Laqab adalah merupakan suatu gelar yang di berikan kepada
seseorang karena suatu hal yang berkenaan dengan dirinya.
Banyak penulis yang membahas khusus masalah ini.
Seperti Abu Bakar Ahmad bin Abdurrahman asy-Syairazi dan bukunya mengenai ini
sangat bermanfaat. Kemudian Abu al-Fadhl bin al-Falaki al-Hafizh. [1]
Tujuannya adalah agar tidak terjadi kesalahan dan menempatkan suatu laqab kepada
yang bukan pemiliknya.
Apabila laqabnya tidak disukai oleh orangnya, maka para ulama hadis
menyebutnya sebagai pengenal dan pembeda dan bukan sebagai celaan, ejekan
maupun olokan. Wallahu al-Muwafiq li ash-Shawwab.
Al-Hafiz Abdul Ghani bin Said al-Mashri mengemukakan, ada dua orang mulia yang
harus diberikan laqab jelek, yaitu Muawiyah bin Abdul Karim dengan laqab “Adh-Dhaal” karena
dia pernah tersesat di jalanan Makkah dan Abdullah bin Muhammad dengan
laqab adh-Dhaif, karena tubuhnya yang lemah bukan berkenaan dengan
hadisnya.
Ibnu Shalah menyatakan, yang ketiga adalah ‘Arim Abu an-Nu’man Muhammad bin
al-Fadhl as-Saudsi. Hal ini disebabkan dirinya adalah orang yang shaleh dan
jauh dari ‘Aramah (perbuatan buruk yang merusak).
Ghundar. Ini
adalah laqab Muhammad bin Ja’far al-Bashri yang meriwayatkan dari Syu’bah. Juga
laqab Muhammad bin Ja’far ar-azi yang meriwayatkan dari Abu Hatim ar-Razi. Juga
Muhammad bin Ja’far al-Baghdadi al-Hafizh al-Jawwal syaikh al-Hafizh Abu Naim
al-Ashbahani dan yang lainnya. Juga Muhammad bin Ja’far bin Durran al-Baghdadai
yang meriwayatkan dari Abu Khalifah al-Jumahi serta lainnya.
Ghunjar. Ini
adalah laqab Isa bin Musa at-Tamimi Abu Ahmad al-Bukhari[2] yang
meriwayatkan dari Malik dan ats-Tsauri serta yang lainnya. Kemudian Ghunjar
terakhir adalah Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Bukhari al-Hafizh,[3] penulis “Tarikh Bukhar1”,
yang wafat pada tahun 1412.
Sha’iqah.
Muhammad bin Abdurrahim guru Bukhari diberi laqab ini. Hal ini disebabkan
kekuatan hafalan dan ingatannya.
Syabaab.
Dia adalah Khalifah bin Khayyath al-Muarrikh.
Rustah. Dia adalah Abdurrahman bin Umar.
Sunaid. Dia adalah al-Husain bin Daud al-Mufsir.
Qaishar. Ini adalah laqab Abu an-Nadhr Hasyim bin a-Qasim
guru imam Ahmad bin Hambal.
Al-Akhfasy. Banyak orang yang diberi laqab ini, seperti Ahmad
bin Imran al-Bashri an-Nahwi yang meriwayatkan dari Zaid bin al-Hubab.
Ibnu Shalah mengemukakan, para ahli Nahwu memberi
laqab ini kepada tiga orang terkenal. Diantaranya adalah Abu al-Khattab
Abdulhamid bin Abdul Majid. Dia disebutkan oleh Syibawaih di dalam bukunya yang
terkenal. Kedua. Abu al-Hasan Said bin Mas’adah, di dirwayatkan darinya dalam
buku Syibawaih. ketiga. Abu a-Hasan Ali bin Sulaiman, murid al-Abbas bin Yahya
(Tsa’lab) dan Muhammad bin Yazid (al-Mubarid).
Jazarah. Dia adalah Shalih bin Muhammad
al-Hafizh al-Baghdadi.
Kilajah.
Dia adalah Muhammad bin Shalah al-Baghdadi.
Ma
Ghammahu. Dia adalah Ali (bin al-Hasan bin) Abdushamad al-Baghdadi
al-Hafizh. Dia juga dipanggil dengan ‘Allanu Ma Ghammahu. [7]
Ubaid
al-‘Ijl. Ini adalah laqab Abu Abdullah al-Husain bin Muhammad bin Hatim
al-Baghdadi.
Menurut Ibnu Shalah, mereka ini adalah para hafiz dari Baghdad, kesemuanya
adaah murid Yahya bin Muayyan dan dialah yang memberikan mereka laqab-laqab
ini.
Sajjadah. Dia adalah al-Hasan bin Hammad, salah seorang
sahabat Waqi’, al-Husain bin Ahmad dan Syaikh bin Udaiu.
Abdaan. Ini adalah laqab sejumlah orang. Di antaranya adalah
Abdullah bin Utsman, guru Bukhari.
Mereka ini adalah yang disebutkan Syaikh Abu Amru.
[1] Di
antara mereka adalah Abu al-Walid ad-Dubagh, Abu al-Farj in al-Jauzi dan
Syaikhul Islam Abu al-Fadhl Ahmad ibn Hajar al-Asqalani. Karangannya adalah
yang paling baik, mutakhir dan lengkap. At-Tadrib (h. 232)
[2] Aslinya
Abu Muhammad, dan ini adalah salah. Hal ini sudah kami sahihkan dari Ibnu
Shalah, ath-Tahdzib dan al-Mughni
[3] Demikian
disebut disini, hal benar dan sesuai dengan Ibnu Shalah (h.231), Tadzkirah
al-Huffazh (Jld. 2 h. 239). Di dalam al-Mughni disebutkan Muhammad bin
Muhammad. Sepertinya ini dihubungkan kepada kakeknya
[5] Maksudnya
adalah banyak menghafal hadis. Di dalam kamus disebutkan Bundaru al-Hadits
maksudnya adalah orang menghafal hadis
[7] Jadi,
dia memiliki dua laqab. Kata Ma Ghammahu adalah lafaz nafyi yang bertemu dengan
kata kerja ghamma, sebagaimana yang diberi baris oleh Ibnu Shalah
Thanks for reading & sharing Sidikalang Sidiangkat
makasih infonya gan....
ReplyDeletesangat menarik dan bermamfaat....
salam kenal dan salam sukses..
kak mau minta referensinya, terimakasih
ReplyDelete