Pengertian Niat
النية شرط لسائر العمل بها الصلاح والفساد للعمل
An niyatu sartun lisairil 'amal biha sholaku wal fasadu lil'amal
Artinya : niat itu adalah syarat bagi semua amalan dalam ibadah dengan niat akan diketahui baik dan buruknya amalan.
Hadis populer menyatakan dari Amir l’Mu’minin Abi Hafsh Umar ibn Al Khaththaab Radhiyallahu ‘Anhu, berkata: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya amal-amal itu bergantung kepada niatnya. Dan setiap orang memperoleh sesuai dengan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang dikejarnya atau wanita yang hendak ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia (niatkan) hijrah kepada nya.” (HR: Bukhari-Muslim)
Hadits di atas begitu popular di kalangan kaum muslimin. Sering sekali kita mendengar ucapan: “Yang penting niat. Bukankah niat kita baik” Dan sangat boleh jadi pengucapnya hanya tahu sedikit atau sebagian dari kaedah ini. Mungkin dia mendengar hanya potongan dari hadits ini yang diucapkan seseorang, mungkin juga lengkap tetapi telah disimpangkan pengertiannya oleh orang yang ia dengar dari nya hadits ini. Akhirnya semakin jauhlah apa yang sering diucapkan kebanyakan kaum muslimin dengan maksud sesungguhnya dari hadits di atas, bahkan bertentangan sama sekali.janganlah karena niatan tidak ikhlas membuat amalan termasuk pula menuntut ilmu agama jadi sia sia belaka.
Mencari Gelar Sarjana
Belajar di Perguruan tinggi untuk meraih ijazah supaya mendapatkan posisi strategis dalam dakwah dan bermanfaat bagi kaum muslimin, seperti itu tidaklah menafikan keikhlasan.
Adapun jika ada yang miskin lalu punya niatan bahwa ia ingin menempuh kuliah agama agar mendapatkan ijazah. Dari situlah ia mendapatkan harta, namun sayangnya ia tidak punya keinginan untuk meraih akhirat sama sekali. Orang seperti ini dikatakan berdosa.
Tentu saja jawabannya tidak seragam karena setiap orang memiliki keahlian, pengalaman, dan kepribadian yang berbeda-beda. Namun seringnya, orang mengusahakan studi S1/2/3 untuk mencapai pekerjaan dan kesempatan-kesempatan yang lebih baik. untuk lebih jelasnya baca tulisan disini
juga membaca 4 (empat) manfaat melanjutkan studi baca disini: 'http://puncaksidiangkat.blogspot.com/2014/01/menjadi-magister-s2-apa-manfaatnya.html'
Demikianlah semoga kita tak henti berikhtiar dan dimudahkan menuntut ilmu yang bergelar sarjana (SI/2/3) penuh keberkahan memberi pencerahan dan perubahan nyata bagi diri dan umat.
Sahih International
Fight in the way of
Allah those who fight you but do not transgress. Indeed. Allah does not like
transgressors.
Shakir
And fight in the way of
Allah with those who fight with you, and do not exceed the limits, surely Allah
does not love those who exceed the limits.
Indonesian
Dan perangilah di jalan
Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas,
karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Sahih International
And kill them wherever
you overtake them and expel them from wherever they have expelled you, and
fitnah is worse than killing. And do not fight them at al-Masjid al- Haram
until they fight you there. But if they fight you, then kill them. Such is the
recompense of the disbelievers.
Shakir
And kill them wherever
you find them, and drive them out from whence they drove you out, and
persecution is severer than slaughter, and do not fight with them at the Sacred
Mosque until they fight with you in it, but if they do fight you, then slay
them; such is the recompense of the unbelievers.
Indonesian
Dan bunuhlah mereka di
mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah
mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan,
dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka
memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka
bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.
Ayat diatas mensitir
bahwa kita boleh berperang memerangi mereka sesuai yang dituntun Allah . Dan
tentunya kita harus mempersiapkan dari ancaman ketika mereka ingin
melakukan agresinya. jangan ada pembiaran sehingga kita terancam dan kit layak
untuk membela.
Islam bukanlah agama
kekerasan. Akan tetapi, Islam memiliki hukum-hukum untuk melindungi dakwah
Islam serta kehormatan, harta, jiwa, dan negeri kaum Muslim. Hukum-hukum itu
berkaitan dengan peperangan yang sering dikenal dengan istilah jihad fi
sabilillah Para fukaha mendefinisikan jihad fi sabilillah sebagai pengerahan
kekuatan untuk memerangi musuh dalam rngka menegkan kalimah Allah.
Rasulullah saw. bersabda:
Sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah (alQuran) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw (HR Muslim).
Al-Ustadz Sayyid Quthb, dalam tafsirnya, fi zilal Quran juz 1/265, mengatakan bahwa menurut sebagian riwayat, ayat 190 surat al-Baqarah adalah ayat pertama yang diturunkan tentang perintah berperang kepada kaum Muslim setelah sebetumnya turun ayat 39 surat al-Hajj yang memuat izin dan Allah kepada mereka untuk memerangi orang-orang kafir karena mereka telah dizalimi. Kaum Muslim mengetahui bahwa izin tersebut merupakan pendahuluan bagi kewajiban berjihad yang bertujuan untuk memantapkan kedudukan mereka di muka bumi.
Semua mufassir sepakat bahwa ayat jihad/ qital itu semuanya baru turun di Madinah, tidak di Makkah. Tatkala perjuangan dakwah Nabi saw. masih, dalam bentuk kutlab (kelompok) dakwah, bukan negara, ayat-ayat yang turun justru menolak penggunaan kekuatan fisik. Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan, bahwa tidak ada perbedaan di kalangan para mufassir bahwa qital diharamkan (mahzhur) sebelum Hijrah berdasarkan firman Allah :
Jauhilah mereka dengan cara yang baik. (QS al-Muzammil [731: 10).
Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka (QS al-Ghassiyah [88]: 22).
Sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah (alQuran) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw (HR Muslim).
Al-Ustadz Sayyid Quthb, dalam tafsirnya, fi zilal Quran juz 1/265, mengatakan bahwa menurut sebagian riwayat, ayat 190 surat al-Baqarah adalah ayat pertama yang diturunkan tentang perintah berperang kepada kaum Muslim setelah sebetumnya turun ayat 39 surat al-Hajj yang memuat izin dan Allah kepada mereka untuk memerangi orang-orang kafir karena mereka telah dizalimi. Kaum Muslim mengetahui bahwa izin tersebut merupakan pendahuluan bagi kewajiban berjihad yang bertujuan untuk memantapkan kedudukan mereka di muka bumi.
Semua mufassir sepakat bahwa ayat jihad/ qital itu semuanya baru turun di Madinah, tidak di Makkah. Tatkala perjuangan dakwah Nabi saw. masih, dalam bentuk kutlab (kelompok) dakwah, bukan negara, ayat-ayat yang turun justru menolak penggunaan kekuatan fisik. Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan, bahwa tidak ada perbedaan di kalangan para mufassir bahwa qital diharamkan (mahzhur) sebelum Hijrah berdasarkan firman Allah :
Jauhilah mereka dengan cara yang baik. (QS al-Muzammil [731: 10).
Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka (QS al-Ghassiyah [88]: 22).
Dalam kitab Lubab an-Nuqul fi Asbab an-Nuzull karya Imam
as-Suyuthi diterangkan tentang sebab turunnya ayat ini dengan mengutip riwayat
yang diketengahkan oleh Al-Wahidi dari jalur al-Kalbi, dari Abu Shalih, dari
ibn '?Abbas yang mengatakan bahwa ayat ini turun sewaktu Perjanjian Hudaibiyah.
Ceritanya berkaitan dengan orang-orang musyrik ketika menghalangi Rasulullah
saw. ke Baitullah, lalu mereka mengajak berdamai dengan tawaran, Rasul boleh
kembali tahun depan. Setahun kemudian, Nabi saw. bersama para sahabat
bersiap-siap melakukan umrah al-qadha (meng-qadha umrah yang sudah diniatkan
tahun lalu tetapi tertahan). Hanya saja, mereka khawatir kalau sampai kaum
Quraisy tidak menepati janji dan masih menghalangi mereka untuk memasuki Masjid
al-Haram bahkan siap berperang, sementara para sahabat tidak ingin berperang
pada bulan Suci.
1. Allah kemudian menurunkan ayat di atas. Diketengahkan pula oleh Ibn
Jarir dari Qatadah yang mengatakan, bahwa Nabi saw. berangkat pada bulan Dzul
Qa'dah bersama para sahabatnya untuk melakukan umrah. Sesampai di Hudaibiyah,
mereka dihalangi oleh-orang-orang musyrik yang akhirnya membuat perjanjian
dengan Nabi saw. Isinya, Nabi saw. beserta para sahabatnya kembali pulang pada
tahun itu dan baru boleh datang lagi pada tahun berikutnya untuk melakukan
umrah tersebut.
2. Tahun berikutnya, Nabi saw. beserta para
sahabat pergi ke Makkah. untuk melaksanakan umrah itu, yakni pada bulan Dzul
Qai'dah. Tiga hari lamanya Nabi saw. dan kaum Muslim tinggal di Makkah.
al-Qurthubi, pendapat
pertama QS al-Baqarah ayat 190 sebagai ayat pertama tentang qital lebih banyak.
Ayat mengenai izin berperang itu turun secara umum untuk yang sudah berperang
maupun yang belummemerangi orang-orang musyrik. Namun demikian, al-Qurthubi
juga mengemukakan bahwa ayat di atas turun berkaitan dengan Perjanjian
Hudaibiyah sebagaimana diuraikan dalam sabab nuzul ayat di atas. Sejalan dengan
pandangan dalam riwayat Abu Bakar di atas adalah pandangan lbn 'Abbas yang
dikutip al-Ustadz Muhammad Ali ash-Shabuni dalam Shafwah at-Tafaƒ asssir juz
11/267. Inilah ayat pertama tentang jihad, kata Ibn Abbas. Para mufassir, kata
ash-Shabuni, menyebutkan bahwa orang-orang yang diizinkan berperang dalam Surat
al-Hajj ayat 39 adalah para sahabat Rasulullah saw. yang disakiti oleh kaum
musyrik Quraisy begitu keras sampai mereka datang kepada Rasulullah saw. dalam
kondisi babak belur.
Rasulullah saw.
bersabda kepada mereka), "Bersabarlah kalian karena aku belum
diperintahkan untuk memerangi mereka." Setelah
mereka hijrah, turunlah ayat 39 surat al-Hajj itu sebagai ayat pertama tentang
jihad setelah mereka selama itu dilarang melakukannya pada lebih dari 70 ayat.
Tolaklah kejahatan
itu dengan cara yang lebih baik. (QS Fushilat [41]: 34).
dan lainnya.
baca juga skripsi Gunawan Jati Nugroho UIN yogya yang membahsa etika perang menurut Tafsir al Manar karya M. Abduh dan Rasyd Ridho. dipaparkan Kecenderungan berperang sekarang kian tidak
memperhatikan masalah etika. Akibatnya, tidak sedikit orang-orang yang tidak
berdosa kehilangan nyawa, bahkan mayoritas anak-anak dan ibu-ibu maupun orang
tua-pun jadi ikut korban dari ketidakpunyaan etika dalam berperang. Kondisi ini
membuat pelaku kekuasaan terkuat dan licik kian merajai. Sebaliknya yang lemah
semakin tertindas. Kondisi yang kacau ini relatif mengancam hak bangsa yang
damai,hukum yang adil serta keaman dari seluruh dunia kecuali yang bersekongkol
dengan Negara adi kuasa tersebut. Menghadapi konflik yang kurang imbang
tersebut, Al-Qur'an relatif banyak memberikan garis-garis dalam kerangka etika
berperang. Realitas tersebut mendorong
penulis untuk merinci bagaimanakah arti Etika Perang (Qital) Dalam Surah
al-Baqarah menurut Tafsir al-manar karya M.'Abduh dan Rasyid Ridha itu sendiri
dan apa sajakah sebenarnya yang ada di dalam makna perang itu sendiri. Apakah
berperang ada etika tersendiri sehingga tidak mengurangi makna dari arti
berperang tersebut.
perintah perangilah Fi sabilillah (di jalan
Allah), yakni, untuk menegakkan nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa serta
kemerdekaan dan kebebasan yang sejalan dengan tuntunan agama. Ayat ini juga
menjelaskan kapan peperangan dimulai, yakni saat diketahui secara pasti bahwa
ada orang orang yang memerangi, yakni
sedang mempersiapkan rencana dan mengambil langkah-langkah untuk memerangi kaum
muslim atau benar-benar telah melakukan agresi. Ini dipahami dari penggunaan
bentuk kata kerja mudhari atau kata kerja masa kini yang mengandung makna
sekarang dan akan datang pada kata yuqatilunakum atau mereka memerangi kamu.
Dengan demikian ayat ini menuntut agar tidak berpangku tangan menanti sampai
musuh memasuki wilayah atau mengancam ketenteraman dan perdamaian. Kata
tersebut juga mengisyaratkan bahwa perintah memerangi itu hanya ditujukan
kepada siapa yang menurut kebiasaan melakukan peperangan, sehingga jika dalam
satu masa atau masyarakat, wanita, orang tua, atau anak-anak tidak melakukan
perang, maka tidak boleh diperangi, bahkan yang memulai perang kemudian
menyerah (ditawan) pun tidak boleh diperangi. Karena itu pula sarana-sarana
yang tidak digunakan sebagai alat perang tidak boleh dimusnahkan, seperti rumah
sakit, perumahan penduduk, perumahan, dll