Home » » Petunjuk Inventarisasi Penguasaan Tanah Leluhur di Kawasan Hutan

Petunjuk Inventarisasi Penguasaan Tanah Leluhur di Kawasan Hutan




Base Camp Sidikalang. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014, PB.3/MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan.

Deputian Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Peratanahan Nasional menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dalam kawasan hutan sebagai pedoman dan arahan pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) oleh Tim IP4T dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan. 


 Untuk lebih jelasnya ditautkan klik disini

Thanks for reading & sharing Sidikalang Sidiangkat

Previous
« Prev Post

0 Comments:

Post a Comment

Slide Rekomendasi Artike Blogger

Facebook

FOLLOW US @ INSTAGRAM

 Mengenang Pejuang Vetran Sumut Alm Kapten Basir Angkat
Rajbani Fundation. Powered by Blogger.

Tags

Contact Form

Name

Email *

Message *

Followers

About

Valid XHTML 1.0 Transitional

< Text Back Links Exchange
Free Apple TM ani MySpace Cursors at www.totallyfreecursors.com

Recent Posts