Base Camp Sidikalang. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014, PB.3/MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan.
Deputian Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Peratanahan Nasional menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dalam kawasan hutan sebagai pedoman dan arahan pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) oleh Tim IP4T dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.