Mendorong agar Pembebasan Pajak Pendidikan di Indonesia dilakukan Pemerintah adalah dalam Upaya membangun Pendidikan . Secara teoritis, instrument pajak memang dapat berperan dalam memajukan pendidikan agar biaya pendidikan dapat relative lebih murah dan terjangkau. Untuk itu memajukan pendidikan dengan menggunakan instrument Pajak. Ketentuan pajak atas pendidikan diatur dalam Badan hukum Pendidikan dan dari sisi Donatur. Menurut peraturan MenKeu no.87/PJ/1995 ditegaskan Bahwa laba yang diperoleh organisasi penyelenggara pendidikan formal yang diinvestasikan kembali dalam bentuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun apabila lewat dari 4 tahun tidak digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan akan menjadi objek pajak penghasilan. Dari sisi donator menurut undang-undang Pajak Penghasilan sumbangan fasilitas penelitian dan pendidikan dapat dibebankan sebagai pengurangan penghasilan kena pajak bagi sipemberi sumbangan (pasal 6 ayat 1,huruf j, UU PPH), dari situ jelas bahwa pemerintah sebenarnya telah memberikan fasilitas keringanan(bukan Pembebasan) pajak atas organisasi yang bergerak dalam Pendidikan.
Melihat Praktik di Perlukan Pembebasan antara lain adalah potongan Penerimaan (tax deductibles) memperhitungkan sumbangan dan hibah yang diberikan perorangan dan perusahaan untuk lembaga perguruan tinggi sebagai pengeluaran yang berhak dipotong dalam perhitungan pendapatan sebelum pajak. Kedua Pembebasan pajak (tax exemptions) atas pemebelian dan import alat, bahan ( kasus mahasiswa ITS ikut ajang Kompetisi Mobil irit eh Mobil tersebut tak tertebus) dan buku untuk pendidikan. Ketiga Insentif pajak dalam bentuk pembebasan atau pengurangan pajak untuk perusahaan yang mendirikan lembaga pendidikan yang sesuai dengan rencana dan arah pemerintah pusat dan Pemerintah daerah. Keempat Restribusi dan Hibah Pendidikan restribusi yang ditarik pemerintah dan pemerintah daerah tas penerimaan perusahaan pengolah sumber daya tak terbarukan untuk digunakan sepenuhnya bagi pendidikan atau pelatihan atau pelatihan sebagai sumber daya terbarukan. Kelima Pembebasan Pajak dan PBB bagi Yayasan, badan, badan hukum pendidikan. Guna masyarakat mau memberikaan sumbangan kepada lembaga pendidikan tinggi dan penelitian, berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan sebagaimana keterangan yang diatas Tax deductible kepada perorangan dan perusahaan, kepada perguruan tinggi pembebasan pajak bangunan dan tanah., pembebasan pajak badan usaha, pembebasan pajak buku yang selama ini juga sangat sangat tak terjangkau alias mahal. Potongan pajak 50% untuk pajak bumi dan bangunan serta pajak badan atau pajak penghasilan hendaknya di hapuskan.
Thanks for reading & sharing Sidikalang Sidiangkat
jadi gmana Pula pak dengan instansi sekolah yang SD dan SMP,,,beban biaya tidak di tekankan lagi kepada pihak siswa,,bgaimana pula sistem pajaknya. sprti bpak blang tadi pajak bangunan dsb....
ReplyDeletemusapAlmukri(wiraswasta tidak jadi hambatan)