Home » » UU ITE Ancam Blogger, Senangkan Penjudi

UU ITE Ancam Blogger, Senangkan Penjudi



MedanBisnis - Nusa Dua. Wartawan senior Bambang Harimurti meminta pemerintah segera mencabut beberapa pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai mengancam kebebasan berpendapat.
Mantan anggota Dewan Pers ini melihat UU ITE mengancam para blogger, tapi menangkan para penjudi dan makelar judi. Terbukti dengan ramainya situs judi online.

"Jadi mumpung pemerintah mau dan Menteri Kominfo  juga sudah berapa kali bilang mau mengoreksinya, hilangkan aja pasal-pasal di UU ITE  itu. Toh sudah ada di pasal - pasal lain," ujar Bambang di sela-sela acara Internet Governance Forum (IGF), Nusa Dua, Bali, Kamis (23/10).

Bambang mengatakan, pada pelaksanaan  hari kemerdekaan pers sedunia 3 Mei 2014, di mana Indonesia direncanakan sebagai tuan rumah merupakan poin penting untuk mendorong pemerintah segera merevisi UU ITE.  Dengan adanya pelaksanaan IGF, dan Indonesia sebagai tuan rumah, Bambang menyambut positif.

"Gara-gara Indonesia jadi tuan rumah jadi kita harus kelihatan bagus. Pejabat pemerintah  yang tadinya tak bersemangat jadi semangat untuk merevisi UU ITE. Terbukti secara resmi sebelum acara IGF ini  berlangsung, dalam daftar resmi UU ITE, tahun depan akan direvisi," tandas Bambang.

Menurutnya, UU ITE seringkali  dijadikan tameng buat koruptor dan para konglomerat hitam dengan pasal pencemaran nama baik. Karenanya, dia mengecam dan mendesak segera dicabutnya UU ITE.

"Seperti kasus dr Ira Simatupang, korban pelecehan seksual malah sekarang jadi tersangka dengan pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE," ujarnya.

Ia menyebutkan, UU ITE  cenderung propara penjudi. "Kalau di UU Pidana,  perjudian hukumnya 8 tahun, sementara kalau UU ITE  hanya 6 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Eko Maryadi juga menyuarakan hal sama. Menurutnya, hingga saat ini tata kelola di Indonesia sangat tidak jelas dan bagai rimba yang lebat.

Kebijakan-kebijakan terkait internet tak transparan dan sangat bernuansa penguasa.  "UU ITE yang ada belum dapat menjawab kebutuhan para pihak terkait internet. Justru UU ITE malah memberangus dan mengancam para pengguna internet lewat pasal pencemaran nama baik," ujar Eko Maryadi.

Untuk mengawal bisnis online yang kredibel, AJI meminta tanggung jawab Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementrian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri ikut mengatur bisnis internet yang berkeadilan dan reliable.

Terkait keberadaan UU ITE Nomor 11 tahun 2008 AJI Indonesia meminta peraturan ini dicabut dan diganti dengan UU Tata Kelola Internet. (yayuk masitoh)

Enhanced by Zemanta

Thanks for reading & sharing Sidikalang Sidiangkat

Previous
« Prev Post

0 Comments:

Post a Comment

Slide Rekomendasi Artike Blogger

Facebook

FOLLOW US @ INSTAGRAM

 Mengenang Pejuang Vetran Sumut Alm Kapten Basir Angkat
Rajbani Fundation. Powered by Blogger.

Tags

Contact Form

Name

Email *

Message *

Followers

About

Valid XHTML 1.0 Transitional

< Text Back Links Exchange
Free Apple TM ani MySpace Cursors at www.totallyfreecursors.com

Recent Posts