, taqrîb itu, tetap mengakui adanya diferensiasi antar madzhab, bahkan memelihara perbedaan tersebut. Namun dengan catatan tidak fanatik buta terhadap salah satunya sehingga intoleransi terhadap yang lainya.

Taqrîb ini nampak bertolak  dari ide bahwa dalam setiap madzhab terdapat titik temu dengan madzhab lain. Pada titik temu itulah setiap madzhab yang berbeda bisa bersatu padu dan maju bersama. Memang dalam stiap madzhab juga terdapat perbedaan, namun, alangkah indahnya jika perbedaan itu dihormati dan persamaan dijunjung tinggi. Sampai kapanpun, perbedaan akan selalu ada, jika tidak saling menghormati, maka permusuhan pun akan selalu ada. Kemudian “tauhîdul madzahib” beliau definisikanya dengan; “menggabungkan semua madzhab dalam satu madzhab dan mengesampingkan kaidah keragaman dan perbedaan antar mazhab”. Sedang posisi ihtidhan adalah diantara taqrîb dan tauhîd. Bisa dikatakan, ihtidhân adalah lebih dari sekedar mendekatkan antar madzhab namun tidak sampai pada taraf men-tauhîd-kanya. Karena itu, solusi yang sekira tepat diadopsi untuk menyatukan umat adalah metode taqrîb atau ihtidhan, bukan tauhîd.

Madzhab juga bisa dimaksudkan sebagai madzhab fikih ataupun madzhab dalam ilmu kalam (teologi). Namun perpecahan yang ada cenderung disebabkan perbedaan dalam ilmu kalam daripada fikih. Di era kontemporer ini tidak semua madzhab yang dulu pernah ada dapat kita jumpai. Bahkan, banyak diantara madzhab yang telah tiada. Sebab itu, upaya mempersatukan (baca-taqrîb) lebih difokuskan kepada madzhab-madzhab yang masih tersisa, diantaranya; Ahlus Sunnah Wal Jam’ah, Syi’ah Zaidiyah, Syi’ah Imamiyah dan Ibadhiyah yang sekarang masih eksis di Omam, Tripoli, Tunisia dan Al-Jazair. Ibadhiyah ini sebenarya sisa dari sekte Khawarij tapi marah jika dipanggil Khawarij. Oke, biar lebih terurut, mungkin upaya mempersatukan umat bisa kita klasifikasikan kedalam poin-poin berikut.
  1. a.      Yang pertama dan bersifat personal tentu belajar dan memperbanyak membaca buku. Terutama sejarah tentang perpecahan beserta pertikaian antar madzhab itu sendiri. Tentu bertolak dari rasa cinta kepada islam dan persatuanya. Ketika dia menemukan dalam sejarah betapa tragisnya perpecahan dan pertikaian berdarah antar madzhab maka—pada tataran terendah—ia akan merasa miris dan iba kepada islam. Sehingga, pada tataran berikutnya akan terbesit dalam hati kecilnya, “bagaimana caranaya agar sesama umat islam tidak saling serang bahkan bersatu padu dan saling membantu?”. Lalu, dia akan bereusaha melacak akar perpecahan tersebut yang pada puncaknya ia menemukan bahwa di antara faktor perpecahan tersebut adalah fanatisme buta dan saling mengkafirkan antar madzhab. Pengetahuan tentang sejarah pertikaian berdarah lebih mujarab untuk membongkar fanatisme buta daripada sekedar ajakan “mari bersatu padu”.
  1. b.      Hentikan saling mengkafirkan. Ketika di atas dikatakan bahwa saling mengkafirkan adalah sebab dari perpecahan itu, maka logis jika solusinya adalah menghilangkan sebabnya yang berupa saling mengkafirkan. Al-Ghazali dalam kitab al-Iqtishad fî al-I’tiqad mengatakan, “tidak bergegas atau tergesa untuk mengkafirkan kecuali orang-orang bodoh…Sesungguhnya menghalalkan darah dan harta orang-orang yang menjalankan solat dan  dengan jelas masih membaca “lâ Ilaha illa Allah Muhammad rasulullah” adalah kesalahan”. Secara eksplisit al-Ghazali mengatakan bahwa mengkafirkan seseorang yang masih membaca kalimat tauhid adalah kesalahan.
 Statemen al-Ghazali diatas Nampak jelas berpijak pada hadist yang mengkisahkan Usamah bin Zaid yang menikam seorang laki-laki padahal laki-laki tersebut telah membaca kalimat tauhid. Kemudian ada semacam kearaguan yang menyelimuti hatinya apakah yang ia (Usamah) lakukan adalah benar. Lalu Usamah menuturkan kepada Nabi Muhammad Saw. Tentang peristiwa itu. Lalu Nabi berkata dengan nada semacam kekecewaan atas apa yang  telah Usamah lakukan; “Apakah dia telah membaca lâ Ilaha illallah, dan kamu membunuhnya?!. Lalu Usamah berkata “Wahai Rasulullah, dia mengucapkanya hanya karena takut pedang”. lalu Rasul Saw. berkata “Mengapa kamu tidak membelah hatinya sekalian sehingga kamu mengetahui apakah hatinya juga membacanaya ataukah tidak?!!” Rasul Saw. Mengulang-ulang perkataanya itu sehingga Usamah pun berharap (waktu itu) segera selamat dari luapan semacam kekecewaan Rasul Saw.” (HR. Muslim)

Lantas, mungkinkah, dan upaya apa saja untuk memutus mata rantai saling mengkafirkan tersebut?. Saya jawab mungkin!. Muhammad Imarah, seorang pemikir Muslim Mesir, menawarkan beberapa langkah konkrit untuk memutus mata rantai saling mengkafirkan. Yang diantaranya adalah; perlunya menhimpun  para ahli hukum dari berbagai pihak terkait, khususnya dari Ahli sunnah Wal jamaah, Syi’ah Imammiyah, Syi’ah zaidiyah, Wahabiyah dan Shufiyah untuk mendialogkan problematika saling mengkafirkan tersebut. Dan pertemuan dilakukan dalam keadaan tertutup dari masyarakat umum dan media masa. Pertemuan ini setidaknya untuk menyepakati beberapa hal penting terkait budaya saling mengkafirkan:
  1. 1.      Sepekat mengeluarkan fatwa kolektif antara pihak-pihak terkait untuk mengharamkan tuduhan-tuduhan kafir kepada madzhab manapun yang pengikutnya masih membaca ‘kalimat tauhid’.
  2. 2.      Mengharamkan mengekspos ataupun mempublikasikan tuduhan-tuduhan kafir tesebut ke dalam internet dan media masa lainya. Ini terkait karena penyebaran fitnah saling mengkafirkan ini sangat gencar dilakukan melalui internet. Namun—menurut saya—tidaklah cukup dengan hanya mengeluarkan fatwa haramnya menuduh kafir dalam media, bahkan harus ada langkah kongkrit bagaimana supaya fitnah pengkafiran dalam media ini benar-benar terhentikan. Tentu sumbangsih dari pengelolaan media menjadi keniscayaan. Semisal, ketika konten yang berbau porno grafi saja dilarang dan bisa diblokir, mengapa konten yang berpontensi menimbulkan perpecahan ini tidak dilarang dan diblokir juga?
  3. 3.      Membersihkan kitab-kitab turast (kuno/kitab kuning) dari segala bentuk hukum-hukum yang mengkafirkan terhadab orang-orang yang masih membaca ‘kalimat tauhid’. Langkah ini sangat penting, karena segala upaya apa saja yang telah diusahakan--seperti mengeluarkan fatwa kolektif diatas—akan berakhir sia-sia tanpa langkah ketiga ini. Tentu kontribusi dari pihak terkait, khususnya penerbit, percetakan dan para donatur sangat berperan.
Lalu, mungkinkah membersihkan kitab-kitab turats dari hukum-hukum saling mengkafirkan tersebut? “iya, mungkin!” jawab Dr. Muhammad Imarah. Kemudian beliau menunjukan bukti-bukti konkrit atas kemungkinan tersebut bahwa segala upaya yang telah beliau lakukan bersama-sama tokoh lainya telah mampu mempengaruhi, baik bagi ulama Syi’ah maupun lainya.
  1. c.       Taqrîb al-Madhâhib atau bahkan ihtidhân (maksud dari kedua istilah ini telah dijelaskan diatas). Menurut Dr. Mushthafa Sak’ah, (seorang pemikir Muslim kontemporer yang cukup terkemuka) ketika kita mau berfikir mendalam dan membuang jauh-jauh pemikiran membeku kita, maka kita tidak akan menemukan perbedaan terlalu signifikan diantara setiap madzhab, termasuk antara Sunni dengan Syi’ah, ataupun Sunni dengan Ibadhi. Sehingga, upaya untuk mendekatkan (baca-taqrîb) di antara masdzhab tersebut tidak akan mengalami kendala cukup signifikan. Imam Abu Hanifa yang Sunni adalah murid Imam Zaid bin Ali yang mana Syi’ah Zaidiayah dinisbahkan kepadanya. Abu hanifah belajar fikih dan ushulnya kepada beliau. Sementara, Imam Zaid bin Ali sendiri adalah murid petinggi Muktazilah, Washil bin Atha’ yang sedikit banyak telah mempengaruhinya. Sehingga wajar jika ditemukan dalam Syi’ah Zaidiyah pemikiran yang bernafaskan Muktazilah. Imam Malik bin Anas adalah murid dari Imam Ja’far ash-Shadiq seorang pemimpin Syi’ah Imamiyah atau ja’fariyah. Bahkan dikatakan,  Imam Bukhari, seorang ulama hadits Ahli Sunnah pernah duduk dihadapan Iamam Imrân bin Khaththan yang Khawarij untuk bertalaki hadits kepadanya dan membukukanya. Kemudian Washil bin Atha’ dan Amru bin Ubai (kedua pemimpin Muktazilah) adalah murid dari Hasan al-Bashri.
Sebab itu, sebenarnaya di antara madzhab-madzhab tersebut memiliki hubungan cukup dekat. Perbedaan cukup mendasar, khususnya antara Sunni dan Syi’ah, lebih dalam masalah ‘imâmah’ yang kebetulan pada era kontemporer ini telah tidak berlaku lagi kecuali—mungkin—dalam ruang yang sangat sempit. Kemudian, perbedaan tentang nikah mut’ah hanyalah perbedaan dalam masalah fikih yang bisa didialogkan. Terlebih Ibadhiayah—yang sebenarnya sisa Khawarij—sangat marah ketika disebut Khawarij dan tidak pernah melaknat Sayidina Ali. Sehinngga, sebenarnya tak ada perbedaan signifikan antara Ibadhiyah dan Syi’ah kecuali dalam masalah Imamah. Disatu sisi, Ibadhiyah ini dalam masalah Imamah lebih cenderung sepakat dengan Ahli Sunnah. Karena itu, menurut Mushthafa Sak’ah, sebenarnya tidak terlalu sulit unutk menyatukan mereka. Asalakah dilakukan dengan niat dan cara yang benar.

Mungkin, Upaya taqrîb al-madzahib paling menonjol, khususnya antar madzhab fikih, adalah yang pernah diserukan oleh Imam Muhammad Abduh (1849-1905) yang tujuanya untuk menghindarkan umat dari fanatisme buta terhadap madzhab tertentu. Kemudian, pada tahun empat puluan di abad ke-20 juga telah berdiri lembaga “Jama’ah al-taqrîb Bainal Madhâhib” yang lebih mengfokuskan untuk mendekatkan ahli sunnah dan syi’ah imamiyah. Dipimpin oleh Syaikh Muhammad Ali Alubah Basya (1875-1956). Yang mana di dalamnya terdapat ulama-ulama cukup terkemuka semisal; Syikh Abdul Majid Salim, Syikh Muhammad Mushthafa al-Maraghi, Syaikh Mushthafa Abdur Raziq, Syaikh Mahmud Syaltût, Syaikh Ali al-Khafif, Syaik Abdul Azîz Isa, Syaikh Hasan al-Bana, Syaikh Sayyid Sabiq dan ulama Ahli Sunnah lainya. Sebagaimana juga di-ikuti oleh para pembesar ulama Syi’ah seperti; Sayyid Muhammad Taqiyuddin al-Qimiy, Sayid Muhammad al-Husaini, Sayid Syarafuddin al-Musawiy, Syaid Muhammad Jawâd dal ualam Syi’ah lainya.

Syaikh Mahmûd Syaltût pernah mengatakan; “Seruan untuk mendekatkan antar madzhab (taqrîb al-madhâhib) adalah seruan untuk mempersatukan umat. Ia merupaka seruan perdamaian dan islam…dan saya percaya bahwa pemikran taqrîb al-madhâhib adalah metode yang benar. Saya juga telah berkontribusi di lembaganya (Jama’ah al-taqrîb Bainal Madhâhib)…”. Sebagaimana juga Universitas Al-Azhar telah menerapkan prinsip taqrîb al-madhahib ini. Yang terakhir saya ingin mengatkan bahwa dialog yang obyektif dan jauh dari mencela lawanya—insyallah—akan mampu menjembatani transisi dari perpecahan dan pertikaian menuju menjadi sekedar perbedaan laksana perbedaanya empat madzhab (syafi’i, maliki, Hambali, hanafi) yang toleransi  Sekian. semoga bermanfaat. Mohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan. Wallahu a’lam bishhawâb.

Referensi: Kitab al-farq Bainal Firaq, karya; al-baghdady, Fitnah at-takfîr, karya; Muhamad Imarah, Islâm Bila Madzâhib, karya; Mushtafâ Sak’ah, faishal at-Tafrîqah, karya; al-Ghazali, Tafsîr al-Qurtûby, Tafsîr at-Thabary dll.

Thanks for reading & sharing Sidikalang Sidiangkat

Previous
« Prev Post

0 Comments:

Post a Comment

Slide Rekomendasi Artike Blogger

Facebook

FOLLOW US @ INSTAGRAM

 Mengenang Pejuang Vetran Sumut Alm Kapten Basir Angkat
Rajbani Fundation. Powered by Blogger.

Tags

Contact Form

Name

Email *

Message *

Followers

About

Valid XHTML 1.0 Transitional

< Text Back Links Exchange
Free Apple TM ani MySpace Cursors at www.totallyfreecursors.com

Recent Posts