Home » , » Gebrakan Awal Menag Ad-interim Agung Laksono

Gebrakan Awal Menag Ad-interim Agung Laksono

Kurang lebih seratus enam belas pegawai, mulai dari pejabat Eselon II, III, IV, dan pelaksana pada beberapa satker Kementerian Agama, baik Pusat maupun Daerah baru saja menerima sanksi.  Surat keputusan terkait pemberian sanksi itu sudah ditandatangani oleh Menag Ad-interim Agung Laksono, Jumat (06/06) lalu.

Sanksi yang diberikan umumnya kategori hukuman berat, sesuai dengan tingkat kesalahannya berupa penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS. “Pemberian sanksi ini merupakan bukti bahwa Kemenag telah melakukan penegakan disiplin bagi mereka yang indisipliner,” demikian penegasan Irjen Kemenag M. Jasin kepada Pinmas, Minggu (15/06).
Menurut M. Jasin, penegakan disiplin merupakan salah satu item dari 20 item kesepakatan Zona Integritas yang ditandatangani Kemenag di hadapan Menpan, Ombusdman, dan KPK pada tanggal 18 Desember tahun 2012. Bagi PNS, lanjut M. Jasin, hukuman disiplin ini dimaksudkan agar terdapat effek jera bagi yang bersangkutan atau pegawai  yang lain sehingga  tidak mengulang perbuatan yang sama di masa yang akan datang.

“Dengan pendekatan yang ‘sustainable commitment terhadap penegakkan disiplin’ , maka diharapkan Kemenag menjadi salah satu Kementerian yang bersih dari korupsi dan menjadi  “Kementerian/Wilayah Birokrasi Yang Bersih dan Melayani (WBBM), di masa yang tidak terlalu lama,” papar M. Jasin.
M. Jasin mengakui bahwa sanksi terberat yang diberikan kepada 116 pegawai tersebut adalah karena tersandung kasus korupsi. “(Sanksi) yang berat ya korupsi,” terang M. Jasin sambil menegaskan bahwa Itjen yang dipimpinnya akan secara serius memantau proses ekskusinya.

Proses Sanksi
Irjen Kemenag memastikan bahwa penjatuhan sanksi terhadap PNS melalui proses panjang. Ini dilakukan agar sanksi yang diberikan benar-benar valid dan tidak ada unsur penzaliman. 
Dijelaskan M. Jasin, proses panjang itu berawal dari hasil temuan audit kinerja Itjen atau laporan dari masyarakat. Dari situ, dilakukan verfikasi untuk memastikan kebenarannya. Apabila diduga terdapat penyimpangan/pelanggaran oknum PNS atas suatu peraturan dan perundangan, maka Itjen melakukan “audit tujuan tertentu” melalaui pemeriksaan langsung terhadap oknum PNS sesuai standar pemeriksaan.
“Hasil dari audit ini adalah ditemukan adanya  atau tidak adanya dugaan penyimpangan/pelanggaran hukum,” ujar M. Jasin. 
“Bila dari audit tujuan tertentu terdapat dugaan pelanggaran, maka dibuatlah “hasil laporan audit dengan tujuan tertentu” tersebut sesuai SOP,” tambahnya.
M. Jasin menambahkan bahwa hasil laporan audit kemudian dibahas bersama dalam beberapa kali rapat Pimpinan di tingkat Itjen (Irjen dan para inspektur) untuk mendapatkan keyakinan yang kuat. Jika sudah yakin, Itjen kemudian membuat Surat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan kepada Sekjen Kemenag untuk selanjutnya dibahas dalam  Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK). 

DPK beranggotakan perwakilan dari Itjen, Sekjen, dan lintas Dirjen. Pembahasan di tingkat DKP untuk menetapkan sanksi atas pelanggaraan yang telah dilakukan sesuai dengan tingkatannya. Hasil dari rapat DKP adalah Surat Keputusan Penetapan Sanksi terhadap oknum pegawai yang diajukan kepada Menteri Agama untuk disetujui dan di tandatangani. 

“Bila Menteri setuju atas usulan Dewan Pertimbangan Kepegawaian maka selanjutkan SK Menteri atas penetapan sanksi wajib dilaksanakan,” jelas M. Jasin. 

Ketika disinggung mengenai langkah ke depan Itjen untuk meningkatkan disiplin PNS Kemenag, M. Jasin menjelaskan beberapa langkah berikut:

  1. Melakukan audit kinerja yang diharapkan membuat PNS akan meningkatkan kinerjanya serta hati-hati dan efisien dalam menggunakan APBN; 
  2. Melakukan pendampingan Laporan Keuangan (LK) sehingga PNS Kemenag dapat membelanjakan APBN sesuai standar akuntansi negara; 
  3. Mendorong satker untuk konsultasi ke Itjen atas penggunaan keuangan sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan penggunaan Keuangan Negara dan atau APBN; 
  4. Menggalakkan program Pencegahan Pendekatan Agama (PPA) agar PNS senantiasa sadar dan merasa bahwa semua gerak-geriknya selalu diawasi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa; 
  5. Menegakkan hokum atas pelanggaran disiplin sehingga bisa memberikan efek jera kepada PNS untuk melakukan hal yang sama. (Kemenag.go.id)

Thanks for reading & sharing Sidikalang Sidiangkat

Previous
« Prev Post

0 Comments:

Post a Comment

Slide Rekomendasi Artike Blogger

Facebook

FOLLOW US @ INSTAGRAM

 Mengenang Pejuang Vetran Sumut Alm Kapten Basir Angkat
Rajbani Fundation. Powered by Blogger.

Tags

Contact Form

Name

Email *

Message *

Followers

About

Valid XHTML 1.0 Transitional

< Text Back Links Exchange
Free Apple TM ani MySpace Cursors at www.totallyfreecursors.com

Recent Posts