Home » , , » Siapa Pemimipin RI 2014 nantinya ?

Siapa Pemimipin RI 2014 nantinya ?


SIAPAPUN PEMIMPINNYA MELURUSKAN PROGRAM KERAKYATAN

Adalah suatu yang sangat mendesak bagi pemerintahan akan datang, siapapun Pemimpinnya program kerakyatan untuk kesejahtraan sosial hendaknya menjamin Kesehatan, Pendidikan dan memberi jaminan social bagi golongan yang tidak mampu dan rakyat yang kesulitan ekonomi.

UUD 1945 telah mengamanatkan dalam Pembukaannya berisi salah satu tujuan pokok Negara adalah “memajukan kesejahteraan  umum” Hal ini berarti, setiap warga Negara memungkinkan mencapai kesejahteraan lahir dan bathin sebagai hak asasi manusia yang diberikan oleh Pemerintah. Tujuan Keadilan soisal adalah  untuk menyusun suatu masyarakat yang equal adan teratur dimana semua warga negaranya mendapat kesempatan yang sama untuk membangun suatu kehidupan yang layak dan mereka yang lemah kedudukannya mendapat bantuan seperlunya. Pemerintah sebagai pemimpin Negara bertugas untuk memajukan kesejahteraan yang merata dan menuntut kepada warganya memberikan sumbangan dalam berbagai bentuk sesuai dengan kemampuan masing-masing. Sebaliknya, Pemerintah Wajib menjamin agar setiap warganya mencapai kesejahteraan taraf hidup minimum yang layak bagi kemanusiaan.

Keadilan Sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses-proses ekonomi, politis, sosial, budaya, dan ideologis dalam masyarakat. Struktur-struktur itu merupakan struktur kekuasaaan dalam dimensi dimensi utama kehidupan masyarakat. Keadilan sosial berkenaan dengan kebaikan bersama dan bisa di sebut sebagai keadilan bersama. Keadilan sosial mengatur hubungan masyarakat dengan warganya dan sebaliknya. Keadilan Sosial adalah kondisi suasana kehidupan masyarakat dimana setiap warganya merasa aman dan tentram, lahir dan bathin, karena prinsip-prinsip keadilan yang dianggap berlaku dan disetujui masyarakat yang bersangkutan, diakui dan dilaksanakan secara tertib oleh seluruh anggota masyarakat.

Jelaslah bahwa paparan tesebut diatas adalah seluruh pengambilan keputusan dilakukan oleh Penguasa terhadap rakyatnya dalam upaya memajukan kesejahteraan umum secara adil kepada seluruh lapisan rakyat untuk menikmati hasil –hasil pembangunan. Namun apa yang terjadi  jika kita tidak melihat Penguasa tidak mengubahnya?  Mengubah dan bahkan membongkar struktur ekonomis, politis, social, budaya,  dan idiologis yang menyebabkan segolongan orang tidak dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka atau tidak mendapat bagian yang wajar dari harta kekayaan dan hasil pekerjaan yang telah mereka lakukan secara keseluruhan.

Pemerataan Pendapatan dalam arti Pembagian pendapatan Nasional termasuk salah satu kewajiban dasar Negara. Keadilan tidaklah sempurna kalau implikasinya hanya terbatas pada bidang penegakan hukum semata. Tanpa perwujudan keadilan sosial dan ekonomi, maka ketimpangan-ketimpangan yang sangat tajam didalam masyarakat akan tetap muncul. Dalam Alqur’an menaruh perhatian yang sangat besar utuk mewujudkan hal yang demikian dan mengecam keras kepincangan-kepincangan yang terjadi dalam Masyarakat Arab disaat itu, Tahuid di kedepankan dan keadilan sosial adalah doktrin paling awal yang ditanamkan Alquran kepada masyarakat Arab di Mekkah. Kepedulian sosial sangat ditekankan dalam Alqur’an sebagai bentuk ajaran yang terpenting demi membangun masyarakat yang adil dan makmur. Ayat Alqur’an mengingatkan kita agar  harta kekayaan tidak hanya terbatas sirkulasinya pada sekelompok orang kaya saja. Orang-orang yang bertaqwa adalah orang yang menyadari dalam harta kekayaan yang mereka miliki terdapat hak-hak orang lain didalamnya. Perhatian penuh harus dan hendaknya diberikan kepada lapisan masyarakat yang belum dapat hidup wajar sebagai manusia.

Dalam kedilan sosial terkandung makna bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama untuk mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya. Namun persamaan kesempatan ini tidaklah sama dengan pengertian yang dikembangkan oleh masyarakat Kapitalis-Liberal.

Dalam persamaan kesempatan menurut Alqur’an termuat pengertian bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mencapai kehidupan yang layak dan sejahtera. Mengusahakan keadilan sosial ekonomi merupakan salah satu kewajiban Negara yang paling mendasar atau fundamental agar  Negara dapat memecahkan konflik-konflik internal dalam masyarakat hal ini hendaknya dilakukan melalui pendekatan insidental dan struktural, mengupayakan terwujudnya keadilan dan persaudaraan diantara manusia, serta mengawasi distribusi sumber daya produktif, dan mengusahakan perluasan kesempatan kerja bagi seluruh masyarakat.

 Pendekatan Insidental dan Struktural suatu keharusan

Dimensi kemanusiaan yang sangat serius adalah masalah kemiskinan yang merupakan sebuah gejala universal. Kemiskinan  juga merupakan yang tidak bisa dianggap enteng bahkan mudah untuk dicarikan solusinya karena sudah ada sejak lama. Dengan kata lain Kemiskinan merupakan kenyataan abadi dalam kehidupan manusia jadi tak layak kita katakan memberantas  Kemiskinan dalam sebuah slogan dalam hubungan ini, isu-isu kesenjangan dan ketimpangan sosial ekonomi  semakin mencuat kepermukaan  bahkan sebagai komenditi yang semata mencari popularitas semata agar mereka dianggap pro rakyat jelata.

Ajaran Islam sangat berpotensi mendobrak kebekuan untuk menanggulangi kemiskinan yang menjadi perhatian bersama, namun mengapa dikalangan umat Ilam sendiri begitu banyak yang terkena dampaknya. Hal inilah  Para Ulama dan Cendekiwan harus berusaha memberi solusi dan mereka digarda depan mengkawal dan menyebarkan sepirit islam yang bersumber dari ajaran islam itu sendiri. Islam sebagai ajaran yang fungsional  dan tetap relevan dengan kondisi zaman, tetap terkait dengan persoalan kemanusiaan namun umat islam sekarang lemah pemahaman ditataran pelaksanaannya di lingkungan keluarga bagi terdegradasi dan mereka kosong atas nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.(Mendapatkan rezeki yang halal )

“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan Rezki kepada siapa yang dikehendaki dan menyempitkannya, sesungguhnya Dia maha mengetahui lagi maha melihat akan hamba-hambaNya ( Al isra /17;30)

Dalam ayat lain di surah al AnNahl /16;71) “Allah melebihkan sebagian kau dari sebagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezki itu) tidak mau memberi rezeki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama(merasakan rezki itu. Maka mereka mengingkari nikmat Allah.”

Kedua  ayat ini mendeskripsikan adanya pengelompokan orang kaya dan orang miskin disebabkan oleh besar kecilnya perolehan rezki yang diterima oleh masing-masing pihak. Padahal disisi lain, Allah telah menyediakan sejumlah kemungkinan-kemungkinan itu, manusia perlu berusaha/ beriktiar semaksimal mungkin sesuai dengan keahlian dan kemampuan masing-masing.
Untuk dapat melakukan aktifitas masing-masing manusia telah dibekali Allah dengan berbagai kemampuan. Namun dalam kenyataannya manusia dapat memiliki kemampuan yang berbeda, baik secara vertical orang dapat berbeda dalam tingkatan kemampuan baik kemampuan teknis maupun kemampuan managerial.

“ Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa dibumi dan dia meninggikan sebagian dari kamu atas sebagian yang lain beberapa derajat, Untuk mengujimu tetang apa yang diberikanNya kepadamu. Sesungguhnya  Tuhanmu amat cepat siksaanya ,dan sesunggunya Dia Maha Pengampun lagi maha Penyayang( Al An’am6/165 ) 

 Adanya perbedaan kemampuan , dan ketidak adilan dalam kekayaan, dan juga kesempatan dalam mendapatkan sumber daya atau sarana ekonomi, dapat ditengarai menjadi penyebab perbedaan perolehan rezeki yang diperoleh seseorang. Hal inilah disyaratkan dalam Alqur’an Surah Al Ahqaf /46;19

 “ Bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan, dan agar  Allah  mencukupkan bagi mereka (balasan pekerjaaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan”

Kata Miskin berasal dari  kata sakana yang berarti” diam atau tenang” sedang kata Fakir berasal dari kata fakr yang pada mulanya berarti tulang punggung. Faqr adalah orang yang patah tulang punggungnya, dalam arti beban yang dipikulnya  sedemikian berat sehingga “mematahkan” tulang punggungnya. Banyak rumusan tentang miskin  dari mulai  PBB mengkatagorikan seseorang itu miskin, maupun menurut versi Pemerintah serta menurut perseorangan berbeda-beda. Hasil telaah fiqih membuat rumusan miskin menurut Ali Yafi orang yang memiliki harta benda atau mata pencaharian atau kedua-duanya, tetapi menutupi seperdua atau lebih dari kebutuhan pokok. Sedangkan yang dimaksud Fakir ialah mereka yang tidak memiliki sesuatu harta benda atau tidak mempunyai mata pencaharian tetap, atau mempunyai harta benda tetapi  hanya menutupi kurang dari  seperdua kebutuhan pokoknya. Deskripsi angkanya adalah dengan menggunakan angka 1 -10 sebagai indeks. Bagi yang memperoleh penghasilan 5-9 dapat digolongkan miskin dan jika hanya berpenghasilan 4 kebawah, digolongkan sebagai Fakir.

 Sementara menurut Ash Shidddieqy,  tidak ada perbedaan yang signifikan diantara keduanya antara fakir dan miskin. Ia mendefenisikan keduanya sebagai” Mereka yang berhajat, namun tidak dapat mencukupi hajatnya (kebutuhannya). Perhatian pemerintah, kepedulian sosial, keterjangkauannya biaya pendidikan anak dan juga kesehatan, merupakan hak golongan fakir dan miskin. Kepedulian dalam bentuk material  maupun bentuk non material ini bertujuan agar beban kemiskinan mereka  tertanggulangi, setidaknya dapat berkurang. Berlaku baik terhadap golongan ini seiring dengan perintah  berlaku baik  terhadap orang tua, karib kerabat dan anak yatim yang dalam istilah  Alquran disebut Al yatama atau dzi al qurba.

Pro kontra pun menjadi ladang bagi cara pandang para ilmuawan dalam menangani problem sosial ini mereka melahirkan suatu pendapat  ada yang mengatakan kemiskinan struktural artinya sekelompok orang miskin bukan karena kelemahan/ nasib malang individual yasng buruk, tetapi akibat dari struktur sosial yang menentukan golongan itu. Masoed menamakan kemiskinan struktural dengan kemiskinan buatan (artifisal). Kemiskinan struktural lebih banyak diakibatkan oleh munculnuya kelembagaan yang mengakibatkan anggota masyarakat tidak dapat menguasai sumberdaya, saran dan fasilitas ekonomi yang ada secara merata karena struktur yang membatasi mereka tidak memberi kemungkinan untuk itu. Artinya terdapat struktur sosial yang membatasi peluang ekonomi dan aksesnya bagi golongan social tertentu, sehingga mereka mengalami proses pemiskinan. Kemiskinan struktrral adalah kemiskinan sebagai akibat buruk struktur sosial. Munculnya orang miskin karena dimiskinkan oleh orang lain. Biasanya proses pemiskinan itu disebut proses eksploitatif. Jadi kemiskinan   buatan tidak berkorelasi langsung dengan kalangan sumberdaya.

Sedang kaum radikal  lebih cenderung mengatakan bahwa kemiskinan itu berasal dari luar ( Faktor eksternal) artinya, suatu masyarakat miskin karena memang di sengaja, dan dilestarikan dalam kondisi itu. Dari pendapat diatas dapat dipahami bahwa kaum radikalis yang menjadi penyebab kemiskinan bukanlah akibat  langka sumber daya, tetapi ketidak adilan dalam memperoleh sumberdaya yang menjadi titik tekan mereka. Satu contoh adalah umat Islam Ethopia yang mayoritas, secara sistimatis dimiskinkan oleh minoritas non – muslim. Lebih tegasnya lagi bahwa yang menjadi masalah bagi negara-negara miskin bukan karena kekurangan sumberdaya, kecakapan tekhnologi , pranata-pranata modern ataupun ciri-ciri kebudayaan yang merangsang pembangunan, melainkan karena mengalami penghisapan oleh sistim Kapitalis meliputi seluruh dunia dan juga oleh agen-agen imprialis tertentu, baik asing maupun didalam negeri.

 Kemiskinan diakibatkan yang kedua adalah kemiskinan  internal yang berada dala diri seseorang atau lingkungan. Lebih lanjut faktornya dapat diperinci menjadi Tingkat pemilikan faktor produksi rendah. Rendahnya kualitas sumber daya manusia, tingkat keterampilan yang rendah pengalaman kerja  yang rendah dan sebagainya. Tingkat tabungan yang rendah sebagai rendahnya pendapatan, sehingga habis dikonsumsi.

Lemahnya jiwa wirausaha, prespektif internal mendekati masalah kemiskinan melalui tiga tingkatan analisis  yaitu individu, keluarga,  dan masyarakat. Pada tingkat individual  kemiskinan ditandai   sifat fatalisme atau pasrah pada nasib, boros, bergantung pada orang lain dan rendah diri. Pada tingkat keluarga, kemiskinan ditandai dengan jumlah anggota keluarga besar. Sementara pada  tingkat masyarakat kemiskinan terutama ditunjukan oleh tidak terintegrasinya kaum miskin dengan institusi masyarakat secara efektif. Artinya mereka sering memperoleh perlakuan sebagai objek yang harus digarap daripada sebagai subjek yang perlu diberi peluang dan kesempatan untuk berkembang.

Paham fatalistik membawa seseorang kepada kurang nya kepercayaan terhadap kemampuan diri, sehingga ada keengganan mengaktualisasikan diri untuk bekerja keras, dan adanya pemahaman yang keliru bahwa persoalan kaya miskin sudah  ditentukan Tuhan.  Iniu adalah bertentangan denag petunjuk Alquran yang memerintahkan manusia berusaha mengaktulisasikan segala potensi yang dimilikinya.
 Kemiskinan juga diakibatkan dengan rendahnya tingkat pendidikan. Kemiskinan intlektual dipastikan akan menempatkan seseorang pada posisi marginal, sekaligus pada posisi yang lemah dalam persaingan. Kekayaan intlektual akan meningkatkan kualitas individu, sehingga lebih dapat bersaing  dalam mencari lapangan perkerjaan yang layak. Dalam hal ini Allah berjanji akan mengajarkan berbagai hal yang belum diketahui oleh manusia bagi siapa saja yang mau mengaktualisasikan potensi diri ( Al Baqarah /2;31)

Investasi pendidikan adalah suatu investasai masa depan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Orentasi hidup boros secara individu dan pejabat  Negara  adalah watak seseorang yang tidak memiliki orentasi hidup kemasadepan, ia tidak menyiapkan investasi Padahal Islam mengajarkan umatnya agar senantiasa memiliki orentasi  dan menyiapkan investasi untuk hari depan ( Surah Yusuf 43-49)  

Dapatlah disimpulkan bahwa  terdapat korelasi  positif yang siknifikan antara sikap boros dan terjadinya kemiskinan. Ketergantungan pada pihak lain akan melemahkan kepribadian seseorang, lebih dari itu , sikap ini akan menghambat seseorang mandiri. Keadaan ini kondusif  bagi merebaknya kemiskinan, padahal ajaran Islam melarang pemeluknya meminta-minta. Dari hasil penelusaran inilah dapat  dilihat dua faktor  utama pendekatannya sehingga, mengusahakan pemerataan perlu adanya redistribusi pendapatan dan kekayaan serta memberi peluang dan kesempatan  yang adil kepada semua orang yang memenuhi syarat. 

Dalam rangka memberi solusi dan pertolongan kepada masyarakat miskin dan yang lemah lainnya.  Pertama Adalah Pendekatan insidental langsung ditangani atau dilakukan secara langsung. Membantu langsung kepada golongan yang kurang mampu tergantung dana yang tersedia dalam masyarakat yang mampu kepada yang membutuhkan. Dengan cara seperti ini persoalan kemiskinan dapat diatasi untuk sementara waktu ketika terjadi bencana-bencana ditanah air misalnya pendekatan seperti ini efektif sekali. Sumber dana penanggulangan yang bersifat konsumtif dapat dialokasikan dari berbagai  salauran agama seperti fidiyah, kafarat, Zakat dan infak. Disamping bantuan spontanitas masyarakat luas demi rasa kemanusiaan dan kesetiakawanan sosial. Kedua adalah pendekatan Struktural   Potensi Zakat yang terstruktur  suatu potensi besar apa bila dikelola secara baik dan benar jika 10 jt umat saja aktif berzakat sepuluh ribu perbulan maka dana yang terhimpun pun mencapai 100 M perbulan dan pertahun telah berjumlah 1,2 T  pertahunnya. Potensi yang siknifikan inilah  perlu terus digali oleh umat yang mayoritas di negeri ini. Agar dapat digunakan untuk ikut menggerakan perekonomian umat, disamping potensi-potensi lain sehingga taraf hidup umat menjadi meningkat.

 Untuk mencapai maksud tersebut diatas , dan dapat terhidar dari overlapping terhadap sasaran zakat, maka sertiap LPZ( lembaga Pengelola Zakat) harus membuat pemetaan dan koordinasi. Upaya pemberdayaan masyarakat miskin melalui dana batuan zakat itu diperlukan beberapa syarat yakni  adanya berkelanjutan, adanya limit waktu, dapat diukurnya faktor-faktor keberhasilan. Secara kuantitatif dan kualitatif. Dapat menjadi jembatan teguhnya hati pada iman, dan menambah ketaatan pada Allah Swt.

 Pendayagunaan zakat secara benar akan berdampak pada pengembangan ekonomi masyarakat dan negara, Islam mewajibkan umatnya untuk mengusahakan dan menginvetasikan harta benda sehingga akan mendapatkan manfaaatnya bagi masyarakat luas. Perintah tersebut tercermin dengan jelas dal;am penetapan nishab zakat 2,5 persen dari harta kekayaan,. Diusahakan atau tidak oleh pemiliknya, wajib di keluarkan sebagai zakat.  Dengan demikian  wajib juga lah kita medistribuskikan zakat tepat dengan sasaran dan lebih berdampak  nyata di tengah-tengah kehidupan nyata.

Dengan pendekatan yang diuraikan diatas dapatlah kita simpulkan penegakan dan menegasikan kepada sosok kepemimpinan nasional agar pemerintahan  rezim 2014 nantinya  mengarahkan perubahan sistim kepada sistim kerakyatan . Semoga

Thanks for reading & sharing Sidikalang Sidiangkat

Previous
« Prev Post

0 Comments:

Post a Comment

Slide Rekomendasi Artike Blogger

Facebook

FOLLOW US @ INSTAGRAM

 Mengenang Pejuang Vetran Sumut Alm Kapten Basir Angkat
Rajbani Fundation. Powered by Blogger.

Tags

Contact Form

Name

Email *

Message *

Followers

About

Valid XHTML 1.0 Transitional

< Text Back Links Exchange
Free Apple TM ani MySpace Cursors at www.totallyfreecursors.com

Recent Posts