Sebuah wacana yang menjadi tanda tanya berkecamuk di jagat politik Nusantara salah
satu situs pengurus Partai Demokrat saudara Rahmadan Pohan memuat judul ”Pengurus DPP Demokrat Pastikan SBY Tak Langgar AD/ART” sebulan yang lalu layak dimuat kembali. Mari
kita simak pernyataan paragraf kedua ini
Langkah Ketua
Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengambil alih
kepemimpinan partai dari Anas Urbaningrum dianggap sejumlah kalangan sebagai
pelanggaran AD/ART Partai Demokrat. Namun itu dibantah sejumlah pengurus DPP
Partai Demokrat. Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Batoegana memastikan
tidak ada pelanggaran AD/ART. "Apapun bentuk organisasi mau jelek atau
buruk. Yang punya adalah SBY," jelas Sutan.
Lantas andil
besar Ilham Arief Sirajuddin merupakan
Ketua DPP Partai Demokrat yang mengampanyekan SBY sebagai Ketua Umum menjadi
kenyataan dan juga di amini oleh seluruh DPD dan DPC.
Maka ajang KONGRES Luar Biasa
Partai Demokrat menyepakati penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) partai menyusul terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono sebagai
Ketua Umum partai berlambang bintang mercy tersebut.
Dalam AD/ART yang baru, ketua umum
dibantu oleh ketua harian dalam menjalankan tugas sehari-hari. "Pasal 17
ayat 3 dimana dalam menjalankan tugas sehari-hari, ketua umum dibantu ketua
harian dengan persetujuan ketua umum untuk melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan
semua tugas kepartaian, baik ke dalam maupun ke luar menjadi tanggung jawab
sepenuhnya ketua harian dan melapor hal itu ke ketua umum, Pasal 18
menyebutkan, bahwa ketua harian ditunjuk oleh ketua umum terpilih. Pasal 18
ayat 2 mengatur, bahwa ketua harian bertugas melaksanakan dan mengawasi tugas
kepartaian baik ke dalam maupun ke luar. Sedanglan berdasarkan Pasal 18 ayat 3,
ketua harian melaksanakan tugas sehari-hari atas persetujuan ketua umum.
Kemudian Pasal 18 ayat 4 menyebutkan bahwa ketua harian bertanggungjawab kepada
ketua umum. " kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Amir
Syamsudin.
Dalam Pasal 19 ayat 2 diatur, bahwa
para wakil ketua umum menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan petunjuk
ketua harian. Lalu Pasal 19 ayat 3 menyebutkan, pembagian tugas ketua umum
diatur dalam peraturan organisasi. "Ayat 4 para wakil ketua umum
bertanggungjawab ke ketua harian," papar Amir.
Susilo
Bambang Yudhoyono menyatakan bersedia menjabat Ketua Umum Partai Demokrat, "Beliau
sebagai orang yang mau bertanggung jawab termasuk untuk Partai Demokrat. Beliau
sampaikan beberapa syarat," ujar Ketua Presidium Sidang KLB Partai
Demokrat, E E Mangindaan, di hadapan ratusan peserta kongres di Hotel Inna
Beach, Denpasar.
Berikut adalah empat syarat diajukan SBY, sebagaimana yang disampaikan
Mangindaan pada peserta KLB:
- Jabatan Ketua Umum ini benar-benar bersifat sementara, hanya untuk proses konsolidasi, paling lama hanya untuk dua tahun. Kalau boleh lebih cepat, yaitu setelah Pemilu Presiden 2014 digelar kongres.
- Agar bisa konsentrasi sebagai Presiden dan tugas kenegaraan, hampir semua tugas Ketua Umum yang dilaksanakan selama ini akan dipegang oleh Ketua Harian, bersama-sama dengan pengurusnya. Posisi pengurus harian akan berada di bawah Ketua Harian.
- SBY selaku Ketua Dewan Pembina juga meminta tugas Dewan Pembina dilaksanakan oleh Ketua Harian Dewan Pembina.
- Tugas SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi diserahkan kepada Wakil Ketua Majelis Tinggi’
“Agar partai kita bisa bangkit dan jaya kembali,
saya meminta dan mengajak seluruh kader
Partai Demokrat dari pusat sampai
daerah untuk menjalankan empat hal,” kata Ketua Umum Terpilih Partai Demokrat,
Susilo Bambang Yudhoyono, saat pidato sebagai Ketua Umum Terpilih KLB Partai
Demokrat di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (30/3)
malam.
Thanks for reading & sharing Sidikalang Sidiangkat
0 Comments:
Post a Comment