Sungguhkah anda meresapi lantunan tembang lawas ketika anda masih dijenjang pendidikan dasar sampai saat usia anda sekarang, mungkin anda masih ingat sang pencipta L. Manik komponis nasional kelahiran tanah pakpak yang melegenda. Judul nya adalah "desaku yang ku cinta" Tak banyak anak generasi sekarang menyanyikannya karena tak hapal bait yang sederana dan mudah diingat, yah begitulah fenomena sekarang.
Sebagaimana judul tulisan diatas senantiasa dirindukan oleh mereka yang tentunya cinta akan kampung halaman leluhur mereka yaitu desa tercinta. Pertanyaanya apakah kita masih perduli dan konsern membangun desa kita? sebuah pertanyaan yang menggugah kita bersama dan kesemua pertanyaan itu juga terarah kepada mereka yang perduli tanpa basa basi. mereka yang ada pada institusi terpenting pengambil kebijakan. Mereka yang memiliki kewenangan penganggaran. Fakta misalnya di Kab. Dairi ketika kita masuk ke desa Matanari Kec. Tiga ligga (sekarang masih dusun secara administratif masuk ke desa ujung teran padahal layak disebut desa karena desa ujung teran relatif lebih sedikit penduduknya, inilah fakta 100 KK lebih) jalannya sampai sekarang juga belum teraspal sampai ke desa tersebut padahal didinas PU pemkab. Dairi terdata jalan tersebut sudah diaspal. masyarakat desa terus mengeluhkan hal tersebut dan mereka menganggap diskriminasi, apa lagi lampu listrik terkadang kurang arus walau ada arus tapi tak dapat hidup lampunya yang lebih parah lagi adalah lampu sering kelap kelip mati hidup. pantauan kami masih juga padahal hari ini merah desember dan akhir tahun.Sementara itu sekolah hanya ada pada tingkat Sekolah Dasar namun tingkat SMPnya sangat jauh dari desa matanari hingga mereka berjalan 16 kilometer pp setiap harinya dengan jalan yang naik turun hingga sumbul karo kec. tigalingga..Selanjutnya desa matanari adalah salah satu penghasil beras yang berkualitas dan mereka juga penyumbang ketahanan pangan bagi kab. Dairi. sepantasnya ada kepedulian Pemkab Dairi untuk turun langsung walau tahun 2012 ini tidak ada kunjungan kerja mereka paling tidak ditahun 2013 kita tunggu aksi mereka! bagi Umat Islam khusunya yang ada di kab. Dairi mari kita memberikan menyisihkan dana infak sadokah kita demi sebuah Masjid yang representatif, karena di desa matanari masjidnya juga sangat memprihatinkan sudah bocor dan sangat layak untuk kita renofasi bersama bahu membahu karena desa matanari sangat membutuhkan uluran tangan anda.
Sebuah cerita pekan lalu seorang aktivis penggerak pertanian dari Karo menagis tersedu di tengah pertemuan konsultasi yang diselenggarkan UNDP di Medan. apa masalahnya, ternyata hingga kini pembangunan pertanian dihadapkan pada keterbatasan dan penurunan kapasitas sumber daya diiringi lemahnya sistim alih teknologi dan kurang tepatnya sasaran. Langkanya akses layanan usaha dan modal, panjangnya rantai tata niaga dan tak adilnya sistim pemasaran, begitu juga rendahnya kualitas dan mentalitas dan ketrampilan sumber daya petani begitu menyedihkan termasuk kelembagaan dan posisi tawar petani. dan lemahnya koordinasi antar lembaga dan birokrasi serta belum berpihaknya kebijakan ekonomi makro. kesemuanya itu adalah degradasi di tingkat desa, bukan hanya desa matanari di kec. tiga lingga namun hampir merambah disemua tingkatan desa-desa se nusantara.
Akhirnya tak ada kata lain kita harus membangun dan membangun, bangun anak negeri bangun putra putri pertiwi walau kita didesa yakinlah usaha akan sampai karena didesa tempat lahirku dan ayah bundaku serta handai tolanku segenap tumpah darahku juga tempatku bersemayam di hati dan ditanah airku.
The New Challenges for E-learning: The Educational Semantic Web
Lora Aroyo
Technische
Universteit Eindhoven, Department of Mathematics and computer Science
5600 MD Eindhoven, The Netherlands Tel: +31 40 247 2765 Fax: +31 40
246 3992 l.m.aroyo@tue.nl, http://wwwis.win.tue.nl/~laroyo
Darina Dicheva
Winston-Salem
State University, Department of Computer Science 601 Martin Luther
King, Jr. Drive, Winston Salem, N.C. 27110 Tel: +1 336 750 2484 Fax:
+1 336 750 2499 dichevad@wssu.edu, http://www.wssu.edu/~dicheva/
ABSTRACT: The big question for many researchers in
the area of educational systems now is what is the next step in the
evolution of e-learning? Are we finally moving from a scattered
intelligence to a coherent space of collaborative intelligence? How
close we are to the vision of the Educational Semantic Web and what do
we need to do in order to realize it? Two main challenges can be seen in
this direction: on the one hand, to achieve interoperability among
various educational systems and on the other hand, to have automated,
structured and unified authoring support for their creation. In the
spirit of the Semantic Web a key to enabling the interoperability is to
capitalize on the (1) semantic conceptualization and ontologies, (2)
common standardized communication syntax, and (3) large-scale
service-based integration of educational content and functionality
provision and usage. A central role in achieving unified authoring
support plays the process-awareness of authoring tools, which should
reflect the semantic evolution of e-learning systems. The purpose of
this paper is to outline the state-of-the-art research along those lines
and to suggest a realistic way towards the Educational Semantic Web.
With regard to the latter we first propose a modular semantic-driven and
service-based interoperability framework, in order to open up, share
and reuse educational systems’ content and knowledge components. Then we
focus on content creation by proposing ontology-driven authoring tools
that reflect the modularization in the educational systems, maintain a
consistent view on the entire authoring process, and provide wide
(semi-) automation of the complex authoring tasks.
Keywords: E-learning, interoperability, concept-based WBES, educational Semantic Web
Dalam rangka
Akreditasi STAIS AD Kab. Dairi, BAN PT rabu, 12 Des 2012, melakukan visitasi ke
kampus STAIS AD Sidikalang, BAN PT mengirimkan Asesor Prof.Yusni Sabir Arraniry
B. Ar-Raniry Aceh dan Dr Abdul Munif UIN Suka Jogja . Peningkatanan
kualitas dan menjaga eksistensi dalam sebuah institusi atau lembaga pendidikan
merupakan hal yang penting untuk dilakukan secara berkelanjutan. Visitasi
dimaksudkan untuk melengkapi dan meningkatkan kecermatan, keabsahan serta
kesesuaian data dan informasi mengenai keadaan dan kinerja serta penilaian
lapangan di program studi yang diakreditasi. Dengan demikian, fokus visitasi
ini adalah untuk verifikasi dan validasi data yang telah dimasukkan dalam
Borang, serta mempunyai tujuan yang lebih substansial, yaitu melakukan
penilaian langsung secara kualitatif berdasarkan penilaian pakar (expert
judgement) oleh Tim Asesor yang ditentukan oleh BAN-PT.
Pertemun Tim Asesor dengan
civitas akedemika STAIS AD di Aula Kampus juga dihadiri seluruh dosen dan
utusan mahasiswa dalam rangka temu ramah sekaligus memberikan masukan-masukan
dlam rangka peningkatan Perguruan tinggi. Poin penting yakni perlu digaris
bawahi adalah Pergurun Tinggi hendaknya
menjadikan Dunia riset yang berkelanjutan.
Konstitusi Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan salah satu
rujukan yang harus diikuti oleh institusi pendidikan termasuk pendidikan
tinggi. Pasal 20 UU tersebut menyatakan dengan
tegas bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, di samping
melaksanakan pendidikan. Hal ini berarti pelaksanaan penelitian merupakan salah
satu ciri khas sebuah perguruan tinggi.
Pembangunan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni maupun agama melalui kegiatan penelitian
diharapkan dapat menjadi landasan untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan
masyarakat dengan merespon perubahan global dan tatanan baru kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu kegiatan penelitian ditujukan untuk penguatan Sistem
Inovasi yang kretif sehingga tidak terjadi kejumudan. Di sisi lain inovasi akan
diperoleh hanya dengan proses pembelajaran/penelitian yang berkelanjutan.
Ukuran kinerja sistem inovasi didasarkan pada nilai tambah ekonomi atau sosial
(outcome) inovasi.
Penciptaan pengetahuan
baru merupakan aspek penting dari
inovasi, dan kinerja sistem inovasi ditentukan oleh keberhasilan dalam difusi
dan adopsi pengetahuan baru di seluruh
sistem. Hal terpenting yang harus diperhatikan adalah bahwa sistem inovasi
diharapkan tidak hanya bertumpu pada tujuan ekonomi tetapi juga untuk tujuan
non-ekonomi seperti Pendidikan penyediaan layanan kesehatan, ketahanan pangan,
penyediaan air bersih, keberlanjutan lingkungan
dan lain lain. Hal ini berarti penelitian diharapkan berperan dalam problem solving bagi masyarakat.
Sebagaimana Pada masa Darul
Hikmah di zaman Khalifah Al Mamun 850 M Penelitian saat itu di kepalai Hunain
Bin Ishak yang beragama Nasrani. Adalah
sebuah hikmah bahwa kita juga hendaknya mengusung them-thema tertentu seperti
pendidikan agama dari sisi multi cultural. Sehingga tidk terjadi kejenuhan
penelitian. Hal ini sangatlah tepat dilakukan di jajaran Civitas akedemik STAIS
AD sidikalang.
Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis
dengan pendekatan Induktif Proses
dan makna lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Landasan teori manfaatkan sebagai pemandu agar
fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu landasan teori
juga bermanfaat untuk memberikan gambaran umum tentang latar penelitian dan
sebagai bahan pembahasan hasil penelitian. Terdapat perbedaan mendasar antara
peran landasan teori dalam penelitian
kuantitatif dengan penelitian kualitatif. Dalam penelitian
kuantitatif, penelitian berangkat dari teori menuju data, dan berakhir pada penerimaan
atau penolakan terhadap teori yang digunakan; sedangkan dalam penelitian
kualitatif peneliti bertolak dari data, memanfaatkan teori yang ada sebagai
bahan penjelas, dan berakhir dengan suatu “teori”..Penelitian kualitatif lebih dekat dengan subyek demikian pemaparan Dr. Abdul
Munif ( adalah adik kelas setahun dibawah Pak RAA)
Beliau juga menjelaskan sebagai
seorang dosen hendaknya Up Date informasi terus menerus, mutu kualitas
pembelajaran menjadi perhatian penting,jangan
diktatnya terus begitu-begitu saja. Sebagaimana Kampus UIN Suka Jogja, Indeks prestasi
(IP) bagi dosen juga diberlkukan dalam rangka kemampuan dosen mengajar sehingga
profesionalitas dosen menjadi suatu keharusan.
Sementara itu Prof Yusni
Sabi mantan Rektor Arraniry menekankan Disiplin dan nigam. Disiplin yang
memiliki berbagai arti, baik sebagai kata benda maupun kata kerja, yang antara
lain disiplin dimaksudkan sebagai bidang ilmu. Namun makna disiplin terkait
dengan hal yang sering diabaikan adalah disiplin dalam permasalahan perilaku
orang tentang suatu aturan.
Disiplin adalah “a system of rules governing conduct” atau “to impose
order upon or to bring under control”, dan sering juga lalu disamakan
dengan “punishment”.
Dengan demikian wajib di apresiasi semua
masukan-masukan dan tentunya keberhasilan visitasi dalam kunjungi serta memahami
kondisi STAIS AD Kab. Dairi. Asesor tidak boleh ragu-ragu untuk memberikan
saran atau kritik yang membangun kepada setiap institusi/program studi yang
dikunjungi. Semoga STAIS AD Kab. Dairi lebih berbenah dan lebih maju lagi
dimasa depan.
Pendahuluan.
Tulisan ini terinspirasi Pertemun Penulis dengan Papun Unco Angkat salah satu Tokoh yang mumpuni dalam mencari informasi dan data di tanah pakpak tercinta dan juga mantan Lurah Sidiangkat tokoh yang Bersahaja. Saat pertemuan Santai dan mrandal di Base Campnya Sidiangkat Gerbang 3 N0 2 dengan suguhan kelapa muda dari Sukaramai Kab. Pakpak Bharat pada waktu yang lalu. Ada sebuah kata yang sangat menggelitik "Pengusaha Kopi Koq tanam Jeruk" ( rimo) di sidiangkat. Pernyataan tersebut memang bukanlah masalah bagi mereka para pengusaha yang mencari profit. namun sedikit bertolak belakang bila kita ingin memperjuangkan Pengakuan Indikasi geografis yang nota bene dalam rangka peningkatan produktifitas dan kualitas serta memperluas lahan-lahan kopi yang selama ini di dengungkan oleh salah satu penguasaha tersebut. Wajar kiranya kita kritisi lebih jauh dan sebagai kritik membangun kepada beliau yang telah malang melintang baik dimanca negara maupun di nusantara. Semoga tidak tergelitik dengan keuntungan dan kesuksesan menanam Jeruk hingga lupa bahkan melupakan perluasan Tanaman Kopi Rabusta sehingga Kemas Pe Kopinta ( Kleompok Masyarakat Petani Kopi Robusta Kab. Dairi) Menjadi tinggal nama.
Memaintenence hal diatas adalah pekerjaan yang tidak gampang dan sekaligus juga menjaga Imej bakan Brand yang sekian lama telah dikenal konsumen. Untuk itulah sebagai pengamat sekaligus konsumen selayaknya kita prihatin sekaligus juga berusaha agar jangan sampai hal yang fatal terjadi. Sesungguhnya Pemkab. Dairi cepat tanggap tentang fenomena perubahan lahan-lahan di Kab. Dairi. Bila hal tersebut maka tenggelamlah nama Kopi Sidikalang diantara Kopi-kopi didaerah Nusantara. ini yang perlu kita cari solusinya bersama.
Salah satu solusi tersebut adalah kita mengembangkan secara "Re up Grade" Peluang dan tantangannya kedepan hingga kita berperan serta dalam peningkatan prekonomian skala lokal dan global. Inilah salah satu sosialisasi Geographical Indication atau sering disebut Indikasi geografis bagaimana agar kita senantisa memahami dan goalnya adalah sebagaimana judul diatas menjadikan kita bersama di Kab. Dairi bahu membahu agar tercapainya pengakuan yang berimpac keberasilan kita menjual Kopi Sidikalang dan mampu bersaing dengan kopi-kopi lokal maupun manca negara.
Apa itu IG atau Indiksi Geogrfis ?
Geographical Indication atau Indikasi Geografis (IG) yang tertuang dalam norma Persetujuan TRIPs merupakan pengembangan dari aturan mengenai Appellation of Origin (“AO”) sebagaimana diatur dalam The Paris Convention for the Protection of Industrial Property 1883 (Konvensi Paris 1883), sebagai berikut:
… the geographical name of a country, region, or locality, which serves to designate a product originating therein, the quality and characteristic of which are due exclusively or essentially to the geographical environment, including natural and human factor.
Bersama dengan Indikasi Asal (Indication of Source), AO termasuk dalam aturan nama dagang yang memakai nama tempat untuk produk dagangnya. Nama tempat berfungsi sebagai tanda pembeda. Lebih luas pengertiannya dari AO yang harus sama persis dengan produknya, IG merujuk tidak hanya pada nama tempat, tetapi juga tanda-tanda kedaerahan atau lambang dari lokasi bersangkutan yang mengidentifikasikan asal produk khas bersangkutan. Contohnya seperti Menara Petronas, Opera House Sidney ataupun Rumah Adat Toraja. Tanda itu bukan produk dagangnya, tetapi melekat pada produk sebagai tanda asal yang berhubungan dengan kerakteristik produknya. Bandingkan kondisinya dengan produk berupa Champagne, Tequila, ataupun keju Parmagiano. Kesemuanya merupakan contoh IG.
Definisi Persetujuan TRIPs mengenai IG dituangkan dalam Pasal 22 ayat (1), sebagai berikut:
… indication which identify a good as originating in the territory of a Member, or a region or locally in that territory, where a given quality, representation or other characteristic of the goods is essentially attributable to its geographical origin.
IG sendiri pengaturannya dalam Persetujuan TRIPs tidak mengatur lebih jauh ihwal norma tertentu yang harus diikuti Negara peserta. Standar minimum yang harus dilakukan setiap Negara peserta hanyalah melakukan cara-cara hukum dalam rangka perlindungannya (legal means), termasuk singgungannya dengan persaingan tidak sehat (unfair competition). Bentuk perlindungan seperti apa diserahkan pada kebijaksanaan masing-masing Negara. Aturan IG pun boleh dimasukkan di dalam ataupun di luar aturan Merek. Walaupun TRIPs sendiri mengakui bahwa baik IG maupun Merek merupakan rezim yang independen.
Adanya aturan mengenai IG di Indonesia, sebagai salah satu bentuk norma perlindungan HKI, hadir setelah keikutsertaan dan ratifikasi Indonesia dalam Persetujuan TRIPs (vide Keppres No. 7 Tahun 1994). Norma baru yang merupakan bagian dari penyesuaian aturan HKI pasca penandatanganan Persetujuan TRIPs ini dimasukkan dalam rezim Merek sebagaimana tertuang dalam UU No. 14 Tahun 1997 tentang Merek dan dalam UU Merek yang baru, UU No. 15 Tahun 2001 (“UU Merek”). Norma pembatasannya tercantum pada Pasal 56 ayat (1) UU Merek, sebagai berikut:
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Serupa dengan perlindungan Merek di Indonesia, perlindungan IG juga mensyaratkan adanya suatu proses permohonan pendaftaran. Hanya saja pendaftaran dilakukan oleh kelompok masyarakat atau institusi yang mewakili atau memiliki kepentingan atas produk bersangkutan. Berbeda dengan perlindungan merek, IG tidak mengenal batas waktu perlindungan sepanjang karakteristik yang menjadi unggulannya masih tetap dapat dipertahankan. Penjabaran secara rinci ihwal perlindungan IG dituangkan dalam aturan pelaksana berupa PP No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi-Geografis (“PP 51/2007”).
Upaya pendaftaran kopi Sidikalang sebagai IG di Indonesia diperlukan sebagai langkah awal pengakuan hak. Keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi internasional seperti Perjanjian Lisabon 1958 perlu dijajaki untuk memperkuat kepemilikan IG dalam wadah internasional. Di samping itu, Perjanjian ini memuat pula aturan yang mengutamakan kekuatan pendaftaran IG sehingga dapat meletakan kepemilikan Merek dalam prioritas kedua, sekalipun sudah terdaftar lebih dahulu atas dasar itikad baik (vide Pasal 5 ayat [6] Penjanjian Lisabon 1958). Namun, upaya hukum pun perlu mengingat azas teritorial HKI. Aturan hukum setempat perlu menjadi acuan pertimbangan dan kajian berkaitan dengan bentuk perlindungan IG berikut Merek dan ihwal Persaingan Tidak Sehat di Jepang.
Pelajaran berharga dari kasus ini bahwa kesadaran untuk melindungi aset berharga seringkali tertinggal karena rasa memiliki baru hadir setelah potensi alam/bangsa kemudian diklaim oleh pihak asing yang bermata jeli dan menghargai nilai komersial dari aset tersebut. Potensi nilai ekonomis dari kopi Toraja telah disadari dan dilirik oleh pengusaha Jepang. Kasus ini mengemuka setelah adanya norma IG yang diperkenalkan Persetujuan TRIPs. Oleh karenanya, perlu pembenahan dalam pendokumentasian aset nasional. Kemajuan yang tercatat saat ini, produk-produk IG yang telah bersertifikat, antara lain: Kopi Kintamani Bali, Kopi Arabika Gayo, Lada Putih Muntok, Mebel Ukiran Jepara, Tembakau Mole Sumedang, Tembakau Hitam Sumedang, Susu Kuda Sumbawa, Kangkung Lombok, dan Beras Adan Krayan.
Dengan demikian bukan saja harapan pengusaha serta masyarakat sebagaiamana salah satu Pengusaha Kopi di Kab. Dairi H. Sabilal Rasyad Maha pernah juga diwawancarai Bulletin Rintis Prana edisi XLII Tahun ke IV Agustus 2012 berharap segera teralisir. Semoga saja Pemkab. Dairi Dengan Sloganya Bekerja untuk Rakyat yang semakin sering dipajang disimpang simpang perempatan tidak menutup mata atas kenyataan dan fakta yang ada, serta bersungguh-sungguh kita perjuangkan demi masa depan Dairi Jaya. Mari kita duduk bersama memikirkannya dan action bukan hanya slogan dan kata-kata (RAA)
Hayat-us-Sahaba: Arabic Original
Authored by: By Maulana Muhammad Yusuf Khandalwi (1917-1965)
10 Parts in 4 Hardback Volumes
Hardback 618 Pages
Published by Darï al Fikr, Beirut Lebanon
About the Book:
This Masterpieceï presents in graphic detail each and every aspect of the many splendored and exalted lives, morals and struggles of the Sahabah, based on authentic and original sources of Ahadeeth, Sirah, Tabaqat and Islamic History.
Hayatus Sahabah is a Large Collection ( 2000+ pages) of events and incidents involving the Prophet (SAW) and the Sahabah (RA), meticulously categorized by the common lessons and morals these incidents symbolise.
The author has organised together a vast amount of information to paint a vivid picture of the struggle for Da'wah of the Sahabah, and their training by the Prophet (SAW), a picture meant to leave an inedible mark on the reader.
Originally written in Arabic by the well known scholar Maulana Muhammad Yusuf Kandhlawi the book has been highly acclaimed as one of the most authentic book of its kind, throughout the Islamic world. As such, it is necessary for all those who wish to understand the basic Islamic forces at work, in the lives and times of the Sahabah, which turned the tide of history.
The Author has relied mainly on Authentic Hadith and Works of renowned Classical Scholars.
'Every Sahaba (Companion of our Prophet SallallahuAlaiyhiwaSallam) has a unique story, and quite a few suspense-filled adventures on their way to the divine truth. Reading about them, one is bound to be inspired and amazed at the power of the human spirit to overcome even the most insurmountable obstacles.'
The Sahabas (RA) are the yardstick of Guidance , we would go astray if we donï keep up on their Straight (With whom Allah Taïla Himself is pleased).
Allah turned with favour to the Prophet, the Muhajirs, and the Ansar,- who followed him in a time of distress, after that the hearts of a part of them had nearly swerved (from duty); but He turned to them (also): for He is unto them Most Kind, Most Merciful.
{TM Qur'an At-Tauba (The Repentance) 117}
A VERY VALUABLE WORK.
About the Author:
Sheikh Uk Hadith Maulana Muhammad Zakaria Khandalvi spent 55 years teaching Ahaadith. of which 45 years were spent in teaching Hadith.
As an author he wrote many important books. Awjazul-Masaalik, commentary of Muatta Imam Malik in fifteen volumes and Laïmiud-Dirari, commentary of Sahih-al-Bukhari, consisting of over ten volumes. He has also written a compilation of books on virtues (FAZA'IL)in various different subjects.
"Ya hari ini Andi, besok siapa? Toh mereka selain pelaku, mereka juga korban. Korban dari pemerintahan yang ahlinya saling menangkap. Kita sudah dalam situasi bisa saling menangkap," ungkap Slamet usai pementasan BalakSong di Bentara Budaya Jakarta, Kamis (6/12/2012)
malam.
Melihat langkah KPK sebagai mana pernah dilontarkan sebelumnya akan ada menteri yang jadi tersangka telah terbukti. kita lihat perkembangan selanjutnya apa yang dikatakan Nazaruddin seolah tak terbantahkan lagi bila melihat yang telah diproses KPK. Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi bisa saja mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK bisa menjerat pihak selain Andi, termasuk adiknya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng.
Komisi Pemberantasan Korupsi bisa saja mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK bisa menjerat pihak selain Andi, termasuk adiknya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng.
"Kasus ini akan terus dikembangkan sehingga kami bisa menemukan fakta hukum yang kalaupun ada orang lain yang terlibat, KPK akan mengembangkan lebih jauh," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Jumat (7/12/2012), saat ditanya mengenai keterlibatan Choel dan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Mohammad Arief Taufiqurrahman.
Adapun Choel dan Arief dicegah bepergian ke luar negeri bersamaan dengan pencegahan Andi. Meskipun demikian, kata Abraham, kedua orang itu masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi Hambalang.
"Tapi, tidak menutup kemungkinan dari pengembangan kasus, tim penyidik kami tidak bisa memperkirakan statusnya sebagai saksi," kata Abraham.
Saat ditanya mengenai indikasi aliran dana ke Choel, Abraham menjawab, hal tersebut sudah masuk dalam substansi perkara. KPK, katanya, membatasi diri untuk tidak menyampaikan hal tersebut secara terbuka karena merupakan bagian dari strategi penyidikan.(K.Com)
(Base Camp Sidiangkat) Belum lama ini BMT Mitra Simalem Al Karomah telah membuka cabangnya di Kabupaten Dairi. Ekspansi perkembangan BMT Al Karomah cukup siknifikan dan menjanjikan kedepannya bila dilihat geliat perkembangan prekonomian di Kabupaten Dairi. Inilah suatu pertanda Dinamika yang ada di Kabupaten Dairi sangat menunjang masuknya Pihak luar kota untuk membuka usaha-usaha maupun berinvestasi. Bahkan ini adalah signal agar muncul keberanian warga Dairi khususnya suku pakpak sebagai pemegang tanah ulayat, bersaing secara sportif dan memajukan Kabupaten Dairi kedepannya
Berikut beberapa kelebihan mendasar bahkan cukup signifikan ketika berinvestasi di BMT dibanding pada perbankan (termasuk bank syariah), yaitu :
1. Lebih Menguntungkan secara finasial, karena nisbah dan nominal bagi hasil yang diperoleh jauh lebih besar (berkisar ER. 12%/thn kadang lebih) dari perbankan (hanya berkisar E.R .6-8%/thn). Hal ini terjadi karena tingkat efisiensi BMT dan produktifitasnya sangat tinggi, apa lagi bila menggunakan mekanisme angsuran harian (rahasia sukses BMT!), dimana kuantitas perputaran dana lebih besar sehingga berimbas pada hasil yang besar pula. Ditambah lagi, hampir disetiap BMT meniadakan biaya transaksi & administrasi bulanan, bahkan Free Materai.
2. Lebih Bermanfaat secara Sosial & Moral, karena dana yang dinvestasikan akan digulirkan sepenuhnya bagi permodalan Usaha Kecil Muslim (usaha riil), yang nota bene adalah bagian besar pengusaha negeri ini. Mereka adalah orang-orang yang ter’marginal’kan dalam memperoleh akses modal perbankan, sehingga mereka terperosok kedalam proses rentenirisasi atas usaha dan eksploitasi atas manusia (bukan sekedar riba). Sebab meski rentenir memberikan segala kemudahan, tapi dengan bersamaan mereka memberikan kemudahan juga untuk BANGKRUT, karena bunga yang ditetapkan bisa mencapai hingga 30% bahkan lebih!! Fakta nyata didepan mata kita !
Disamping itu, dipastikan Dana tidak akan diinvestasikan ke instrumen investasi “semu” seperti jual beli saham & future trading. Dengan berinvestasi di BMT, InsyaAllah keuntungan dunia akhirat teraih.
Disamping itu, dipastikan Dana tidak akan diinvestasikan ke instrumen investasi “semu” seperti jual beli saham & future trading. Dengan berinvestasi di BMT, InsyaAllah keuntungan dunia akhirat teraih.
3. Lebih Aman secara Nominal, karena penyaluran dana investasi di BMT menggunakan prinsip managemen risiko (Meletakan telur dibanyak keranjang) artinya, fortofolio pembiayaan di BMT menggunakan strategi “sedikit tapi banyak”, sedikit nominal untuk banyak personal, karena rata-rata pembiayaan yang digulirkan BMT berkisar diangka 5 juta rupiah (100 ribupun masih dilayani), dan dilakukan kolekting angsuran secara harian sehingga jauh meminimalisir tingkat kemacetan. Meski tidak dijaminkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan buatan pemerintah, InsyaAllah Investasi di BMT di jamin oleh Lembaga Pencipta Syariah buatan Sang Pemerintah, Allah SWT, sebagaimana firmannya : “Intanshurullah yanshurukum wa yustabit aqdamakum” & “Hasbiyallah ni’mal mawla wa ni’mal wakil”, sebab berkecimpung didunia BMT adalah salah satu JIHAD (Iqtishody/Ekonomi) yang diperintahkan Allah SWT.
Lebih sedikit Modalnya secara Material, karena memang BMT didirikan dengan prinsip “sedikti-sedikti menjadi Gunung”. Untuk itulah diharapkan partisipasi semua pihak khususnya para Investor (terutama Aghniya / Miliardermawan) untuk menitipkan 10% saja dari fortofolio investasi yang dimiliki pada BMT. Dan Legislator agar bisa membuatkan perangkat undang-undang yang mengakomodir kepentingan BMT!
Dengan begitu diharapkan, bahkan seharusnya BMT menjadi tempat ALTERNATIF INVESTASI bagi Aghniya Muslim khususnya! Bila perlu MUI mengeluarkan Fatwa atau minimal rekomendasi kepada Aghniya Muslim untuk menitipkan dananya di BMT, tentunya pada BMT-BMT yang telah siap.
Kadang saya berpikir : “Seandainya kaum muslim negeri ini menitipkan 10 % saja dari dana cash (bukan asset) yang mereka miliki diinvestasikan pada BMT (yang mampu mengelolanya), maka saya yakin 90 % masalah bangsa ini akan teratasi. Sehingga visi bangsa sebagai “Baldatun thayibah wa robbun ghafur” akan terwujud di bumi pertiwi ini !”.
Belakangan ini, fenomena gerakan agama baru di Indonesia, gerakan di luar tradisi agama mainstreamnya, tidak sedikit telah membawa perhatian para pakar pada persoalan tersebut. Gerakan agama baru yang biasa disingkat GAB, dalam konteks keindonesiaan akrab dicandra secara teologis sebagai agama sempalan maupun sesat. Sempalan karena dianggap menyimpang dari aqidah, ibadah, ritual, maupun keyakinan otoritatif mayoritas masyarakat.
Lebih memprihatinkan lagi, eksistensi GAB perspektif masyarakat maupun negara disejajarkan sebagai bentuk ancaman terhadap stabilitas dan keamanan negara, karenanya ia berpotensi disingkirkan. Gerakan ini selain diklaim sebagai bentuk ancaman stabilitas dan penyimpangan dari arus utama tradisi agama yang mapan, ia juga dianggap sebagai kritik terhadap agama mainstream yang tidak berpihak kepada komunitas spirituality seekers, karena kenyataannya agama mainstream dalam kaca mata mereka dituding gagal menyediakan ruang ekspresi bagi perkembangan spiritualitasnya.
Padahal GAB pada hakikatnya adalah sekelompok aktor yang sama-sama memiliki paradigma transendental dalam beragama, sebagai bentuk otoritas pemahaman keagamaan mereka terhadap doktrin agama tertentu. Gerakan yang merujuk pada suatu keyakinan keagamaan, etis, spiritual, dan filsafat. Istilah ini diambil oleh sarjana Barat sekitar tahun 70-an untuk menggantikan istilah lama cult (kultus). Nama agama-agama baru yang berkembang belakangan, tidak lain adalah terjemahan dari shin shukyo yang digagas oleh para sosiolog Jepang untuk merujuk pada fenomena keyakinan. Nama GAB secara esensial adalah untuk melukiskan agama-agama non arus utama. GAB juga merupakan evolusi penyebutan atas gejala serupa pada dekade 60-an yang sering dikenal dengan sekte (sect) dan kultus (cult) yang kemudian berubah menjadi New Religious Movements pada dekade 90-an. Ia bermula dari kelompok-kelompok kecil di Inggris (small Groups) yang akrab disebut “light groups” yang dipelopori oleh pendiri teosofi Helena P. Blavatsky yang berkembang menjadi jalan spiritual baru.
B.Problem Akademis
Ada beberapa kegelisahan akademis terkait dengan fenomena munculnya gerakan agama baru di Indonesia. Di antara beberapa problematika akademis itu antara lain: 1) Bahwa perkembangan wacana tentang “agama baru” belum sebanding dengan gejala meningkatnya dinamika agama baru itu sendiri. 2) Kajian akademis seputar agama baru belum mendapatkan tempat, baik di tingkat masyarakat maupun negara. 3) Munculnya gerakan agama baru senantiasa diklaim sebagai gerakan sesat oleh kelompok keagamaan mainstream. 4) Cara pembacaan terhadap model gerakan agama baru cenderung menggunakan pendekatan normatif-teologis dan jauh dari pembacaan empiris-sosiologis.
C.Latar Sosio-antropologis Kemunculannya
Gerakan agama baru adalah gerakan yang bukan tanpa sebab dan hampa sejarah sosial. Ia adalah akibat dari beragam sebab yang sangat panjang dan melelahkan. Ada beberapa sebab prinsipal tentang latar kemunculannya, antara lain:
1). Latar progresivitas pergolaan sosial post-modernism. Pergolakan sosial post-modernism bukanlah perilaku sosial linier yang sederhana, melainkan potret sosial yang gamang, remang-remang, dan tidak ada kepastian. Sikap inilah yang mengantarkan masyarakatnya memiliki sikap keangkuhan sosial dan bergaya hidup individual. Cara pandang relatif, subjektif, pluralis, dan dekonstruktif adalah sebagian dari manifestasi perilaku sosial yang menandai era ini. Masing-masing personal pada era ini tertantang secara subjektif untuk saling menguatkan dan mengukuhkan gagasan-gagasan relatifitasnya. Tak jarang, gagasan subjektifitas dan relatifitasnya yang sedemikian dominan tersebut telah mereduksi bahkan mendekonstruksi model ekspresi pemahaman keagamaan yang dinilai relatif mapan. Bermula dari sinilah, tidak sedikit jumlah masyarakat yang merasa tidak memiliki pijakan, pedoman dan joklak kehidupan (pattern for behavior). Sebab semua bangunan teoretik (grand theory) yang kokoh pada eranya telah hancur dirobohkan oleh relatifitas-relatifitas pemahaman baru. Ini pulalah yang secara sederhana dianggap sebagai manifestasi dari agama baru itu sendiri.
2). Adanya krisis kemanusiaan, mulai dari krisis diri, alienasi/keterasingan, depresi, stress, keretakan institusi keluarga, perasaan ketidaknyamanan psikologis, sarat teror, konflik, dan kekerasan. Munculnya gerakan agama baru, seperti spiritualitas Eden, Mushaddiq, Yusman Roy, Amina Wadud misalnya, adalah gerakan agama baru yang memiliki latar kepentingan yang beragam. Adakalanya karena kepenting kehampaan spiritual, karena kepentingan keadilan sosial, respon politik, atau semata-mata kemunculannya lebih karena perasaan ketidaknyamanan psikologis. Jika kemungkinannya adalah karena yang terakhir, yaitu ketidaknyamanan psikologis, maka menjadi sangat fatal jika cara menyelesaikan masalahnya adalah dengan cara menghukumnya. Padahal problem psikologis itu solusinya bisa melalui dialog dengan para agamawan maupun psikiater. Sementara solusi dan penanganan yang acapkali dilakukan oleh masyarakat dan negara di Indonesia adalah dengan cara penghakiman, tentu sebuah solusi yang tidak ada nilai-nilai pendidikan di dalamnya. Bahkan bisa jadi, antara pemimpin spiritual dan pengikut spiritual dalam aliran keagamaan tertentu latar belakang pencariannya boleh jadi berbeda. Pemimpin spiritual dalam aliran spiritual tertentu boleh jadi di latarbelakangoi oleh persoalan krisis kemanusiaan, sementara para pengikutnya, murni karena tuntutan pencarian kenikmatan spiritual. Dengan kata lain tidak sedikit para pengikut spiritual yang normal di bawah bimbingan pemimpin spiritual yang tidak normal (stress, depresi).
3). Meningkatnya ketidakpercayaan pada institusi keagamaan formal, sepertri pernyataan futurolog John Nisbitt “ The spirituality yes, but organized religion no”. Agama mainstream bagi komunitas ini dianggap telah membelenggu, sebab agama formal bagi mereka kurang bisa beradaptasi dengan tuntutan situasional dan kondisional. Para pemeluk agamanya belum mampu membaca teks-keagamaan formal dalam bingkai modernitas. Teks keagamaan formal selalu dibaca dengan kerangka teks. Cara pembacaan inilah yang akan mengantarkan pemahaman keagamaan skriptural-tekstualis dan legal-formalistik. Dengan begitu pilihan keagamaan komunitas post-modern belakangan ini jatuh pada pilihan spiritual yang bebas dari ikatan-ikatan teks. Dengan kata lain spiritual ya, spiritual yang terlembagakan tidak.
4). Menguatnya semangat konservatisme Islam yang mengantarkan sikap oversensitif dan militanis pada agama (fundamentalisme). Sikap ini tidak kecil perannya untuk mengantar para spiritualis baru. Tidak sedikit para spiritualis baru yang bermunculan adalah karena kejenuhan mereka terhadap cara pandang sebagian elit agama tertentu yang memandang final hasil penafsiran keagamaannya. Lebih parah lagi ketika hasil tafsir itu telah melahirkan sakralitas-sakralitas baru, yang tingkat sakralitasnya melebihi wahyu. Sikap dan cara pemahaman keagamaan ini, bagi gerakan agama baru dianggap tidak memberi ruang sedikitpun bagi ekspresi penafsiran keagamaan yang lebih kontekstual. Agama hanya didesain dengan cara mereka sendiri, yang kurang adaptif dan kompromistik.
5). Terbukanya ruang kebebasan ekpresi penafsiran dan pemahaman keagamaan yang acapkali disebut sebagai faham keagamaan liberalisme. Pada awalnya, cara pemahaman keagamaan liberalisme ini, relatif sulit terjebak pada keinginan spiritualitas baru. Sebab cara beragama ini tanpa disadari telah memberi ruang yang cukup untuk berekspresi dalam hal pemahaman keagamaan. Sehingga jawaban-jawaban kontekstual atas berbagai persoalan problematik tetap tersedia secara logis. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan para pencari kenikmatan spiritual baru muncul dari komunitas ini. Kemungkinan ini akan terjadi jika mereka semakin dibingungkan oleh paham kebebasannya itu sendiri. Ketika jelajah dan pengembaraan pemahamannya tidak sampai mengantarkan mereka pada kepuasan rasa keagamaannya, maka sangat memungkinkan para pencari kenikmatan spiritual juga akan berbondong-bondong muncul dari komunitas ini. Dengan begitu, baik konservatif maupun liberalis, kedua-duanya berpotensi melahirkan gerakan agama baru dimaksud. 6). Adanya transformasi keberagamaan kaum mistik, karena praktik keagamaan yang selalu berpihak kepada otoritas fiqh mindet, yang banyak membawa pemahaman keagamaan secara legal-formalistik.
D.Karakteristik Agama Mainstream
Beberapa karakteristik agama mainstream pada umumnya adalah konservatif, oversensitif, militanis, formalis, kompromi penguasa, kompromi elit politik, kompromi elit ekonomi, dominan/ mayoritas, established (mapan).
E.Karakteristik Agama Baru
Secara umum beberapa karakteristik agama baru antara lain: egaliter, sukarela, konsisten pada prinsip sekte, taat pada nilai moral secara ketat, mengambil jarak dengan penguasa dan materi, bersikap bebas, mencari kepuasan spiritual, mencari ketenangan.
F.Tipologi Agama Baru
• Conversionist, upaya perbaikan moral secara individu, mentobatkan orang luar. Contoh gerakan Jamaah tablig, Revolusioner, perubahan masyarakat secara radikal. Gerakan messianistik (mahdi, ratu adil). Gerakan kritik sosial dan politik terhadap status quo, Gnostik (ma’rifat), dengan cara tapabrata, kelompok teosofi, tarikat-tarikat dan ilmu kebatinan, Thaumaturgical, pengembanganm tenaga dalam atau penguasaan atas alam ghaib, Reformis, gerakan yang berusaha melakukan reformasi sosial dan bukan gerakan pro status quo, Utopian, gerakan untuk menciptakan komunitas masyarakat ideal dan sebagai teladan untuk masyarakat luas. Mereka menolak tatanan masyarakat yang ada dan menawarkan alternatif, Puritanis, gerakan yang ingin melakukan pemurnian dalam ajaran keagamaannya.(Roibin)