Home » » Harga TKI Rp36 Juta Diobral Jadi Rp27 Juta

Harga TKI Rp36 Juta Diobral Jadi Rp27 Juta

Selama ini untuk menggunakan tenaga kerja Indonesia, majikan di Malaysia wajib membayar biaya penempatan TKW sebesar 12.000 ringgit atau sekitar Rp36 juta kepada agen tenaga kerja. Adapun iklan di atas hanya me nawarkan biaya penempatan sebesar 7.500 ringgit atau hampir Rp27 juta.

Iklan itu berbunyi, Indonesian Maids now on SALE. Fast and Easy Application!! Now your housework and cooking come easy. You can rest and relax, Deposit only RM 3,500! Price RM 7,500 nett!

Iklan itu segera menuai protes dari dalam negeri di antaranya dari Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat karena penyebarluasan promosi itu tidak beradab.
Bahkan, lanjutnya, Pemerintah Malaysia harus melarang iklan tersebut mengingat perbuatan itu selayaknya tidak terjadi.

Jumhur menilai jika tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Ma laysia terhadap promosi atau iklan itu, tidak mustahil pelaksanaan mo ratorium akan ditingkatkan menjadi kebijakan penghentian TKI pembantu rumah tangga secara permanen.

Pemerintah Malaysia pun segera bereaksi. Dubes Malaysia untuk In do nesia Datuk Syed Munshe Afd za­ruddin Syed Hassan menegaskan se lebaran ‘TKI on Sale’ merupakan iklan liar dan bukan iklan resmi.

Pihaknya akan mengambil tin dak an dan sudah melapor ke pihak kepolisian Malaysia. Munshe juga akan mencari pihak yang membuat iklan liar tersebut. Dia berharap ik lan liar tersebut tidak mengganggu hubungan antara Indonesia dan Malaysia.

Adapun Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar juga menyatakan protes keras da lam kasus ancaman hukuman gantung bagi Frans Hiu (22 tahun) dan Dharry Frully Hiu (20 tahun). Ke duanya merupakan TKI asal Sian tan Tengah Pontianak, Kalimantan Barat.

“Kami akan berjuang terus menggapai keadilan dan saya protes ke ras kepada proses hukum yang ti dak transparan, yang manipulatif,” ujar Muhaimin.

Kakak beradik yang bekerja di arena permainan Play Station Se langor, Malaysia milik Hooi Teong Sim sejak 2009 itu divonis hukuman gantung dalam pengadilan ban ding.

Padahal, di pengadilan sebelumnya kedua TKI itu dinyatakan be bas, tetapi keluarga korban Kharti Raja, yang warga negara Malaysia tidak terima sehingga mengajukan banding. (LN)
 

Thanks for reading & sharing Sidikalang Sidiangkat

Previous
« Prev Post

0 Comments:

Post a Comment

Slide Rekomendasi Artike Blogger

Facebook

FOLLOW US @ INSTAGRAM

 Mengenang Pejuang Vetran Sumut Alm Kapten Basir Angkat
Rajbani Fundation. Powered by Blogger.

Tags

Contact Form

Name

Email *

Message *

Followers

About

Valid XHTML 1.0 Transitional

< Text Back Links Exchange
Free Apple TM ani MySpace Cursors at www.totallyfreecursors.com

Recent Posts