( Dan kepada (penduduk) Mad-yan (Kami utus) saudara mereka, Syu`aib. Ia
berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu
selain Dia. Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan,
sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu) dan
sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan
(kiamat)."QS HUD 84)
Dapatlah kita menelusuri betapa kos yang mahal bila jual beli kita masih diselimuti kabut kebodohan yang berdampak ketepurukan dunia dan akhirat. Ini bisa kita lihat betapa entitas di dalam komenitas kita entah itu dimana saja di geliat seluruh perdagangan utamanya yang terkecil di seputaran pasar-pasar tradisional dan modern. Tidak akuratnya alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli
telah membuat konsumen harus menanggung kerugian sekitar Rp 1,7 triliun
per tahun. Untuk itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencanangkan
enam daerah tertib ukur pada tahun ini.
Yaitu Gorontalo, Tebing Tinggi, Padang, Mojokerto, Tanjung Balai,
Karimun. Menurut Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, pencanangan daerah
bebas salah ukur ini dilakukan untuk melindungi konsumen.
"Kunci melindungi konsumen ini adalah lewat kebenaran pengukuran," kata Gita di Jakarta, Selasa (21/5/2013).Liputan.com
Gita mengakui hingga kini masih banyak daerah yang belum memiliki standar pengukuran. Padahal, jaminan kebenaran dalam hal penggunaan alat ukur tidak hanya memiliki peran dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi menjadi hal yang penting peranannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Mungkin karena retribusi pelayanan tidak sebanding, makanya pemerintah daerah malas membuat pelayanan," ungkap Gita.
Untuk itu, pemerintah tahun ini berencana mengalokasikan Rp 51 miliar untuk 12 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di daerah. Dana itu disiapkan untuk untuk membangun infrastruktur beserta alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Pada tahun lalu, pemerintah menetapkan empat daerah yang masuk kategori tertib ukur yakni Solo, Singkawang, Balikpapan dan Batam.
"Kunci melindungi konsumen ini adalah lewat kebenaran pengukuran," kata Gita di Jakarta, Selasa (21/5/2013).Liputan.com
Gita mengakui hingga kini masih banyak daerah yang belum memiliki standar pengukuran. Padahal, jaminan kebenaran dalam hal penggunaan alat ukur tidak hanya memiliki peran dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi menjadi hal yang penting peranannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Mungkin karena retribusi pelayanan tidak sebanding, makanya pemerintah daerah malas membuat pelayanan," ungkap Gita.
Untuk itu, pemerintah tahun ini berencana mengalokasikan Rp 51 miliar untuk 12 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di daerah. Dana itu disiapkan untuk untuk membangun infrastruktur beserta alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Pada tahun lalu, pemerintah menetapkan empat daerah yang masuk kategori tertib ukur yakni Solo, Singkawang, Balikpapan dan Batam.
Mungkin bukan hanya saya andapun demikian pernah merasakan ketika berbelanja sang pedagang telah menset timbangannya sedemikian rupa hingga mereka memanipulasi mengurangi takaran tersebut.
Selama Hampir setahun saya meriset di kawasan pusat pasar di kab. Dairi masih banyak yang belum menyadari pentingnya Jual beli yang bersih. Dampak buruk ini justru menjadi hal bukan rahasia umum bagi ibu-ibu yang berbelanja. bahkan mereka tahu persis pedagangnya. dan itu sangat dimaklumi akibat dari kebiasaan tanpa salah dan dosa.
Dengan adanya kepedulian pemerintah ini sebuah langkah untuk menyadarkan kepada pedagang Infrastruktur sudah disiapkan tinggal kita para pedagang agar menyikapi dengan bijak agar daerah kita termasuk katagori tertib ukur. Sebuah cita-cita modernitas di Melenium Baru masyarakat Madani. Amin
Thanks for reading & sharing Sidikalang Sidiangkat
0 Comments:
Post a Comment