Mendorong agar Pembebasan Pajak Pendidikan di Indonesia dilakukan Pemerintah adalah dalam Upaya membangun Pendidikan . Secara teoritis, instrument pajak memang dapat berperan dalam memajukan pendidikan agar biaya pendidikan dapat relative lebih murah dan terjangkau. Untuk itu memajukan pendidikan dengan menggunakan instrument Pajak. Ketentuan pajak atas pendidikan diatur dalam Badan hukum Pendidikan dan dari sisi Donatur. Menurut peraturan MenKeu no.87/PJ/1995 ditegaskan Bahwa laba yang diperoleh organisasi penyelenggara pendidikan formal yang diinvestasikan kembali dalam bentuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun apabila lewat dari 4 tahun tidak digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan akan menjadi objek pajak penghasilan. Dari sisi donator menurut undang-undang Pajak Penghasilan sumbangan fasilitas penelitian dan pendidikan dapat dibebankan sebagai pengurangan penghasilan kena pajak bagi sipemberi sumbangan (pasal 6 ayat 1,huruf j, UU PPH), dari situ jelas bahwa pemerintah sebenarnya telah memberikan fasilitas keringanan(bukan Pembebasan) pajak atas organisasi yang bergerak dalam Pendidikan.
Melihat Praktik di Perlukan Pembebasan antara lain adalah potongan Penerimaan (tax deductibles) memperhitungkan sumbangan dan hibah yang diberikan perorangan dan perusahaan untuk lembaga perguruan tinggi sebagai pengeluaran yang berhak dipotong dalam perhitungan pendapatan sebelum pajak. Kedua Pembebasan pajak (tax exemptions) atas pemebelian dan import alat, bahan ( kasus mahasiswa ITS ikut ajang Kompetisi Mobil irit eh Mobil tersebut tak tertebus) dan buku untuk pendidikan. Ketiga Insentif pajak dalam bentuk pembebasan atau pengurangan pajak untuk perusahaan yang mendirikan lembaga pendidikan yang sesuai dengan rencana dan arah pemerintah pusat dan Pemerintah daerah. Keempat Restribusi dan Hibah Pendidikan restribusi yang ditarik pemerintah dan pemerintah daerah tas penerimaan perusahaan pengolah sumber daya tak terbarukan untuk digunakan sepenuhnya bagi pendidikan atau pelatihan atau pelatihan sebagai sumber daya terbarukan. Kelima Pembebasan Pajak dan PBB bagi Yayasan, badan, badan hukum pendidikan. Guna masyarakat mau memberikaan sumbangan kepada lembaga pendidikan tinggi dan penelitian, berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan sebagaimana keterangan yang diatas Tax deductible kepada perorangan dan perusahaan, kepada perguruan tinggi pembebasan pajak bangunan dan tanah., pembebasan pajak badan usaha, pembebasan pajak buku yang selama ini juga sangat sangat tak terjangkau alias mahal. Potongan pajak 50% untuk pajak bumi dan bangunan serta pajak badan atau pajak penghasilan hendaknya di hapuskan.
Marhaban Ya Ramadhan
November 13, 2011
New Google SEO
Bandung, Indonesia
Sejarah Pusat Pasar Pusat Pasar (juga dikenal dengan nama Pajak Central) adalah sebuah pasar besar yang terletak di Pusat Pasar, Medan Kota, Kota Medan, Indonesia. Gedung Pusat Pasar pada masa kini terhubung dengan gedung Medan Mall,sebuah pusat perbelanjaan modern. Usul untuk mendirikan sebuah pasar besar yang dikelola pemerintah diterima dengan bulat dalam sebuah sidang Gementeraad pada tanggal 29 April 1929. Pembangunan pun mulai dilaksanakan pada 2 April 1931, namun sempat tersendat akibat krisis ekonomi yang terjadi pada tahun tersebut. Pembangunan baru diselesaikan pada 21 Desember 1932. Pusat Pasar dibuka pertama kalinya pada 1 Maret 1933. Kompleks pasar dibagi kepada empat gedung. Pada tahun-tahun awal kios-kios Pusat Pasar tidak banyak ditempati pedagang karena keadaan ekonomi yang kurang baik dan alasan bahwa memindahkan kios dari tempat asal ke Pusat Pasar akan merepotkan. Untuk mengatasi masalah ini, maka pada tahun 1942 ongkos penyewaan kios diturunkan hingga semurah-murahnya dan jumlah pembayaran disesuaikan dengan kesanggupan sang penyewa. Pusat Pasar Sidikalang Perusahaan Daerah (PD),Pusat Pasar Dairi (dalam Gambar). Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab Dairi Amister Lumbangaol, diwakili Sekretaris Dinasnya Edy Banurea diruang kerjanya ,menjelaskan, kondisi pajak sentral Sidikalang yang selama ini menjadi tumpuan tempat jual beli hasil pertanian dari pelosok Kabupaten Dairi. Dia mengatakan, dari hasil pendataan sebanyak 1323 unit ruang sejenis lapak akan dibagikan kepada pedagang menurut jenis dagangannya. Namun, kondisi sekarang yang siap untuk ditempati dari hasil pendataan hanya 495 unit berada di blok A dan Blok B peruntukan pedagang jenis bahan kering seperti kelontong, barang imitasi dan tukang mas, selanjutnya masih di blok A juga menjadi tempat berjualan jenis jualan kain, sepatu, dan jasa lainnya. Secara rutin setiap hari pekan Rabu dan Sabtu Pemerintah Dairi akan melakukan penertiban dan pembinaan kepada pedagang yang berada di lokasi pusat Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi demikian dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Drs Erwin Sihotang ketika dijumpai wartawan harian berita sore 7 bulan yang lalu, namun hingga kini kesemerautan masih saja terlihat, drainese air tidak jelas hingga mengakibatkan jalan becek, serta banyaknya sampah yang berserakan inilah kenyataan yang sangat ironis dan belum adanya perubahan yang signifikan. |