Home » » Pengakuan Indikasi Geografis Kopi Sidikalang

Pengakuan Indikasi Geografis Kopi Sidikalang


Pendahuluan.
Tulisan ini terinspirasi Pertemun Penulis dengan Papun Unco Angkat salah satu Tokoh yang mumpuni dalam mencari informasi dan data di tanah pakpak tercinta dan juga  mantan Lurah Sidiangkat tokoh yang Bersahaja. Saat pertemuan Santai dan mrandal di Base Campnya Sidiangkat Gerbang 3 N0 2  dengan suguhan kelapa muda dari Sukaramai Kab. Pakpak Bharat pada waktu yang lalu. Ada sebuah kata yang sangat menggelitik "Pengusaha Kopi Koq tanam Jeruk" ( rimo) di sidiangkat.  Pernyataan tersebut memang bukanlah masalah bagi mereka para pengusaha yang mencari profit. namun sedikit bertolak belakang bila kita ingin memperjuangkan Pengakuan Indikasi geografis yang nota bene dalam rangka peningkatan produktifitas dan kualitas serta memperluas lahan-lahan kopi yang selama ini di dengungkan oleh salah satu penguasaha tersebut. Wajar kiranya kita kritisi lebih jauh dan sebagai kritik membangun kepada beliau yang telah malang melintang baik dimanca negara maupun di nusantara. Semoga tidak tergelitik dengan keuntungan dan kesuksesan menanam Jeruk hingga lupa bahkan melupakan perluasan Tanaman Kopi Rabusta sehingga Kemas  Pe Kopinta ( Kleompok Masyarakat Petani Kopi Robusta Kab. Dairi) Menjadi tinggal nama.
Memaintenence hal diatas adalah pekerjaan yang tidak gampang dan sekaligus juga menjaga Imej bakan Brand yang sekian lama telah dikenal konsumen. Untuk itulah sebagai pengamat sekaligus konsumen selayaknya kita prihatin sekaligus juga berusaha agar jangan sampai hal yang fatal terjadi. Sesungguhnya Pemkab. Dairi cepat tanggap tentang fenomena perubahan lahan-lahan di Kab. Dairi. Bila hal tersebut maka tenggelamlah nama Kopi Sidikalang diantara Kopi-kopi didaerah Nusantara. ini yang perlu kita cari solusinya bersama.
Salah satu solusi tersebut adalah kita mengembangkan secara "Re up Grade" Peluang dan tantangannya kedepan hingga kita berperan serta dalam peningkatan prekonomian skala lokal dan global. Inilah salah satu sosialisasi  Geographical Indication atau sering disebut Indikasi geografis bagaimana agar kita senantisa memahami dan goalnya adalah sebagaimana judul diatas menjadikan kita bersama di Kab. Dairi bahu membahu agar tercapainya pengakuan yang berimpac  keberasilan kita menjual Kopi Sidikalang  dan mampu bersaing dengan kopi-kopi lokal maupun manca negara. 

Apa itu IG atau Indiksi Geogrfis ?
Geographical Indication atau Indikasi Geografis (IG) yang tertuang dalam norma Persetujuan TRIPs merupakan pengembangan dari aturan mengenai Appellation of Origin (“AO”) sebagaimana diatur dalam The Paris Convention for the Protection of Industrial Property 1883 (Konvensi Paris 1883), sebagai berikut:
… the geographical name of a country, region, or locality, which serves to designate a product originating therein, the quality and characteristic of which are due exclusively or essentially to the geographical environment, including natural and human factor.

 Bersama dengan Indikasi Asal (Indication of Source), AO termasuk dalam aturan nama dagang yang memakai nama tempat untuk produk dagangnya. Nama tempat berfungsi sebagai tanda pembeda. Lebih luas pengertiannya dari AO yang harus sama persis dengan produknya, IG merujuk tidak hanya pada nama tempat, tetapi juga tanda-tanda kedaerahan atau lambang dari lokasi bersangkutan yang mengidentifikasikan asal produk khas bersangkutan. Contohnya seperti Menara Petronas, Opera House Sidney ataupun Rumah Adat Toraja. Tanda itu bukan produk dagangnya, tetapi melekat pada produk sebagai tanda asal yang berhubungan dengan kerakteristik produknya. Bandingkan kondisinya dengan produk berupa Champagne, Tequila, ataupun keju Parmagiano. Kesemuanya merupakan contoh IG.

Definisi Persetujuan TRIPs mengenai IG dituangkan dalam Pasal 22 ayat (1), sebagai berikut:
… indication which identify a good as originating in the territory of a Member, or a region or locally in that territory, where a given quality, representation or other characteristic of the goods is essentially attributable to its geographical origin.
IG sendiri pengaturannya dalam Persetujuan TRIPs tidak mengatur lebih jauh ihwal norma tertentu yang harus diikuti Negara peserta. Standar minimum yang harus dilakukan setiap Negara peserta hanyalah melakukan cara-cara hukum dalam rangka perlindungannya (legal means), termasuk singgungannya dengan persaingan tidak sehat (unfair competition). Bentuk perlindungan seperti apa diserahkan pada kebijaksanaan masing-masing Negara. Aturan IG pun boleh dimasukkan di dalam ataupun di luar aturan Merek. Walaupun TRIPs sendiri mengakui bahwa baik IG maupun Merek merupakan rezim yang independen.
Adanya aturan mengenai IG di Indonesia, sebagai salah satu bentuk norma perlindungan HKI, hadir setelah keikutsertaan dan ratifikasi Indonesia dalam Persetujuan TRIPs (vide Keppres No. 7 Tahun 1994). Norma baru yang merupakan bagian dari penyesuaian aturan HKI pasca penandatanganan Persetujuan TRIPs ini dimasukkan dalam rezim Merek sebagaimana tertuang dalam UU No. 14 Tahun 1997 tentang Merek dan dalam UU Merek yang baru, UU No. 15 Tahun 2001 (“UU Merek”). Norma pembatasannya tercantum pada Pasal 56 ayat (1) UU Merek, sebagai berikut:
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Serupa dengan perlindungan Merek di Indonesia, perlindungan IG juga mensyaratkan adanya suatu proses permohonan pendaftaran. Hanya saja pendaftaran dilakukan oleh kelompok masyarakat atau institusi yang mewakili atau memiliki kepentingan atas produk bersangkutan. Berbeda dengan perlindungan merek, IG tidak mengenal batas waktu perlindungan sepanjang karakteristik yang menjadi unggulannya masih tetap dapat dipertahankan. Penjabaran secara rinci ihwal perlindungan IG dituangkan dalam aturan pelaksana berupa PP No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi-Geografis (“PP 51/2007”).
Upaya pendaftaran kopi Sidikalang sebagai IG di Indonesia diperlukan sebagai langkah awal pengakuan hak. Keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi internasional seperti Perjanjian Lisabon 1958 perlu dijajaki untuk memperkuat kepemilikan IG dalam wadah internasional. Di samping itu, Perjanjian ini memuat pula aturan yang mengutamakan kekuatan pendaftaran IG sehingga dapat meletakan kepemilikan Merek dalam prioritas kedua, sekalipun sudah terdaftar lebih dahulu atas dasar itikad baik (vide Pasal 5 ayat [6] Penjanjian Lisabon 1958). Namun, upaya hukum pun perlu mengingat azas teritorial HKI. Aturan hukum setempat perlu menjadi acuan pertimbangan dan kajian berkaitan dengan bentuk perlindungan IG berikut Merek dan ihwal Persaingan Tidak Sehat di Jepang.
Pelajaran berharga dari kasus ini bahwa kesadaran untuk melindungi aset berharga seringkali tertinggal karena rasa memiliki baru hadir setelah potensi alam/bangsa kemudian diklaim oleh pihak asing yang bermata jeli dan menghargai nilai komersial dari aset tersebut. Potensi nilai ekonomis dari kopi Toraja telah disadari dan dilirik oleh pengusaha Jepang. Kasus ini mengemuka setelah adanya norma IG yang diperkenalkan Persetujuan TRIPs. Oleh karenanya, perlu pembenahan dalam pendokumentasian aset nasional. Kemajuan yang tercatat saat ini, produk-produk IG yang telah bersertifikat, antara lain: Kopi Kintamani Bali, Kopi Arabika Gayo, Lada Putih Muntok, Mebel Ukiran Jepara, Tembakau Mole Sumedang, Tembakau Hitam Sumedang, Susu Kuda Sumbawa, Kangkung Lombok, dan Beras Adan Krayan.
Dengan demikian bukan saja harapan pengusaha serta masyarakat sebagaiamana salah satu Pengusaha Kopi di Kab. Dairi H. Sabilal Rasyad Maha pernah juga diwawancarai Bulletin Rintis Prana edisi XLII Tahun ke IV Agustus 2012 berharap segera teralisir. Semoga saja Pemkab. Dairi Dengan Sloganya Bekerja untuk Rakyat yang semakin sering dipajang disimpang simpang perempatan tidak menutup mata atas kenyataan dan fakta yang ada, serta bersungguh-sungguh kita perjuangkan demi masa depan Dairi  Jaya. Mari kita duduk bersama memikirkannya dan action bukan hanya slogan dan kata-kata (RAA)


Thanks for reading & sharing Sidikalang Sidiangkat

Previous
« Prev Post

0 Comments:

Post a Comment

Slide Rekomendasi Artike Blogger

Facebook

FOLLOW US @ INSTAGRAM

 Mengenang Pejuang Vetran Sumut Alm Kapten Basir Angkat
Rajbani Fundation. Powered by Blogger.

Tags

Contact Form

Name

Email *

Message *

Followers

About

Valid XHTML 1.0 Transitional

< Text Back Links Exchange
Free Apple TM ani MySpace Cursors at www.totallyfreecursors.com

Recent Posts