Home » » AD/ ART Partai menyertai Ketum Demokrat terpilih

AD/ ART Partai menyertai Ketum Demokrat terpilih


Sebuah wacana yang menjadi tanda tanya  berkecamuk di jagat politik Nusantara salah satu situs pengurus Partai Demokrat saudara Rahmadan Pohan memuat judul  Pengurus DPP Demokrat Pastikan SBY Tak Langgar AD/ART” sebulan yang lalu layak dimuat kembali. Mari kita simak pernyataan paragraf kedua ini

Langkah Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengambil alih kepemimpinan partai dari Anas Urbaningrum dianggap sejumlah kalangan sebagai pelanggaran AD/ART Partai Demokrat. Namun itu dibantah sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat. Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Batoegana memastikan tidak ada pelanggaran AD/ART. "Apapun bentuk organisasi mau jelek atau buruk. Yang punya adalah SBY," jelas Sutan.

Lantas andil besar Ilham Arief Sirajuddin merupakan Ketua DPP Partai Demokrat yang mengampanyekan SBY sebagai Ketua Umum menjadi kenyataan dan juga di amini oleh seluruh DPD dan DPC.

Maka ajang KONGRES Luar Biasa Partai Demokrat menyepakati penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai menyusul terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Umum partai berlambang bintang mercy tersebut.

Dalam AD/ART yang baru, ketua umum dibantu oleh ketua harian dalam menjalankan tugas sehari-hari. "Pasal 17 ayat 3 dimana dalam menjalankan tugas sehari-hari, ketua umum dibantu ketua harian dengan persetujuan ketua umum untuk melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan semua tugas kepartaian, baik ke dalam maupun ke luar menjadi tanggung jawab sepenuhnya ketua harian dan melapor hal itu ke ketua umum, Pasal 18 menyebutkan, bahwa ketua harian ditunjuk oleh ketua umum terpilih. Pasal 18 ayat 2 mengatur, bahwa ketua harian bertugas melaksanakan dan mengawasi tugas kepartaian baik ke dalam maupun ke luar. Sedanglan berdasarkan Pasal 18 ayat 3, ketua harian melaksanakan tugas sehari-hari atas persetujuan ketua umum. Kemudian Pasal 18 ayat 4 menyebutkan bahwa ketua harian bertanggungjawab kepada ketua umum. " kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Amir Syamsudin.
Dalam Pasal 19 ayat 2 diatur, bahwa para wakil ketua umum menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan petunjuk ketua harian. Lalu Pasal 19 ayat 3 menyebutkan, pembagian tugas ketua umum diatur dalam peraturan organisasi. "Ayat 4 para wakil ketua umum bertanggungjawab ke ketua harian," papar Amir.

Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bersedia menjabat Ketua Umum Partai Demokrat, "Beliau sebagai orang yang mau bertanggung jawab termasuk untuk Partai Demokrat. Beliau sampaikan beberapa syarat," ujar Ketua Presidium Sidang KLB Partai Demokrat, E E Mangindaan, di hadapan ratusan peserta kongres di Hotel Inna Beach, Denpasar.
Berikut adalah empat syarat  diajukan SBY, sebagaimana yang disampaikan Mangindaan pada peserta KLB:


  1. Jabatan Ketua Umum ini benar-benar bersifat sementara, hanya untuk proses konsolidasi, paling    lama hanya untuk dua tahun. Kalau boleh lebih cepat, yaitu setelah Pemilu Presiden 2014 digelar kongres.
  2. Agar bisa konsentrasi sebagai Presiden dan tugas kenegaraan, hampir semua tugas Ketua Umum yang dilaksanakan selama ini akan dipegang oleh Ketua Harian, bersama-sama dengan pengurusnya. Posisi pengurus harian akan berada di bawah Ketua Harian. 
  3. SBY selaku Ketua Dewan Pembina juga meminta tugas Dewan Pembina dilaksanakan oleh Ketua Harian Dewan Pembina.
  4. Tugas SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi diserahkan kepada Wakil Ketua Majelis Tinggi’



“Agar partai kita bisa bangkit dan jaya kembali, saya meminta dan mengajak seluruh kader
Partai Demokrat dari pusat sampai daerah untuk menjalankan empat hal,” kata Ketua Umum Terpilih Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, saat pidato sebagai Ketua Umum Terpilih KLB Partai Demokrat di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (30/3) malam.

Enhanced by Zemanta

Thanks for reading & sharing Sidikalang Sidiangkat

Previous
« Prev Post

0 Comments:

Post a Comment

Slide Rekomendasi Artike Blogger

Facebook

FOLLOW US @ INSTAGRAM

 Mengenang Pejuang Vetran Sumut Alm Kapten Basir Angkat
Rajbani Fundation. Powered by Blogger.

Tags

Contact Form

Name

Email *

Message *

Followers

About

Valid XHTML 1.0 Transitional

< Text Back Links Exchange
Free Apple TM ani MySpace Cursors at www.totallyfreecursors.com

Recent Posts