The Presidential Decree No. 28 Year 2011 that allows conditional underground mining in the protected forest areas was issued on 19th of May 2011.
The Presidential Decree will be followed up by first, the Principal Agreement by the Ministry of Forestry (up to 2 years and can be extended), and second, the Borrow and Use Permit by the Ministry of Forestry (up to 20 years and can be extended).
"The long awaited Presidential Decree issuance is truly great news to our zinc concession operated by our 80% owned subsidiary, PT Dairi Prima Minerals (“Dairi”), in North Sumatera. Our team is now in the process of submitting the formal request to ultimately obtain the Borrow and Use Permit to conduct the underground mining activities in the Dairi’s concession” said, Kenneth Farrell, the CEO of PT Bumi Resources Minerals Tbk.
Mr. Farrell further added,”The Presidential Decree which supports the conditional underground mining in the protected forest area is a huge improvement in the Indonesia’s mining industry. It will allow a lot of concession owners to monetize their mining reserves in the near future".
"This also means more added value royalties for the country (Indonesia). We remain optimistic that the Borrow and Use Permit for the underground mining in Dairi will be in place soon. This will lead to Dairi commencing its first production early in 2013 subject to the availability of such Permit and all other conditions being satisfied,” he further said. Marhaban Ya Ramadhan December 22, 2011 New Google SEO Bandung, Indonesia
The Presidential Decree will be followed up by first, the Principal Agreement by the Ministry of Forestry (up to 2 years and can be extended), and second, the Borrow and Use Permit by the Ministry of Forestry (up to 20 years and can be extended).
"The long awaited Presidential Decree issuance is truly great news to our zinc concession operated by our 80% owned subsidiary, PT Dairi Prima Minerals (“Dairi”), in North Sumatera. Our team is now in the process of submitting the formal request to ultimately obtain the Borrow and Use Permit to conduct the underground mining activities in the Dairi’s concession” said, Kenneth Farrell, the CEO of PT Bumi Resources Minerals Tbk.
Mr. Farrell further added,”The Presidential Decree which supports the conditional underground mining in the protected forest area is a huge improvement in the Indonesia’s mining industry. It will allow a lot of concession owners to monetize their mining reserves in the near future".
"This also means more added value royalties for the country (Indonesia). We remain optimistic that the Borrow and Use Permit for the underground mining in Dairi will be in place soon. This will lead to Dairi commencing its first production early in 2013 subject to the availability of such Permit and all other conditions being satisfied,” he further said. Marhaban Ya Ramadhan December 22, 2011 New Google SEO Bandung, Indonesia
Jonny Lingga holds a degree in Development Economics from North Sumatra University (USU) Medan. He was a member of PT. Kaltim Prima Coal's (KPC) first Graduate of Development Program in 1992. After two years in the Accounting Department of KPC, he moved to PT Freeport Indonesia (PTFI) in Papua where he worked for more than sixteen years in various management roles. He spent five year years as the Chief Operations Accountant, four years as the Senior Contracts Negotiator and seven years as the PTFI Government Relations Manager. He joined PT Dairi Prima Mineral in April 2011 as the CSR Manager.
A. Apa yang dimaksud dengan AMDAL
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan . Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
A.1) Kegunaan Amdal
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
A.2) Prosedur AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari :
a) Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
b) Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
c) Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
d) Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya.
A.3) Pihak yang terlibat dalam proses AMDAL
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
A.4) UKL dan UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL.
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
Identitas pemrakarsa
Rencana Usaha dan/atau kegiatan
Dampak Lingkungan yang akan terjadi
Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara
A.5) Kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya
a) AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL. UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
b) AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya. Marhaban Ya Ramadhan December 22, 2011 New Google SEO Bandung, Indonesia
Track Pt Wahana Shipments
Import Genius: Search millions of import - export records
OCEAN BILL OF LADING
BILL OF LADING NO.
YMLUW420010600
SHIPPER
PT. WAHANA GRAHAMAKMUR
JL. DESA LAE MUNGKUR KEL. SIDIANGKAT KABU
JL. DESA LAE MUNGKUR KEL. SIDIANGKAT KABU
CONSIGNEE
THE GREEN ROOM INC..
1302 29TH STREET NW 1302 AUBURN WA 98001
1302 29TH STREET NW 1302 AUBURN WA 98001
NOTIFY PARTY
VOYAGE NO.
00167
VESSEL NAME
JAMES RIVER BRIDGE
ARRIVAL DATE
2009-02-07
PORT OF LOADING
SINGAPORE
PORT OF DISCHARGE
TACOMA, WASHINGTON
DECLARATION OF GOODS
ANHYDROUS ETHANOL MADE FROM SUGARCANE OR ITS MOLASSES
PARTICULARS (1)
CONTAINER NO. | QTY. | MARKS (2) | CARGO WEIGHT | COUNTRY OF ORIGIN |
NC | 275 BG | N/A | 16748 KG | TRINIDAD AND TOBAGO |
(NOTES)
(1) As declared by Shipper and not acknowledge by Carrier
(2) Said to contain
SIGNED BY/ON BEHALF OF CARRIER 3
Trade Connection Map
(Complete data available for registered users)
Memahami sistem ekonomi Islam secara utuh dan komprehensif, selain memerlukan pemahaman tentang Islam juga memerlukan pemahaman yang memadai tentang pengetahuan ekonomi umum mutakhir. Keterbatasan dalam pemahaman Islam akan berakibat pada tidak dipahaminya sistem ekonomi Islam secara utuh dan menyeluruh, mulai dari aspek fundamental ideologis sampai pemahaman konsep serta aplikasi praktis. Akibatnya pemahaman yang muncul, hanya menganggap bahwa sistem ekonomi Islam tidak berbeda dengan sistem ekonomi umum yang selama ini ada hanya minus sistem ribawi ditambah dengan zis (zakat, infak, sedekah) juga disertai adanya prinsip-prinsip akhlak yang diperlukan dalam kegiatan ekonomi.
Sebaliknya, keterbatasan dalam pemahaman tentang ekonomi umum mutakhir (kapitalis dan sosialis) akan berakibat pada anggapan bahwa sistem ekonomi Islam tidak memiliki konsep operasional, namun hanya memiliki konsep-konsep teoritis dan moral seperti yang terdapat pada hukum-hukum fikih tentang muamalah, seperti perdagangan, sewa-menyewa, simpan-pinjam dan lain-lain.
Dengan kata lain sistem ekonomi Islam hanya berada pada tatanan konsep teoritis namun tidak memiliki konsep operasional praktis seperti halnya sistem ekonomi lainnya. Dengan demikian tidak lagi ada anggapan bahwa sistem ekonomi Islam tidak memiliki landasan filosofis, politis maupun strategis.
Ada perbedaan paradigma yang mendasar antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional. Ekonomi konvensional melihat ilmu sebagai sesuatu yang sekuler sehingga menjadi bebas nilai sedangkan ekonomi Islam dibangun atas prinsip-prinsip religius.
Dalam tataran paradigma seperti ini, ekonom-ekonom muslim tidak menghadapi masalah perbedaan pendapat yang berarti. Namun ketika mereka diminta untuk menjelaskan apa dan bagaimanakah konsep Ekonomi Islam itu, mulai muncullah perbedaan (Karim: 2001). Dalam pemikiran ekonomi-ekonomi muslim kontemporer paling tidak ada dua mazhab besar, yaitu: Mazhab Baqir as-Sadr dan Mazhab Mainstream.
Mazhab Baqir as-Sadr dipelopori oleh Baqir as-Sadr dengan bukunya yang fenomenal: Iqtishadunna (ekonomi kita). Mazhab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi (economics) tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi, dan Islam tetap Islam. Keduanya tidak akan pernah dapat disatukan, karena keduanya berasal dari filosofi yang saling kontradiktif. Yang satu anti-Islam, yang lainnya Islam.
Baqir as-Sadr menolak prinsip sumber daya yang terbatas dan keinginan manusia yang tidak terbatas. Mereka menolak semua semua teori ilmu ekonomi konvensional dan menyusun teori baru dari Al-Quran dan As-Sunnah.
Madzab Mainstraim berbeda pendapat dengan madzab baqir as-Sadr. Mereka mengakui adanya keterbatasan Sumber daya, sedangkan keinginan yang tidak terbatas adalah hal yang alamiah. Sehingga pandangannya terhadap masalah ekonomi tidak ada bedanya dengan ekonomi konvensional, perbedaannya hanya pada cara menyelesaikan masalah.
PERBEDAAN SISTEM EKONOMI ISLAM DENGAN SISTEM EKONOMI LAINNYA
A. Problematika Ekonomi dan Solusinya
Terdapat perbedaan penting antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya, khususnya Kapitalis dalam memandang apa sesungguhnya yang menjadi permasalahan ekonomi manusia. Menurut sistem ekonomi kapitalis, permasalahan ekonomi yang sesungguhnya adalah kelangkaan (scarcity) barang dan jasa. Hal ini karena setiap manusia mempunyai kebutuhan yang beranekaragam dan jumlahnya tidak terbatas sementara sarana pemuas (barang dan jasa) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia terbatas. Sebagai catatan yang dimaksud kebutuhan di sini mencakup kebutuhan (need) dan keinginan (want), sebab menurut pandangan ini pengertian antara kebutuhan (need) dan keinginan (want) adalah dua hal yang sama, yakni kebutuhan itu sendiri. Setiap kebutuhan yang ada pada diri manusia tersebut menuntut untuk dipenuhi oleh alat-alat dan sarana-sarana pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Oleh karena di satu sisi kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas sementara alat dan sarana yang digunakan untuk memenuhinya terbatas, maka muncullah konsep kelangkaan.
Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis, maka sistem ekonomi Islam menetapkan bahwa problematika ekonomi yang utama adalah masalah rusaknya distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Menurut Islam, pandangan sistem ekonomi kapitalis yang menyamakan antara pengertian kebutuhan (need) dengan keinginan (want) adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta. Keinginan (want) manusia memang tidak terbatas dan cenderung untuk terus bertambah dari waktu ke waktu. Sementara itu, kebutuhan manusia ada kebutuhan yang sifatnya merupakan kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) dan ada kebutuhan yang sifatnya pelengkap (al hajat al kamaliyat) yakni berupa kebutuhan sekunder dan tersier. Kebutuhan pokok manusia berupa pangan, sandang dan papan dalam kenyataannya adalah terbatas. Setiap orang yang telah kenyang makan makanan tertentu maka pada saat itu sebenamya kebutuhannya telah terpenuhi dan dia tidak menuntut untuk makan makanan lainnya.
B. Konsep Kepemilikan Harta kekayaan.
Perbedaan lainnya antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah dalam hal konsep kepemilikan harta. Pandangan tentang kepemilikan harta berbeda antara sistem ekonomi Sosialis dengan sistem ekonomi Kapitalis serta berbeda juga dengan sistem ekonomi Islam. Kepemilikan harta (barang dan jasa) dalam Sistem Sosialis dibatasi dari segi jumlah (kuantitas), namun dibebaskan dari segi cara (kualitas) memperoleh harta yang dimiliki. Artinya cara memperolehnya dibebaskan dengan cara apapun yang yang dapat dilakukan. Sedangkan menurut pandangan Sistem Ekonomi Kapitalis jumlah (kuantitas) kepemilikan harta individu berikut cara memperolehnya (kualitas) tidak dibatasi, yakni dibolehkan dengan cara apapun selama tidak mengganggu kebebasan orang lain. Sedangkan menurut sistem ekonomi Islam kepemilikan harta dari segi jumlah (kuantitas) tidak dibatasi namun dibatasi dengan cara-cara tertentu (kualitas) dalam memperoleh harta (ada aturan halal dan haram).
C. Konsep Pengelolaan Kepemilikan Harta kekayaan
Perbedaan lainnya antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah dalam hal konsep pengelolaan kepemilikan harta, baik dari segi nafkah maupun upaya pengembangan kepemilikan. Menurut sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, harta yang telah dimiliki dapat dipergunakan (konsumsi) ataupun di kembangkan (investasi) secara bebas tanpa memperhatikan aspek halal dan haram serta bahayanya bagi masyarakat. Sebagai contoh, membeli dan mengkonsumsi minuman keras (khamr) adalah sesuatu yang dibolehkan, bahkan upaya pembuatannya dalam bentuk pendirian pabrik-pabrik minuman keras dilegalkan dan tidak dilarang.
Sedangkan menurut Islam harta yang telah dimiliki, pemanfaatan (konsumsi) maupun pengembangannya (investasi) wajib terikat dengan ketentuan halal dan haram. Dengan demikian maka membeli, mengkonsumsi barang-barang yang haram adalah tidak diperkenankan (dilarang). Termasuk juga upaya investasi berupa pendirian pabrik barang-barang haram juga dilarang. Karena itulah memproduksi, menjual, membeli dan mengkonsumsi minuman keras adalah sesuatu yang dilarang dalam sistem ekonomi Islam.
D. Konsep Distribusi Harta kekayaan di Tengah Masyarakat.
Perbedaan lainnya antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah dalam hal konsep distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Menurut sistem ekonomi sosialis, distribusi kekayaan di tengah masyarakat dilakukan oleh negara secara mutlak. Negara akan membagikan harta kekayaan kepada individu rakyat dengan sama rata, tanpa memperhatikan lagi kedudukan dan status sosial mereka. Akibatnya adalah meskipun seluruh anggota masyarakat memperoleh harta yang sama, namun penghargaan yang adil terhadap jerih payah setiap orang menjadi tidak ada.
Berbeda juga dengan sistem ekonomi kapitalis yang lebih mengandalkan pada mekanisme pasar (harga) dan menolak sejauh mungkin peranan negara secara langsung dalam mendistribusikan harta di tengah masyarakat. Menurut mereka mekanisme harga (pasar) dengan invisible hands-nya akan secara otomatis membuat distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Karena itulah maka sistem ekonomi kapitalis akan mengabaikan setiap orang yang tidak mampu mengikuti mekanisme pasar dengan baik. Seolah-olah menurut mereka hanya orang-orang yang mampu mengikuti makanisme pasar artinya mampu mengikuti persaingan pasarlah yang layak hidup. Sedangkan orang-orang lemah, jompo, cacat tidaklah layak untuk hidup, sebab hanya menjadi beban masyarakat.
Sedangkan sistem ekonomi Islam, dalam hal distribusi kekayaan di tengah masyarakat, selain mengandalkan mekanisme ekonomi yang wajar juga mengandalkan mekanisme non ekonomi. Mekanisme distribusi yang ada dalam sistem ekonomi Islam secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok mekanisme : Mekanisme ekonomi dan mekanisme non-ekonomi
Oleh: Marhaban Ya Ramadhan December 18, 2011 New Google SEO Bandung, Indonesia
Ikhwanul Muslimin (Arab:الاخوان المسلمون al-ikhwān al-muslimūn) sering hanya disebut (Arab الإخوان Al-Ikhwan) adalah salah satu jamaah dari umat Islam, mengajak dan menuntut ditegakkannya syariat Allah, hidup di bawah naungan Islam, seperti yang diturunkan Allah kepada Rasulullah saw, dan diserukan oleh para Salafus Shalih, bekerja dengannya dan untuknya, keyakinan yang bersih menghujam dalam sanubari, pemahaman yang benar yang merasuk dalam akal dan fikrah, syariah yang mengatur al-jawarih (anggota tubuh), perilaku dan politik Di kemudian hari, gerakan Ikhwanul Muslimin tersebar ke seluruh dunia Jamaah Ikhwanul Muslimin berdiri di kota Ismailiyah, Mesir pada Maret 1928 dengan pendiri Hassan al-Banna, bersama keenam tokoh lainnya, yaitu Hafiz Abdul Hamid, Ahmad al-Khusairi, Fuad Ibrahim, Abdurrahman Hasbullah, Ismail Izz dan Zaki al-Maghribi. Ikhwanul Muslimin pada saat itu dipimpin oleh Hassan al-Banna. Pada tahun 1930, Anggaran Dasar Ikhwanul Muslimin dibuat dan disahkan pada Rapat Umum Ikhwanul Muslimin pada 24 September1930[. Pada tahun 1932, struktur administrasi Ikhwanul Muslimin disusun dan pada tahun itu pula, Ikhwanul Muslimin membuka cabang di Suez, Abu Soweir dan al-Mahmoudiya. Pada tahun 1933, Ikhwanul Muslimin menerbitkan majalah mingguan yang dipimpin oleh Muhibuddin Khatib.
Perkembangan 1930-1948
Kemudian pada tahun 1934, Ikhwanul Muslimin membentuk divisi Persaudaraan Muslimah. Divisi ini ditujukan untuk para wanita yang ingin bergabung ke Ikhwanul Muslimin. Walaupun begitu, pada tahun 1941 gerakan Ikhwanul Muslimin masih beranggotakan 100 orang, hasil seleksi dari Hassan al-Banna. Pada tahun 1948, Ikhwanul Muslimin turut serta dalam perang melawan Israel di Palestina. Saat organisasi ini sedang berkembang pesat, Ikhwanul Muslimin justru dibekukan oleh Muhammad Fahmi Naqrasyi, Perdana Menteri Mesir tahun 1948. Berita penculikan Naqrasyi di media massa tak lama setelah pembekuan Ikhwanul Muslimin membuat semua orang curiga pada gerakan Ikhwanul Muslimin.
Perkembangan 1950-1970
Secara misterius, pendiri Ikhwanul Muslimin, Hassan al-Banna meninggal dunia karena dibunuh pada 12 Februari 1949. Kemudian, tahun 1950, pemerintah Mesir merehabilitasi organisasi Ikhwanul Muslimin. Pada saat itu, parlemen Mesir dipimpin oleh Mustafa an-Nuhas Pasha. Parlemen Mesir menganggap bahwa pembekuan Ikhwanul Muslimin tidak sah dan inkonstitusional. Ikhwanul Muslimin pada tahun 1950 dipimpin oleh Hasan al-Hudhaibi. Kemudian, tanggal 23 Juli 1952, Mesir dibawah pimpinan Muhammad Najib bekerjasama dengan Ikhwanul Muslimin dalam rencana menggulingkan kekuasaan monarki Raja Faruk pada Revolusi Juli. Tapi, Ikhwanul Muslimin menolak rencana ini, dikarenakan tujuan Revolusi Juli adalah untuk membentuk Republik Mesir yang dikuasai oleh militer sepenuhnya, dan tidak berpihak pada rakyat. Karena hal ini, Jamal Abdul Nasir menganggap gerakan Ikhwanul Muslimin menolak mandat revolusi. Sejak saat ini, Ikhwanul Muslimin kembali dibenci oleh pemerintah.
1970-sekarang
Ketika Anwar Sadat mulai berkuasa, anggota Ikhwanul Muslimin yang dipenjara mulai dilepaskan. Menggantikan Hudhaibi yang telah meninggal pada tahun 1973, Umar Tilmisani memimpin organisasi Ikhwanul Muslimin. Umar Tilmisani menempuh jalan moderat dengan tidak bermusuhan dengan penguasa. Rezim Hosni Mubarak saat ini juga menekan Ikhwanul Muslimin, dimana Ikhwanul Muslimin menduduki posisi sebagai oposisi di Parlemen Mesir.
Pemikiran
Ikhwanul Muslimin merupakan sebuah organisasi Islam berlandaskan ajaran Islam. Bisa dilihat dari pemikiran utama Ikhwanul Muslimin berikut.Ia merupakan salah satu jamaah dari beberapa jamaah yang ada pada umat Islam, yang memandang bahwa Islam adalah dien yang universal dan menyeluruh, bukan hanya sekedar agama yang mengurusi ibadah ritual (salat, puasa, haji, zakat, dll) saja. Tujuan Ikhwanul Muslimin adalah mewujudkan terbentuknya sosok individu muslim, rumah tangga Islami, bangsa yang Islami, pemerintahan yang Islami, negara yang dipimpin oleh negara-negara Islam, menyatukan perpecahan kaum muslimin dan negara mereka yang terampas, kemudian membawa bendera jihad dan da’wah kepada Allah sehingga dunia mendapatkan ketentraman dengan ajaran-ajaran Islam Namun sayang sekali ajaran shufi kental sekali memengaruhi organisasi iniIkhwanul Muslimin menolak segala bentuk penjajahan dan monarki yang pro-Barat.
Dalam perpolitikan di berbagai negara, Ikhwanul Muslimin ikut serta dalam proses demokrasi sebagai sarana perjuangannya, sebagaimana kelompok-kelompok lain yang mengakui demokrasi. Contoh utamanya adalah Ikhwanul Muslimin di Mesir yang mengikuti proses pemilu di negara tersebut
Al-Ikhwan Berbeda & Menolak Al-Qaeda
Di berbagai media khususnya media negara-negara Barat, Ikhwanul Muslimin sering dikait-kaitkan dengan Al-Qaeda. Pada faktanya, Ikhwanul Muslimin berbeda jauh dengan Al-Qaeda. Ideologi, sarana, dan aksi yang dilakukan oleh Al-Qaeda secara tegas ditolak oleh pimpinan Ikhwanul Muslimin. Ikhwanul Muslimin lebih mendukung ide perubahan dan reformasi melalui jalan damai dan dialog yang konstruktif yang bersandarkan pada al-hujjah (alasan), al-mantiq (logika), al-bayyinah (jelas), dan ad-dalil (dalil. Kekerasan atau radikalisme bukan jalan perjuangan Ikhwanul Muslimin, kecuali jika negara tempat Ikhwanul Muslimin berada, terancam penjajahan dari bangsa lain. Inipun, kekerasan di sini sebenarnya lebih tepat disebut sebagai perlawanan, bukan radikalisme atau kekerasan sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok teroris. Sebagai contoh adalah Hamas yang merupakan perpanjangan tangan Ikhwanul Muslimin di Palestina. Syekh Ahmad Yassin pendiri Hamas adalah tokoh Ikhwanul Muslimin
Mengutuk Terorisme
Al-Ikwan Al-Muslimun mengutuk segala bentuk kriminalitas yang disebut dengan terorisme di seluruh belahan bumi di dunia Arab dan Islam, sebagaimana di belahan negara lainnya di dunia, seperti yang telah terjadi di New York dan Washington DC pada Serangan 11 September 2001. Begitu juga Al-Ikhwan sangan mengecam peristiwa anarkisme yang terjadi di Riyadh, Bali, Madrid dan lainnya Dengan sangat jelas Al-Ikhwan mengumumkan bahwa tindakan-tindakan kriminalitas seperti itu sama sekali tidak didukung oleh Syariat, Agama, dan Undang-undang manapun.
Al-Ikhwan Bukan Wahabi
Di berbagai media, Ikhwanul Muslimin juga sering dikait-kaitkan dengan gerakan Wahabi. Pada faktanya, antara Al-Ikhwan dengan Wahabi berbeda jauh. Pengkait-kaitan Al-Ikhwan dengan Wahabi pada dasarnya disebabkan adanya kesamaan nama. Di dalam sejarah Wahabi di Arab Saudi, mereka memang pernah memiliki pasukan tempur yang bernama Al-Ikhwan, nama yang sama persis dengan Al-Ikhwan yang di Mesir. Seorang penulis bernama Robert Lacey dalam catatan kaki bukunya yang berjudul "Kerajaan Pertrodolar Saudi Arabia" di halaman 180 sudah mewanti-wanti bahwa kelompok Al-Ikhwan dari Nejd ini tidak ada kaitannya dan tak boleh dicampuradukkan dengan Al-Ikhwan Al-Muslimun yang dibentuk di Mesir di tahun 1930-an dan masih aktif sampai saat ini. Secara pemikiran pun antara Ikhwanul Muslimin dengan Wahabi saling bertolak belakang. Ikhwanul Muslimin masuk ke dalam wilayah politik dalam perjuangannya (bahkan membentuk partai politik), sedangkan Wahabi sebaliknya, yaitu antipati terhadap partai politik.
Kredo
Ikhwanul Muslimin memiliki kredo berupa:
1. Allah tujuan kami (Allahu ghayatuna)
2. Rasulullah teladan kami (Ar-Rasul qudwatuna)
3. Al-Qur'an landasan hukum kami (Al-Quran dusturuna)
4. Jihad jalan kami (Al-Jihad sabiluna)
5. Mati syahid di jalan Allah cita-cita kami yang tertinggi (Syahid fiisabilillah asma amanina)
Walaupun begitu, Ikhwanul Muslimin tetap mengikuti perkembangan teknologi dan tidak meninggalkannya. Sebagai organisasi Islam moderat, Ikhwanul Muslimin diterima oleh segala lapisan dan pergerakan. Ikhwanul Muslimin menekankan adaptasi Islam terhadap era globalisasi. Pemikiran dan pergerakan Ikhwanul Muslimin mencakup delapan aspek yang mencerminkan luasnya cakupan Islam sebagai ideologi yang mereka anut, yaitu Dakwah salafiyah (dakwah salaf), Thariqah sunniyah (jalan sunnah), Hakikat shufiyah (hakikat sufi), Hai'ah siyasiyah (lembaga politik), Jama'ah riyadhiyah (kelompok olahraga), Rabithah 'ilmiyah tsaqafiah (ikatan ilmiah berwawasan), Syirkah iqtishadiyah (perserikatan ekonomi), dan Fikrah ijtima'iyah (pemikiran sosial)
Pimpinan
Pimpinan Ikhwanul Muslimin disebut Mursyid 'Am atau Sekretaris Jenderal. Adapun tugas dari Mursyid 'Am adalah untuk mengatur organisasi Ikhwanul Muslimin di seluruh dunia. Berikut ini adalah daftar Mursyid 'Am yang pernah memimpin Ikhwanul Muslimin:
• Hassan al-Banna (حسن البنا) (1928 - 1949)
• Hassan al-Hudhaibi (حسن الهضيبي) (1949 - 1972)
• Umar at-Tilmisani (عمر التلمساني) (1972 - 1986)
• Muhammad Hamid Abu Nasr (محمد حامد أبو النصر) (1986 - 1996)
• Mustafa Masyhur (مصطفى مشهور) (1996 - 2002)
• Ma'mun al-Hudhaibi [] (مأمون الهضيبي) (2002 - 2004)
• Muhammad Mahdi Akif (محمد المهدى عاكف) (2010 - 2004 -
• Muhammad Badie (2010 - )
Ikhwanul Muslimin di Indonesia
Syahrir, Nazir Pamoncak, MZ Hasan bertemu Hasan Al-Banna di Kantor Pusat Ikhwanul Muslimin untuk menyampaikan rasa terima kasih bangsa Indonesia atas sokongan Ikhwanul Muslimin yang kuat sekali pada kemerdekaan RI (Hassan, M.Z. 1980. Diplomasi Revolusi Indonesia di Luar Negeri. Bulan Bintang. Jakarta. Hal. 277)
Ikhwanul Muslimin masuk ke Indonesia melalui jamaah haji dan kaum pendatang Arab sekitar tahun 1930. Pada zaman kemerdekaan, Agus Salim pergi ke Mesir dan mencari dukungan kemerdekaan. Waktu itu, Agus Salim menyempatkan untuk bertemu kepada sejumlah delegasi Indonesia. Templat:Hassan, M.Z. 1980. Diplomasi Revolusi Indonesia di Luar Negeri. Bulan Bintang. Jakarta. Hal. 220
H. Agus Salim, Ketua Delegasi RI, bersama H. Rasyidi menyampaikan terima kasih bangsa Indonesia kepada Syaikh Hasan Al-Banna, Mursyid Am Al-Ikhwan Al-Muslimun, yang kuat sekali menyokong perjuangan kemerdekaan Indonesia. Sumber gambar:Hassan, M.Z. 1980. Diplomasi Revolusi Indonesia di Luar Negeri. Bulan Bintang. Jakarta. Hal. 220
Ikhwanul Muslimin memiliki peran penting dalam proses kemerdekaan Republik Indonesia. Atas desakan Ikhwanul Muslimin, negara Mesir menjadi negara pertama yang mengakui kemerdekaan Republik Indonesia, setelah dijajah oleh Belanda. Dengan demikian, lengkaplah syarat-syarat sebuah negara berdaulat bagi Republik Indonesia
Ikhwanul Muslimin kemudian semakin berkembang di Indonesia setelah Muhammad Natsir mendirikan partai yang memakai ajaran Ikhwanul Muslimin, yaitu Partai Masyumi
Partai Masyumi kemudian dibredel oleh Soekarno dan dilarang keberadaannya. Kemudian pada Pemilu tahun 1999 berdiri partai yang menggunakan nama Masyumi, yaitu Partai Masyumi Baru dan Partai Politik Islam Indonesia Masyumi (PPII Masyumi). Selain itu berdiri juga Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan (PK) yang sebelumnya banyak dikenal dengan jamaah atau kelompok Tarbiyah. PBB mendeklarasikan partainya sebagai keluarga besar pendukung Masyumi[. Sedangkan menurut Yusuf Qaradhawi, Partai Keadilan (kini berganti nama menjadi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS) merupakan perpanjangan tangan dari gerakan Ikhwanul Muslimin Mesir yang mewadahi komunitas terbaik kalangan muda intelektual yang sadar akan agama, negeri, dunia, dan zamannya. Namun tulisan ulama yang kini bermukim di Qatar itu belum pernah mendapat konfirmasi dari para pengurus DPP PKS [26]. Jika dilihat dari Piagam Deklarasi PKS dan AD/ART PKS PKS tidak pernah menyebutkan hubungannya dengan Ikhwanul Muslimin.
Selain partai-partai di atas, ada juga ormas Islam di Indonesia yang terinspirasi dari Ikhwanul Muslimin ini, paling tidak itu terlihat dari nama ormas tersebut. Ormas yang dimaksud, antara lain adalah Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia) yang berafiliasi ke PPP, dan Ikhwanul Muslimin Indonesia (IMI). Parmusi saat ini diketuai oleh Bachtiar Chamsyah. Sedangkan IMI yang dideklarasikan di Depok pada tahun 2001, diketuai oleh Habib Husein Al Habsyi
Lalu pada Pemilu tahun 2004, Partai Masyumi Baru dan PPII Masyumi tidak dapat mengikuti pemilu lagi karena tidak lolos electoral threshold. Partai Masyumi Baru bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) PBB masih dapat terus mengikuti pemilu Sedangkan PK mengikuti Pemilu 2004 setelah berganti nama menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Setelah pemilu 2004, PBB hampir tidak bisa mengikuti pemilu 2009 karena tidak lolos electoral threshold. Pada akhirnya PBB bisa mengikuti pemilu 2009 sebagaimana PKS dan PPP yang masih dapat terus mengikuti pemilu 2009 karena lolos electoral threshold.
Jadi secara umum, Ikhwanul Muslimin cukup banyak memberikan inspirasi pada organisasi-organisasi di Indonesia. Namun tidak jelas mana yang benar-benar berhubungan secara resmi dengan Ikhwanul Muslimin di Mesir. Jika diringkas, organisasi di Indonesia yang terinspirasi dari Ikhwanul Muslimin antara lain:
1. Partai Masyumi
2. Persaudaraan Muslimin Indonesia
3. Partai Masyumi Baru (1998)
4. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi (1998)
5. Partai Bulan Bintang (1998)
6. Partai Keadilan (1998)
7. Ikhwanul Muslimin Indonesia (2001)
8. Partai Keadilan Sejahtera (2002) Marhaban Ya Ramadhan December 18, 2011 New Google SEO Bandung, Indonesia
Setelah terjadinya proses penyuburan melalui penyatuan air mani dengan indung telur di atas pembuluh telur yang menjadi sel janin pertama, dan unsur keturunan terus mengalami pengembangan di dalam janin itu sebagai hasil dari pertemuan dua unsur bapak dan ibu.
Dan pencampuran dua unsur tersebut akan membentuk rentetan kehidupan yang sempurna bagi makhluk hidup yang terjadi berdasarkan seluruh proses pertumbuhan, percampuran janin dan proses kehidupan yang penting bagi kehidupan setelah itu.
Lalu proses pertumbuhan janin dimulai dengan pembentukan pita janin, yang terdiri dari lapisan luar janin “okstodrm“ dan lapisan menengah “mizodrm” dan lapisan dalam “ondodrm“, kemudian setelah itu membentuk seluruh anggota tubuh janin.
Jika terdapat penyakit dalam pembentukan pita janin itu, menyebabkan pembentukan lapisan-lapisan janin dan proses pertumbuhan janin akan gagal, hingga perkembangan pembentukan pita janin merupakan asas dalam pembentukan sel janin. Karena pita janin merupakan pemegang semua pemekaran produksi sel, dan yang dimaksud dengan pembentukan sel yaitu tidak adanya pemekaran yang membentuk seluruh anggota tubuh janin, hingga proses pembentukan janin menjadi gagal.
Adapun pembentukan anggota tubuh janin dari lapisan-lapisan janin terdiri dari:
1) Lapisan luar terdiri dari kulit, sistem saraf, saluran pencernaan makanan dan prangkatnya. 2) Lapisan tengah terdiri dari hati, saluran darah, selaput jantung dan selaput paru-paru. 3) Lapisan dalam mencakup seluruh anggota seperti seluruh perkakas tubuh, dan kelenjar kelamin.
Setelah minggu keempat pita janin berhamburan dan bersembunyi di kawasan tulang ekor janin lalu bersembunyi di dalam satuan yang tumbuh, disebut juga "Ajbu Al-Janin". Dan sungguh Rasulullah SAW telah mengisyaratkan pada urgensi dan fungsi tulang sulbi ini. sebagaimana yang tertuang dalam sabdanya: "Semua bagian tubuh anak Adam akan dimakan tanah kecuali tulang sulbi yang darinya ia mulai diciptakan dan darinya dia akan dibangkitkan." (HR Bukhari, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad)
Penjelasan di atas mengisyaratkan pada pentingnya tulang sulbi terhadap pita janin dalam pembentukan anggota tubuh janin, sebagaimana dalam sabda Nabi tersebut "sebab itu manusia diciptakan". Dan yang tersisa dari pita yang membawa rentetan pembentukan kehidupannya akan dibangkitkan pada hari kiamat, sebagaimana dalam sabda Nabi SAW "dan sebab itu pula manusia dibangkitkan".
Sumber: Ensiklopedi Petunjuk Sains dalam Alquran dan SunnahDan pencampuran dua unsur tersebut akan membentuk rentetan kehidupan yang sempurna bagi makhluk hidup yang terjadi berdasarkan seluruh proses pertumbuhan, percampuran janin dan proses kehidupan yang penting bagi kehidupan setelah itu.
Lalu proses pertumbuhan janin dimulai dengan pembentukan pita janin, yang terdiri dari lapisan luar janin “okstodrm“ dan lapisan menengah “mizodrm” dan lapisan dalam “ondodrm“, kemudian setelah itu membentuk seluruh anggota tubuh janin.
Jika terdapat penyakit dalam pembentukan pita janin itu, menyebabkan pembentukan lapisan-lapisan janin dan proses pertumbuhan janin akan gagal, hingga perkembangan pembentukan pita janin merupakan asas dalam pembentukan sel janin. Karena pita janin merupakan pemegang semua pemekaran produksi sel, dan yang dimaksud dengan pembentukan sel yaitu tidak adanya pemekaran yang membentuk seluruh anggota tubuh janin, hingga proses pembentukan janin menjadi gagal.
Adapun pembentukan anggota tubuh janin dari lapisan-lapisan janin terdiri dari:
1) Lapisan luar terdiri dari kulit, sistem saraf, saluran pencernaan makanan dan prangkatnya. 2) Lapisan tengah terdiri dari hati, saluran darah, selaput jantung dan selaput paru-paru. 3) Lapisan dalam mencakup seluruh anggota seperti seluruh perkakas tubuh, dan kelenjar kelamin.
Setelah minggu keempat pita janin berhamburan dan bersembunyi di kawasan tulang ekor janin lalu bersembunyi di dalam satuan yang tumbuh, disebut juga "Ajbu Al-Janin". Dan sungguh Rasulullah SAW telah mengisyaratkan pada urgensi dan fungsi tulang sulbi ini. sebagaimana yang tertuang dalam sabdanya: "Semua bagian tubuh anak Adam akan dimakan tanah kecuali tulang sulbi yang darinya ia mulai diciptakan dan darinya dia akan dibangkitkan." (HR Bukhari, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad)
Penjelasan di atas mengisyaratkan pada pentingnya tulang sulbi terhadap pita janin dalam pembentukan anggota tubuh janin, sebagaimana dalam sabda Nabi tersebut "sebab itu manusia diciptakan". Dan yang tersisa dari pita yang membawa rentetan pembentukan kehidupannya akan dibangkitkan pada hari kiamat, sebagaimana dalam sabda Nabi SAW "dan sebab itu pula manusia dibangkitkan".