(Base Camp Sidiangkat) Belum lama ini BMT Mitra Simalem Al Karomah telah membuka cabangnya di Kabupaten Dairi. Ekspansi perkembangan BMT Al Karomah cukup siknifikan dan menjanjikan kedepannya bila dilihat geliat perkembangan prekonomian di Kabupaten Dairi. Inilah suatu pertanda Dinamika yang ada di Kabupaten Dairi sangat menunjang masuknya Pihak luar kota untuk membuka usaha-usaha maupun berinvestasi. Bahkan ini adalah signal agar muncul keberanian warga Dairi khususnya suku pakpak sebagai pemegang tanah ulayat, bersaing secara sportif dan memajukan Kabupaten Dairi kedepannya
Berikut beberapa kelebihan mendasar bahkan cukup signifikan ketika berinvestasi di BMT dibanding pada perbankan (termasuk bank syariah), yaitu :
1. Lebih Menguntungkan secara finasial, karena nisbah dan nominal bagi hasil yang diperoleh jauh lebih besar (berkisar ER. 12%/thn kadang lebih) dari perbankan (hanya berkisar E.R .6-8%/thn). Hal ini terjadi karena tingkat efisiensi BMT dan produktifitasnya sangat tinggi, apa lagi bila menggunakan mekanisme angsuran harian (rahasia sukses BMT!), dimana kuantitas perputaran dana lebih besar sehingga berimbas pada hasil yang besar pula. Ditambah lagi, hampir disetiap BMT meniadakan biaya transaksi & administrasi bulanan, bahkan Free Materai.
2. Lebih Bermanfaat secara Sosial & Moral, karena dana yang dinvestasikan akan digulirkan sepenuhnya bagi permodalan Usaha Kecil Muslim (usaha riil), yang nota bene adalah bagian besar pengusaha negeri ini. Mereka adalah orang-orang yang ter’marginal’kan dalam memperoleh akses modal perbankan, sehingga mereka terperosok kedalam proses rentenirisasi atas usaha dan eksploitasi atas manusia (bukan sekedar riba). Sebab meski rentenir memberikan segala kemudahan, tapi dengan bersamaan mereka memberikan kemudahan juga untuk BANGKRUT, karena bunga yang ditetapkan bisa mencapai hingga 30% bahkan lebih!! Fakta nyata didepan mata kita !
Disamping itu, dipastikan Dana tidak akan diinvestasikan ke instrumen investasi “semu” seperti jual beli saham & future trading. Dengan berinvestasi di BMT, InsyaAllah keuntungan dunia akhirat teraih.
Disamping itu, dipastikan Dana tidak akan diinvestasikan ke instrumen investasi “semu” seperti jual beli saham & future trading. Dengan berinvestasi di BMT, InsyaAllah keuntungan dunia akhirat teraih.
3. Lebih Aman secara Nominal, karena penyaluran dana investasi di BMT menggunakan prinsip managemen risiko (Meletakan telur dibanyak keranjang) artinya, fortofolio pembiayaan di BMT menggunakan strategi “sedikit tapi banyak”, sedikit nominal untuk banyak personal, karena rata-rata pembiayaan yang digulirkan BMT berkisar diangka 5 juta rupiah (100 ribupun masih dilayani), dan dilakukan kolekting angsuran secara harian sehingga jauh meminimalisir tingkat kemacetan. Meski tidak dijaminkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan buatan pemerintah, InsyaAllah Investasi di BMT di jamin oleh Lembaga Pencipta Syariah buatan Sang Pemerintah, Allah SWT, sebagaimana firmannya : “Intanshurullah yanshurukum wa yustabit aqdamakum” & “Hasbiyallah ni’mal mawla wa ni’mal wakil”, sebab berkecimpung didunia BMT adalah salah satu JIHAD (Iqtishody/Ekonomi) yang diperintahkan Allah SWT.
Lebih sedikit Modalnya secara Material, karena memang BMT didirikan dengan prinsip “sedikti-sedikti menjadi Gunung”. Untuk itulah diharapkan partisipasi semua pihak khususnya para Investor (terutama Aghniya / Miliardermawan) untuk menitipkan 10% saja dari fortofolio investasi yang dimiliki pada BMT. Dan Legislator agar bisa membuatkan perangkat undang-undang yang mengakomodir kepentingan BMT!
Dengan begitu diharapkan, bahkan seharusnya BMT menjadi tempat ALTERNATIF INVESTASI bagi Aghniya Muslim khususnya! Bila perlu MUI mengeluarkan Fatwa atau minimal rekomendasi kepada Aghniya Muslim untuk menitipkan dananya di BMT, tentunya pada BMT-BMT yang telah siap.
Kadang saya berpikir : “Seandainya kaum muslim negeri ini menitipkan 10 % saja dari dana cash (bukan asset) yang mereka miliki diinvestasikan pada BMT (yang mampu mengelolanya), maka saya yakin 90 % masalah bangsa ini akan teratasi. Sehingga visi bangsa sebagai “Baldatun thayibah wa robbun ghafur” akan terwujud di bumi pertiwi ini !”.
Belakangan ini, fenomena gerakan agama baru di Indonesia, gerakan di luar tradisi agama mainstreamnya, tidak sedikit telah membawa perhatian para pakar pada persoalan tersebut. Gerakan agama baru yang biasa disingkat GAB, dalam konteks keindonesiaan akrab dicandra secara teologis sebagai agama sempalan maupun sesat. Sempalan karena dianggap menyimpang dari aqidah, ibadah, ritual, maupun keyakinan otoritatif mayoritas masyarakat.
Lebih memprihatinkan lagi, eksistensi GAB perspektif masyarakat maupun negara disejajarkan sebagai bentuk ancaman terhadap stabilitas dan keamanan negara, karenanya ia berpotensi disingkirkan. Gerakan ini selain diklaim sebagai bentuk ancaman stabilitas dan penyimpangan dari arus utama tradisi agama yang mapan, ia juga dianggap sebagai kritik terhadap agama mainstream yang tidak berpihak kepada komunitas spirituality seekers, karena kenyataannya agama mainstream dalam kaca mata mereka dituding gagal menyediakan ruang ekspresi bagi perkembangan spiritualitasnya.
Padahal GAB pada hakikatnya adalah sekelompok aktor yang sama-sama memiliki paradigma transendental dalam beragama, sebagai bentuk otoritas pemahaman keagamaan mereka terhadap doktrin agama tertentu. Gerakan yang merujuk pada suatu keyakinan keagamaan, etis, spiritual, dan filsafat. Istilah ini diambil oleh sarjana Barat sekitar tahun 70-an untuk menggantikan istilah lama cult (kultus). Nama agama-agama baru yang berkembang belakangan, tidak lain adalah terjemahan dari shin shukyo yang digagas oleh para sosiolog Jepang untuk merujuk pada fenomena keyakinan. Nama GAB secara esensial adalah untuk melukiskan agama-agama non arus utama. GAB juga merupakan evolusi penyebutan atas gejala serupa pada dekade 60-an yang sering dikenal dengan sekte (sect) dan kultus (cult) yang kemudian berubah menjadi New Religious Movements pada dekade 90-an. Ia bermula dari kelompok-kelompok kecil di Inggris (small Groups) yang akrab disebut “light groups” yang dipelopori oleh pendiri teosofi Helena P. Blavatsky yang berkembang menjadi jalan spiritual baru.
B.Problem Akademis
Ada beberapa kegelisahan akademis terkait dengan fenomena munculnya gerakan agama baru di Indonesia. Di antara beberapa problematika akademis itu antara lain: 1) Bahwa perkembangan wacana tentang “agama baru” belum sebanding dengan gejala meningkatnya dinamika agama baru itu sendiri. 2) Kajian akademis seputar agama baru belum mendapatkan tempat, baik di tingkat masyarakat maupun negara. 3) Munculnya gerakan agama baru senantiasa diklaim sebagai gerakan sesat oleh kelompok keagamaan mainstream. 4) Cara pembacaan terhadap model gerakan agama baru cenderung menggunakan pendekatan normatif-teologis dan jauh dari pembacaan empiris-sosiologis.
C.Latar Sosio-antropologis Kemunculannya
Gerakan agama baru adalah gerakan yang bukan tanpa sebab dan hampa sejarah sosial. Ia adalah akibat dari beragam sebab yang sangat panjang dan melelahkan. Ada beberapa sebab prinsipal tentang latar kemunculannya, antara lain:
1). Latar progresivitas pergolaan sosial post-modernism. Pergolakan sosial post-modernism bukanlah perilaku sosial linier yang sederhana, melainkan potret sosial yang gamang, remang-remang, dan tidak ada kepastian. Sikap inilah yang mengantarkan masyarakatnya memiliki sikap keangkuhan sosial dan bergaya hidup individual. Cara pandang relatif, subjektif, pluralis, dan dekonstruktif adalah sebagian dari manifestasi perilaku sosial yang menandai era ini. Masing-masing personal pada era ini tertantang secara subjektif untuk saling menguatkan dan mengukuhkan gagasan-gagasan relatifitasnya. Tak jarang, gagasan subjektifitas dan relatifitasnya yang sedemikian dominan tersebut telah mereduksi bahkan mendekonstruksi model ekspresi pemahaman keagamaan yang dinilai relatif mapan. Bermula dari sinilah, tidak sedikit jumlah masyarakat yang merasa tidak memiliki pijakan, pedoman dan joklak kehidupan (pattern for behavior). Sebab semua bangunan teoretik (grand theory) yang kokoh pada eranya telah hancur dirobohkan oleh relatifitas-relatifitas pemahaman baru. Ini pulalah yang secara sederhana dianggap sebagai manifestasi dari agama baru itu sendiri.
2). Adanya krisis kemanusiaan, mulai dari krisis diri, alienasi/keterasingan, depresi, stress, keretakan institusi keluarga, perasaan ketidaknyamanan psikologis, sarat teror, konflik, dan kekerasan. Munculnya gerakan agama baru, seperti spiritualitas Eden, Mushaddiq, Yusman Roy, Amina Wadud misalnya, adalah gerakan agama baru yang memiliki latar kepentingan yang beragam. Adakalanya karena kepenting kehampaan spiritual, karena kepentingan keadilan sosial, respon politik, atau semata-mata kemunculannya lebih karena perasaan ketidaknyamanan psikologis. Jika kemungkinannya adalah karena yang terakhir, yaitu ketidaknyamanan psikologis, maka menjadi sangat fatal jika cara menyelesaikan masalahnya adalah dengan cara menghukumnya. Padahal problem psikologis itu solusinya bisa melalui dialog dengan para agamawan maupun psikiater. Sementara solusi dan penanganan yang acapkali dilakukan oleh masyarakat dan negara di Indonesia adalah dengan cara penghakiman, tentu sebuah solusi yang tidak ada nilai-nilai pendidikan di dalamnya. Bahkan bisa jadi, antara pemimpin spiritual dan pengikut spiritual dalam aliran keagamaan tertentu latar belakang pencariannya boleh jadi berbeda. Pemimpin spiritual dalam aliran spiritual tertentu boleh jadi di latarbelakangoi oleh persoalan krisis kemanusiaan, sementara para pengikutnya, murni karena tuntutan pencarian kenikmatan spiritual. Dengan kata lain tidak sedikit para pengikut spiritual yang normal di bawah bimbingan pemimpin spiritual yang tidak normal (stress, depresi).
3). Meningkatnya ketidakpercayaan pada institusi keagamaan formal, sepertri pernyataan futurolog John Nisbitt “ The spirituality yes, but organized religion no”. Agama mainstream bagi komunitas ini dianggap telah membelenggu, sebab agama formal bagi mereka kurang bisa beradaptasi dengan tuntutan situasional dan kondisional. Para pemeluk agamanya belum mampu membaca teks-keagamaan formal dalam bingkai modernitas. Teks keagamaan formal selalu dibaca dengan kerangka teks. Cara pembacaan inilah yang akan mengantarkan pemahaman keagamaan skriptural-tekstualis dan legal-formalistik. Dengan begitu pilihan keagamaan komunitas post-modern belakangan ini jatuh pada pilihan spiritual yang bebas dari ikatan-ikatan teks. Dengan kata lain spiritual ya, spiritual yang terlembagakan tidak.
4). Menguatnya semangat konservatisme Islam yang mengantarkan sikap oversensitif dan militanis pada agama (fundamentalisme). Sikap ini tidak kecil perannya untuk mengantar para spiritualis baru. Tidak sedikit para spiritualis baru yang bermunculan adalah karena kejenuhan mereka terhadap cara pandang sebagian elit agama tertentu yang memandang final hasil penafsiran keagamaannya. Lebih parah lagi ketika hasil tafsir itu telah melahirkan sakralitas-sakralitas baru, yang tingkat sakralitasnya melebihi wahyu. Sikap dan cara pemahaman keagamaan ini, bagi gerakan agama baru dianggap tidak memberi ruang sedikitpun bagi ekspresi penafsiran keagamaan yang lebih kontekstual. Agama hanya didesain dengan cara mereka sendiri, yang kurang adaptif dan kompromistik.
5). Terbukanya ruang kebebasan ekpresi penafsiran dan pemahaman keagamaan yang acapkali disebut sebagai faham keagamaan liberalisme. Pada awalnya, cara pemahaman keagamaan liberalisme ini, relatif sulit terjebak pada keinginan spiritualitas baru. Sebab cara beragama ini tanpa disadari telah memberi ruang yang cukup untuk berekspresi dalam hal pemahaman keagamaan. Sehingga jawaban-jawaban kontekstual atas berbagai persoalan problematik tetap tersedia secara logis. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan para pencari kenikmatan spiritual baru muncul dari komunitas ini. Kemungkinan ini akan terjadi jika mereka semakin dibingungkan oleh paham kebebasannya itu sendiri. Ketika jelajah dan pengembaraan pemahamannya tidak sampai mengantarkan mereka pada kepuasan rasa keagamaannya, maka sangat memungkinkan para pencari kenikmatan spiritual juga akan berbondong-bondong muncul dari komunitas ini. Dengan begitu, baik konservatif maupun liberalis, kedua-duanya berpotensi melahirkan gerakan agama baru dimaksud. 6). Adanya transformasi keberagamaan kaum mistik, karena praktik keagamaan yang selalu berpihak kepada otoritas fiqh mindet, yang banyak membawa pemahaman keagamaan secara legal-formalistik.
D.Karakteristik Agama Mainstream
Beberapa karakteristik agama mainstream pada umumnya adalah konservatif, oversensitif, militanis, formalis, kompromi penguasa, kompromi elit politik, kompromi elit ekonomi, dominan/ mayoritas, established (mapan).
E.Karakteristik Agama Baru
Secara umum beberapa karakteristik agama baru antara lain: egaliter, sukarela, konsisten pada prinsip sekte, taat pada nilai moral secara ketat, mengambil jarak dengan penguasa dan materi, bersikap bebas, mencari kepuasan spiritual, mencari ketenangan.
F.Tipologi Agama Baru
• Conversionist, upaya perbaikan moral secara individu, mentobatkan orang luar. Contoh gerakan Jamaah tablig, Revolusioner, perubahan masyarakat secara radikal. Gerakan messianistik (mahdi, ratu adil). Gerakan kritik sosial dan politik terhadap status quo, Gnostik (ma’rifat), dengan cara tapabrata, kelompok teosofi, tarikat-tarikat dan ilmu kebatinan, Thaumaturgical, pengembanganm tenaga dalam atau penguasaan atas alam ghaib, Reformis, gerakan yang berusaha melakukan reformasi sosial dan bukan gerakan pro status quo, Utopian, gerakan untuk menciptakan komunitas masyarakat ideal dan sebagai teladan untuk masyarakat luas. Mereka menolak tatanan masyarakat yang ada dan menawarkan alternatif, Puritanis, gerakan yang ingin melakukan pemurnian dalam ajaran keagamaannya.(Roibin)